Contoh Kwitansi Jual Beli Kendaraan dan Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa Kwitansi – Pemilik kendaraan bermotor bekas harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk melakukan proses balik nama. Namun, bisakah proses balik nama dilakukan tanpa kwitansi pembelian? mari temukan jawabannya pada artikel berikut.
Apa itu kwitansi jual beli kendaraan balik nama? Kwitansi jual beli kendaraan adalah kwitansi dengan tanda tangan bermaterai yang dapat menjadi bukti perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan adanya kuitansi jual beli, maka akan mempermudah Anda dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Daftar Isi :
- Fungsi Kuitansi Jual Beli Pada Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Kuitansi Jual Beli
- Isi Kuitansi Jual Beli Kendaraan Bermotor
- Contoh Kuitansi Jual Beli Kendaraan Bermotor
- Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Kwitansi
- Tanya Jawab Seputar Kuitansi Jual Beli Motor dan Mobil Balik Nama
Fungsi Kuitansi Jual Beli Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Kwitansi jual beli kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai salah satu syarat balik nama motor & mobil memiliki fungsi sebagai berikut :
- Menunjukkan harga pembelian kendaraan bermotor yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli.
- Membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah hak kepemilikannya.
- Jika disertai tanda tangan di atas materai, maka kuitansi jual beli menjadi alat bukti yang sah di mata hukum Indonesia.
Bagaimana Jika Waktu Pembelian Tidak Ada Kuitansi Jual Beli / Faktur?
Ada kalanya pemilik kendaraan bermotor bekas lupa menyimpan atau kehilangan kwitansi jual beli kendaraannya. Lalu, dapatkah pemilik kendaraan tersebut melakukan proses balik nama?
Bagi pemilik kendaraan bermotor bekas yang tidak memiliki kuitansi pembelian, untuk melengkapi dokumen persyaratan balik nama, ada 2 cara yang bisa Anda lakukan, yaitu :
- Membuat kuitansi jual beli baru dan meminta ulang tanda tangan penjual di atas materai dengan tanggal pembelian diperbarui. Cara ini legal untuk dilakukan, asal Anda mengetahui pemilik pertama kendaraan tersebut.
- Membuat kuitansi jual beli baru dengan tanda tangan penjual di atas materai yang dipalsukan. Cara ini termasuk ilegal.
Saya tidak menyarankan anda melakukan cara kedua, karena jika Anda tertangkap memalsukan tanda tangan, maka Anda akan terjerat pasal 263 KUHP ayat (1) tentang pemalsuan tanda tangan. Hukuman pemalsuan tersebut seberat-beratnya selama 6 tahun penjara.
Isi Kuitansi Jual Beli Kendaraan Bermotor
Untuk membuat kwitansi jual beli, Anda dapat menggunakan kuitansi biasa yang di dalamnya memuat informasi berikut :
- Nama pembeli
- Nominal harga pembelian
- Jumlah dan identitas kendaraan (warna, merk, no. polisi, no. rangka, dan no. mesin)
- Tempat, dan tanggal pembelian
- Tanda tangan pihak pembeli di atas materai Rp. 6000/ Rp. 10.000 (Tergantung aturan Samsat setempat yang berlaku)
Keterangan : Tanda tangan dalam kuitansi pembeli biasanya hanya dilakukan oleh pihak penjual saja, tetapi ada juga yang disertai tanda tangan pihak pembeli. Untuk itu, Anda dapat memastikannya dengan bertanya ke pegawai Kantor Samsat setempat.
Contoh Kuitansi Jual Beli Kendaraan Bermotor Balik Nama
Pada dasarnya penulisan kuitansi jual beli kendaraan bermotor mengguankan tulisan tangan, dan dibubuhi oleh tanda tangan di atas materai.
Berikut contoh struktur penulisan kuitansi jual beli kendaraan bermotor.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Kwitansi
Dikarenakan balik nama kendaraan bermotor harus menyertakan kwitansi jual beli, maka Anda harus mencari terlebih dahulu pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan nama yang tertera pada BPKB.
