Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Masih Kredit

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Kredit

Cara Bayar Pajak Motor Kredit ~ Meskipun motor masih menjadi jaminan atau dalam proses pembayaran kredit di tempat leasing, seperti Adira, FIF, BAF, WOM, OTO, dsb, Anda tetap memiliki kewajiban bayar pajak. Untuk mengetahui cara bayar pajak motor masih kredit, simak artikel berikut.

Bagi Anda yang akan membayar pajak motor yang masih kredit, silahkan cek terlebih dahulu tarif pajak kendaaan lewat Aplikasi Cek Pajak di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Apakah Pemilik Motor Mobil Kredit Harus Bayar Pajak?
  • Syarat Bayar Pajak Kendaraan Masih Kredit
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Kredit Online
  • Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Kredit
  • Contoh Surat Keterangan dari Pihak Leasing
  • Biro Jasa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB

Apakah Pemilik Motor Mobil Kredit Harus Bayar Pajak?

Seperti yang telah disebutkan di atas, pemilik motor yang masih belum lunas / kredit tetap memiliki kewajiban bayar pajak tahunan dan 5 tahunan, bukan tanggungan pihak leasing.

Hal tersebut dikarenakan, meskipun pembayaran motor masih belum lunas, Anda telah menerima STNK, sehingga proses perpanjangan STNK / bayar pajak tahunan dapat dilakukan seperti biasa. Namun, untuk BPKB tidak diberikan, karena digunakan sebagai jaminan.

Untuk mengetahui tagihan pajak motor yang harus dibayar, silahkan cek secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.

cek pajak kendaraan online

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Kredit

Di bawah ini merupakan beberapa berkas persyaratan bayar pajak motor masih kredit (BPKB di leasing).

Syarat Perpanjangan STNK / Bayar Pajak Tahunan

  • STNK dan TBPKP
  • KTP asli (Nama yang tertera sesuai STNK)

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kredit

  • STNK dan TBPKP
  • KTP asli (Nama yang tertera sesuai STNK)
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Surat keterangan dari pihak leasing
  • Fotokopi BPKB

Keterangan : Dikarenakan pembayaran pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB, maka sebagai penggantinya, silahkan ajukan permohonan pembuatan surat keterangan di tempat leasing.

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kredit Online

layanan bayar pajak kendaraan kredit

Khusus untuk proses perpanjangan STNK (pajak tahunan, dapat dilakukan secara offline maupun online melalui Aplikasi Signal, Dana, Tokopedia, Shopee, mobile banking, dan sebagainya. Hal tersebut dikarenakan, pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan STNK dan NIK pemilik kendaraan.
Berikut cara bayar pajak motor masih kredit melalui Dana.

  1. Dapatkan kode bayar pajak kendaraan via Aplikasi Signal

    Untuk melakukan pembayaran pajak melalui Aplikasi Tokopedia, Anda harus memiliki kode bayar yang dapat diperoleh melalui Aplikasi Signal.

  2. Selanjutnya, buka aplikasi Dana

    Agar Anda dapat melanjutkan pembayaran melalui aplikasi Dana, pastikan Anda telah memiliki akun dan saldo yang cukup.

  3. Pilih menu Tagihan > Signal

    Pada laman menu Signal, wajib pajak akan diminta untuk memilih wilayah dimana kendaraan terdaftar dan masukkan kode bayar pajak yang diperoleh dari Aplikasi Signal. Selanjutnya, tekan tombol Cek Tagihan.

  4. Baca detail informasi jumlah tagihan pajak

    Setelah menekan tombol Cek Tagihan, silahkan baca dengan teliti rincian tarif pajak yang harus ditampilkan. Apabila data tersebut telah benar, selesaikan proses pelunasan bayar pajak.

  5. Bayar pajak motor sesuai tagihan

    Jika saldo dana Anda cukup, maka segera lakukan pelunasan pembayaran. Selanjutnya, cek status pembayaran pada  menu Transaksi > Aplikasi Signal.

  6. Download dan cetak E-TBPKP pada Aplikasi Signal

    Setelah proses selesai, Anda dapat memilih dokumen TBPKP dikirimkan ke rumah atau ambil di kantor samsat.

Sebagai tambahan informasi, pembayaran pajak melalui Aplikasi Signal juga dapat dilakukan dengan metode pembayaran transfer bank BCA, Mandiri, Gopay, dan sebagainya.

Tak hanya melalui aplikasi, Anda juga dapat dengan mudah membayar pajak motor kredit dengan cara bayar pajak motor di Alfamart.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Motor Mobil Kredit

Pembayaran pajak 5 tahunan motor memerlukan BPKB asli untuk melengkapi persyaratan administrasi. Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor 5 tahunan tanpa BPKB, karena belum lunas / kredit / masih digunakan sebagai jaminan.

Di bawah ini cara bayar pajak motor 5 tahunan masih kredit.

  1. Silahkan meminta surat keterangan + fotokopi BPKB di tempat leasing
  2. Pergi ke kantor samsat dimana kendaraan bermotor terdaftar
  3. Lakukan proses cek fisik kendaraan di kantor samsat
  4. Lakukan pendaftaran bayar pajak 5 tahunan (ganti plat)
  5. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran bayar pajak 5 tahunan
  6. Kumpulkan berkas persyaratan kepada petugas
  7. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai tagihan
  8. Ambil STNK dan TNKB baru
  9. Selesai.

Sebagai tambahan informasi, pembuatan surat keterangan dari pihak leasing + fotokopi BPKB, biasanya memerlukan biaya administrasi sekitar Rp. 10.000 – 15.000. Untuk proses pembuatannya, perlu waktu kurang lebih 5 s/d 10 menit.

Contoh Surat Keterangan dari Pihak Leasing

contoh surat keterangan dari pihak leasing

Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Bekas Dan Kredit?

Jika kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas dan masih kredit, maka Anda perlu meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.

Hal tersebut dikarenakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (mobil dan motor) KTP yang digunakan harus sesuai dengan nama yang tertera pada lembar STNK.

Biro Jasa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB

Perlu Anda ketahui, tempat leasing biasanya telah bekerja sama dengan penyedia layanan biro jasa perpanjangan STNK dan pengurusan bayar pajak 5 tahunan (ganti plat).

Jika kantor samsat tetap meminta dokumen BPKB asli, maka Anda dapat menggunakan layanan biro jasa yang ditawarkan oleh pihak leasing. Namun, biaya yang harus dikeluarkan sudah pasti akan lebih banyak dari tagihan.

Namun, apabila Anda tidak mau mengeluarkan biaya yang terlalu banyak, Anda dapat meminjam BPKB dengan syarat memberikan jaminan pengganti sementara BPKB (nominal setara atau lebih mahal).