Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor Tanpa BPKB

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB – Bayar pajak kendaraan baik motor maupun mobil ada 2 macam, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan (ganti plat). Untuk membayar pajak 5 tahunan, ada beberapa surat yang dibutuhkan salah satunya adalah BPKB.

Advertisements

Lalu bagaimana cara bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB? Cara bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB adalah dengan membawa surat keterangan dari bank atau pihak leasing yang berisi bahwa BPKB tersebut masih jadi jaminan.

Untuk mengetahui biaya pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan bermotor, silahkan cek melalui aplikasi yang terhubung pada tombol berikut ini.

Advertisements

Berikut ini beberapa pembahasan tentang cara bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB:

  • Informasi Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB Karena ditahan Leasing
  • Informasi Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB Karena Hilang
  • Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB
  • Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB
  • Biaya Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB
Advertisements

Informasi Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB Karena ditahan Leasing

BPKB merupakan salah satu persyaratan yang wajib dibawa saat melakukan ganti plat atau pembayaran pajak 5 tahunan. Nantinya data yang ada di BPKB tersebut akan dicocokkan dengan sistem kepolisian.

Namun seringkali ditemukan permasalahan BPKB masih menjadi jaminan sehingga ditahan oleh Bank ataupun pihak leasing.

Meskipun begitu, Anda tidak perlu khawatir. Karena proses pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan dengan mengurus surat keterangan bahwa BPKB masih menjadi jaminan.

Anda bisa datang ke Bank atau tempat leasing yang menahan BPKB Anda untuk meminta surat keterangan jaminan BPKB tersebut.

Informasi Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB Karena Hilang

Jika BPKB ditahan pihak leasing, maka pembayaran pajak 5 tahunan menggunakan Surat Keterangan Jaminan BPKB. Namun bagaimana jika BPKB hilang?

Jika BPKB hilang, Anda harus melalui proses pembuatan BPKB baru. Anda bisa datang ke Kantor Samsat untuk mendapatkan formulir, kemudian datang ke Kantor Polisi untuk mengurus surat kehilangan BPKB.

Untuk lebih jelasnya seputar cara mengurus BPKB Hilang, silahkan kunjungi : Cara Mengurus BPKB Hilang, Ternyata Sangat Mudah

Jika semua proses sudah dilakukan dan BPKB sudah jadi, barulah Anda bisa melakukan pembayaran pajak 5 tahunan.

Proses mengurus BPKB hilang kurang lebih 1 – 2 minggu. Jadi sesuaikan dengan waktu jatuh tempo dalam pembayaran pajak 5 tahunan Anda.

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB

Berikut syarat yang harus dibawa untuk bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB di Kantor Samsat:

  • Surat Keterangan BPKB menjadi jaminan dari pihak leasing
  • STNK asli dan fotocopy (1 lembar)
  • KTP asli dan fotocopy (1 lembar)
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan
Advertisements

Sebagai informasi tambahan, bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB bisa dilakukan dengan syarat wajib pajak tidak memiliki tanggungan pajak di tahun sebelumnya.

Nanti petugas Samsat akan mengecek di database Samsat. Jika ditemukan tanggungan, pembayaran pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan meski telah menyertakan surat keterangan dari Bank atau Leasing.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Tanpa BPKB

Berikut ini adalah tata cara membayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB di Kantor Samsat:

  1. Menuju ke Bank atau Leasing untuk mengurus surat keterangan BPKB jadi jaminan

    Langkah pertama, Anda harus datang dulu ke Bank atau pihak leasing yang menahan BPKB Anda. Biasanya syarat yang dibutuhkan adalah KTP, STNK, serta buku angsuran kredit.
    Jika disetujui, maka pihak bank/leasing akan membuat surat keterangan yang dilegalisir berisi BPKB yang masih ditahan.

  2. Datang ke Kantor Samsat sesuai kendaraan Anda terdaftar

    Setelah itu, silahkan bawa surat keterangan dari leasing beserta dengan persyaratan lainnya ke Kantor Samsat di mana kendaraan Anda terdaftar. Jangan lupa untuk membawa kendaraan Anda juga.

  3. Lakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik

    Setelah sampai di Kantor Samsat, langsung saja menuju ke lokasi cek fisik kendaraan yang biasanya berada di samping atau belakang Kantor Samsat. Jangan lupa untuk minta formulir cek fisik kendaraan di Loket Pendaftaran Cek Fisik.

  4. Menuju ke Loket Legalisir untuk legalisir hasil cek fisik

    Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan Anda hasil cek fisik kendaraan. Kemudian bawa hasi cek fisik tersebut ke Loket Legalisir Cek Fisik untuk dilegalisir.

  5. Menuju ke Loket Pajak 5 tahunan untuk pendaftaran

    Setelah berkas lengkap, silahkan Anda menuju ke Loket Pendaftaran Pajak 5 Tahunan dan serahkan berkas – berkas tersebut ke petugas. Nantinya petugas juga akan mengecek apakah Anda memiliki tunggakan pajak atau tidak.

  6. Bayar biaya pajak 5 tahunan di Kasir

    Setelah berkas selesai diproses, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di Kasir.

  7. Ambil STNK yang sudah jadi di Loket STNK

    Jika semua proses telah selesai, maka Anda bisa mengambil STNK yang sudah selesai dicetak di Loket STNK.

  8. Menuju ke bagian TNKB untuk cetak plat nomor.

    Setelah itu, Anda bisa menu ke bagian TNKB yang biasanya ada di belakang Samsat untuk mencetak plat nomor. Syarat untuk cetak plat nomor adalah menyerahkan STNK baru.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB
Advertisements

Biaya Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Tanpa BPKB

Biaya yang dibutuhkan untuk bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB sama saja dengan bayar pajak yang menggunakan BPKB.

Berikut ini biaya pajak 5 tahunan tanpa BPKB:

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

Jenis PembayaranTarif Motor
Pajak KendaraanCek di Aplikasi Cek Pajak
Penerbitan STNK baruRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLLJRp. 35.000

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

Jenis PembayaranTarif Mobil
Pajak KendaraanCek di Aplikasi Cek Pajak
Penerbitan STNK baruRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
SWDKLLJRp. 143.000