Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan, Mudah dan Cepat

Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan

Cara blokir pajak progresif kendaraan – Bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor, segera lakukan blokir STNK dan BPKB. Tujuannya agar Anda tidak kena pajak progresif jika pemilik kendaraan baru tidak melakukan balik nama.

Advertisements

Cara blokir pajak progresif kendaraan bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah tertentu, sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Apabila Anda ingin cek apakah mobil dan motor Anda terkena pajak progresif atau tidak, silahkan gunakan aplikasi cek pajak progresif di bawah ini.

Advertisements
Cek Pajak Progresif Kendaraan

Berikut beberapa pembahasan tentang cara blokir pajak progresif kendaraan.

Daftar Isi :

  • Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
  • Syarat Blokir Pajak Progresif
  • Cara Blokir Agar Tidak Kena Pajak Progresif
  • Biaya Blokir Pajak Progresif
  • Alasan Harus Melakukan Blokir Pajak Progresif
  • Cara Agar Tidak Kena Pajak Progresif Tanpa Blokir
  • Biro Jasa Blokir Pajak Progresif
Advertisements

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemerintah telah menentukan tarif serta jenis kendaraan yang bisa terkena pajak progresif di dalam peraturan perundang – undangan. Berikut ini penjelasannya.

Peraturan Pajak Progresif

Besarnya tarif pajak progresif kendaraan di seluruh Indonesia diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009. Di dalam peraturan tersebut tertulis bahwa penentuan tarif progresif terendah 2% dan tertinggi 10% .

Selain Undang – Undang, pajak progresif juga diatur dalam Peraturan Daerah. Oleh sebab itu tarif pajak progresif bisa saja berbeda tiap daerah. Namun, tarif progresif daerah tersebut tidak akan melebihi tarif yang diatur UU Nomor 28 Th. 2009.

Tarif Pajak Progresif

Berikut ini contoh tarif progresif DKI Jakarta menurut Perda DKI Jakarta No. 02 Tahun 2015.

Advertisements
Urutan KendaraanTarif Pajak Kendaraan Jakarta
Ke 12%
Ke 22,5%
Ke 33%
Ke 43,5%
Ke 54%
Ke 64,5%
Ke 75%
Ke 85,5%
Ke 96%
Ke 106,5%
Ke 117%
Ke 127,5%
Ke 138%
Ke 148,5%
Ke 159%
Ke 169,5%
Ke 1710%

Cara Hitung Pajak Progresif

Menurut UU No. 28 Tahun 2009, dasar pengenaan PKB adalah NJKB dikali koefisien bobot. Dari pernyataan tersebut, maka didapat rumus pajak progresif kendaraan bermotor sebagai berikut.

Pajak Progresif = Tarif Progresif Daerah x NJKB x Koefisien Bobot

Untuk besarnya tarif progresif daerah sesuaikan dengan urutan kendaraan Anda.

Syarat Blokir Pajak Progresif

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk blokir pajak progresif online.

  • KTP
  • Formulir Pengajuan Blokir Kendaraan
  • Kartu Keluarga
  • Bukti jual kendaraan bermotor
  • Nomor HP
  • Alamat email
  • STNK

Sedangkan syarat blokir pajak progresif di Kantor Samsat antara lain:

Advertisements
  • STNK
  • BPKB
  • KTP
  • Laporan Kehilangan (Jika kendaraan hilang)
  • Laporan Permohonan Pemblokiran

Cara Blokir Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Blokir pajak progresif bisa dilakukan secara online dan offline. Untuk blokir pajak progresif online bisa dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat. Sedangkan blokir pajak progresif offline dilakukan di Kantor Samsat.

Cara Blokir Pajak Progresif Online Jakarta

Berikut cara blokir kendaraan Jakarta melalui website Bapenda Jakarta. Blokir kendaraan ini bisa dilakukan untuk kendaraan yang telah dijual ataupun kendaraan yang hilang.

  1. Buka website Bapenda di situs pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih menu Daftar untuk melakukan pendaftaran akun.
  3. Isi nama, nomor HP, email, dan password dengan lengkap.
  4. Klik Daftar.
  5. Lakukan aktivasi melalui email yang dikirim Bapenda.
  6. Kemudian, login akun yang sudah Anda buat.
  7. Pilih menu PKB.
  8. Pilih Jenis Pelayanan > Permohonan Lapor Jual.
  9. Cari kendaraan yang ingin diblokir, kemudian klik “Ajukan Lapor Jual”
  10. Lengkapi data yang diminta dengan benar.
  11. Upload berkas persyaratan dengan lengkap.
  12. Klik Simpan.
  13. Jika sudah, kirim pengajuan blokir dengan klik ikon pesawat.
  14. Cek email dari Bapenda untuk mengetahui kode verifikasi.
  15. Setelah itu, klik tanda panah ke atas dan masukkan kode verifikasinya.
  16. Jika berkas dikonfirmasi, maka Anda akan menerima email dari Bapenda.