Berikut langkah – langkah balik nama kendaraan bermotor tanpa kwitansi.
- Silahkan cari pemilik terakhir kendaraan bermotor sesuai dengan nama yang tertera di BPKB, untuk membuat kwitansi jual-beli beserta tanda tangan diatas materai.
- Jika kwitansi jual – beli sudah didapatkan, kumpulkan jadi satu ke dalam map bersama dengan dokumen persyaratan lainnya.
- Datang ke lokasi Kantor Samsat di mana kendaraan bermotor tersebut terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan balik nama
- Silahkan Anda langsung menuju ke lokasi cek fisik kendaraan, dan tunggu hingga petugas memberikan hasil cek fisik kepada Anda
- Kemudian, berikan dokumen persyaratan balik nama beserta hasil cek fisik ke petugas pengesahan cek fisik.
- Setelah perugas selesai menegecek, dan mengembalikan dokumen persyaratan Anda, silahkan menuju ke loket pendaftaran balik nama
- Berikan dokumen persyaratan yang Anda miliki ke bagian petugas pendaftaran, dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir
- Kumpulkan formulir pendaftaran yang telah terisi ke petugas, dan tunggu hingga nama atau nomor antrian Anda dipanggil
- Setelah nama atau nomor antrian Anda dipanggil, silahkan Anda lakukan pembayaran penerbitan BPKB di loket pendaftaran. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran, dan notice pajak
- Selanjutnya, silahkan Anda mengantri ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran pajak, penerbitan plat nomor, STNK, dan tagihan lainnya (jika ada)
- Silahkan ambil STNK dan plat nomor baru Anda, jika seluruh proses pembayaran telah selesai
- Kemudian, tunggu beberapa hari untuk melakukan pengambilan BPKB baru. Untuk informasi tempat dan tanggal pengambilan akan diinformasikan oleh petugas Samsat.
Tanya Jawab Seputar Kuitansi Jual Beli Motor & Mobil Balik Nama
Apakah tanda tangan dalam kuitansi jual beli kendaraan balik nama harus di atas materai?
Ya. Hal ini bertujuan untuk membuktikan kesepakatan biaya pembelian kendaraan bermotor, dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan secara sah di mata hukum Indonesia.
Jika pembeli kedua hendak menjual kembali kendaraan tersebut sebelum melakukan balik nama, apakah masih memerlukan kuitansi jual beli dari pihak pertama?
Ya. Selain untuk balik nama, keberadaan kuitansi pembelian kendaraan bermotor juga diperlukan jika kendaraan tersebut dijual kembali sebelum di balik nama.
Oleh karena itu, pembeli kendaraan bermotor bekas sebaiknya meminta 2 lembar kuitansi kosong kepada pihak penjual (pemilik pertama).
2 lembar kuitansi tersebut, terdiri diri 1 lembar kuitansi dengan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB, dan 1 lembar ditanda tangan pemilik sesuai BPKB di atas materai.
Permasalahan apa yang mungkin terjadi pada pemilik kendaraan bermotor bekas saat melakukan proses balik nama?
Saat melakukan proses balik nama, wajib pajak biasanya terkendala pada tanggal pembuatan kuitansi jual beli kendaraan yang sudah lama, sehingga petugas meminta Anda untuk memperbaruinya.
Oleh karena itu, kami sarankan kepada Anda untuk meminta kuitansi pembelian tanpa tertulis waktu pembelian. Hal ini bertujuan, saat Anda hendak melakukan proses balik nama, Anda dapat menulis waktunya sendiri, 1 hari sebelum proses balik nama.
Jika pembeli kendaraan merupakan pihak 4 dan nama yang tertera pada BPKB dan STNK masih pihak pertama, maka tanda tangan pada kuitansi pembelian di lakukan oleh siapa?
Dikarenakan kendaraan tersebut belum dilakukan balik nama, maka pihak keempat memerlukan kuitansi jual beli yang ditandatangani oleh pihak pertama.