Agar lebih jelas melihat cara blokir pajak progresif kendaraan Jakarta, silahkan simak video di bawah ini.

Advertisements

Cara Blokir Pajak Progresif Online Jawa Barat

Berikut cara blokir pajak progresif online Jawa Barat via Aplikasi Sambara.

  1. Buka aplikasi Sambara.
  2. Pilih menu “Proteksi Kepemilikan”.
  3. Masukkan plat nomor, kemudian klik cari.
  4. Setelah itu, masukkan nomor HP, NIK, dan Nomor Rangka.
  5. Masukkan 4 angka kode verifikasi.
  6. Setelah itu, pilih kategori pemblokiran dan upload berkas – berkasnya.
  7. Kemudian, cek informasi kendaraan yang akan diblokir.
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
  9. Tunggu informasi “Kendaraan Sudah Diblokir muncul” muncul.

Apabila ingin melihat cara blokir pajak progresif Jawa Barat online dengan jelas, silahkan simak video dari Bapenda Jabar berikut.

Cara Blokir Pajak Progresif di Samsat

Selain online, Anda juga bisa langsung datang ke Samsat untuk melakukan blokir pajak progresif. Berikut langkah cara blokir pajak progresif di Samsat.

  1. Siapkan berkas motor atau mobil yang akan diblokir (Fotocopy STNK dan BPKB).
  2. Datang ke Samsat dimana kendaraan yang diblokir terdaftar.
  3. Setelah itu, serahkan berkas ke Loket Blokir Kendaraan.
  4. Jika berkas diterima, isi formulir blokir kendaraan dari petugas.
  5. Kemudian, berikan formulir yang sudah terisi ke petugas untuk diinput.
  6. Tunggu petugas selesai menginput data Anda.
  7. Terakhir, simpan bukti blokir kendaraan Anda.

Biaya Blokir Pajak Progresif Motor dan Mobil

Biaya blokir pajak progresif motor dan mobil adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Alasan Harus Melakukan Blokir Pajak Progresif

Blokir pajak progresif atau blokir kendaraan menjadi salah satu hal yang penting. Alasan kenapa Anda harus melakukan blokir pajak progresif adalah untuk mengurangi biaya pajak yang Anda bayar.

Dengan melakukan blokir pajak progresif, kendaraan yang sudah Anda jual statusnya akan dimatikan sementara sampai pemilik baru registrasi ulang. Dengan begitu, biaya pajak yang harus Anda bayar berkurang karena beban progresif Anda berkurang untuk mobil/Motor Anda selanjutnya.

Cara Agar Tidak Kena Pajak Progresif Tanpa Blokir

Apabila Anda lupa melakukan blokir setelah menjual kendaraan, Anda bisa segera lakukan blokir kendaraan melalui online ataupun di Kantor Samsat.

Namun Anda tidak perlu khawatir. Karena terdapat beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar tidak terkena pajak progresif tanpa blokir. Berikut penjelasannya.

Membeli satu motor dan satu mobil

Tarif pajak progresif dikenakan untuk motor dan mobil urutan kedua. Apabila Anda tidak ingin terkena pajak progresif, maka kendaraan Anda harus terdaftar sebagai urutan pertama. Sehingga, solusinya adalah dengan memiliki satu motor dan satu mobil.

Pisah KK

Pajak progresif dikenakan pada kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Agar tidak terkena pajak progresif, Anda bisa melakukan pisah KK. Namun pisah KK hanya bisa dilakukan jika Anda sudah menikah.

Setelah pisah KK, mobil Anda akan menjadi kepemilikan pertama. Dengan begitu, Anda tidak perlu melakukan blokir kendaraan.

Biro Jasa Blokir Pajak Progresif

Apabila Anda tidak bisa mengurus sendiri pemblokiran pajak progresif kendaraan, silahkan gunakan biro jasa untuk membantu mengurusnya.

Salah satu biro jasa terpercaya yang bisa Anda gunakan adalah Biro Jasa Metro Prima. Biro jasa ini terletak di Jl. Bendi Besar No. 24 Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. Untuk biaya pengurusan blokir pajak progresif berkisar Rp. 800.000 sampai Rp. 1.000.000.

Untuk menggunakan biro jasa tersebut, silahkan hubungi langsung di nomor 082249366932.