
Cara Balik Nama PBB – Jika Anda baru saja membeli rumah bekas ataupun menerima warisan, Anda harus melakukan balik nama PBB (Pecah PBB) untuk merubah identitas PBB menjadi identias pemilik baru. Balik Nama PBB bisa dilakukan di Bapenda ataupun Kantor Kecamatan setempat.
Berapa biaya Balik Nama PBB? Biaya Balik Nama PBB adalah gratis untuk setiap daerahnya.
Jika Anda ingin melakukan balik nama, Anda harus melunasi terlebih dahulu tunggakan PBB-nya. Untuk pembayaran PBB, bisa Anda lakukan melalui aplikasi Klik Indomaret atau menekan tombol dibawah.
Jika ingin mengetahui informasi tentang Balik Nama PBB secara lengkap, Anda bisa membaca penjelasan berikut ini.
Daftar Isi :
- Pengertian Balik Nama PBB
- Tujuan dilakukan Balik Nama PBB
- Persyaratan Balik Nama PBB
- Cara Mengajukan Balik Nama PBB Offline
- Biaya Balik Nama PBB
- Pertanyaan Seputar Balik Nama PBB
Pengertian Balik Nama PBB dan Tujuan Nya
Balik Nama PBB atau biasa disebut pecah PBB merupakan proses untuk mengubah data PBB karena adanya perubahan kepemilikan atau peralihan hak. Biasanya Balik Nama PBB terjadi karena adanya transaksi jual beli, hibah, ataupun waris tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Tujuan dilakukan Balik Nama PBB adalah untuk memperjelas status kepemilikan serta siapa yang harus membayar PBB atas rumah atau tanah tersebut. Dengan melakukan Balik Nama PBB, surat tagihan pajak atau SPPT PBB nanti akan berubah dari pemilik lama menjadi nama pemilik aset yang baru.
Dengan begitu, status kepemilikan serta tanggungan pajak atas rumah ataupun bangunan menjadi lebih jelas.
Syarat Dokumen Balik Nama PBB
Berikut adalah syarat yang dibutuhkan untuk mengurus pemecahan PBB:
- Blanko SPOP dan LSOP
- Fotocopy KTP wajib pajak
- Fotocopy Sertifikat/Akta Jual Beli
- Fotocopy SSPD BPHTB
- Fotocopy IMB
- Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- SPPT asli tahun berjalan
- Foto lokasi objek pajak
- Surat keterangan lurah/camat/BPN untuk sebagian tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum
Untuk informasi tambahan, biasanya persyaratan Balik Nama PBB di masing – masing daerah bisa saja berbeda. Anda bisa membuka website resmi Bapenda ataupun Kantor Kecamatan daerah Anda untuk informasi persyaratan yang berlaku di daerah Anda.
Cara Mengurus Balik Nama PBB Offline
Balik Nama PBB bisa dilakukan di pos pelayanan PBB masing – masing daerah seperti Kantor Bapenda ataupun Kantor Kecamatan.
Berikut ini cara untuk mengajukan Balik Nama PBB di Kantor Bapenda:
- Datang ke Kantor Bapenda setempat
Pertama, Anda harus menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk melakukan Balik Nama PBB atau balik nama. Kemudian bawa semua berkas tersebut ke Kantor Bapenda di wilayah Anda.
- Isi formulir permohonan Balik Nama PBB di Loket Balik Nama PBB/Balik Nama PBB
Setelah itu, Anda menuju ke Loket Balik Nama untuk pengecekan berkas. Jika berkas lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan Balik Nama PBB.
- Tunggu proses Balik Nama PBB selesai
Setelah berkas diserahkan ke loket, petugas akan melakukan verifikasi, penelitian, serta perekaman SPOP Anda. Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu selama berhari – hari, jadi petugas akan memberitahukan kapan Anda bisa mengambil berkas.
- Datang kembali ke Kantor Bapenda untuk mengambil berkas
Silahkan datang lagi ke Kantor Bapenda sesuai tanggal yang diinfokan petugas untuk mengambil SPPT PBB dan berkas Balik Nama PBB lainnya.
Biaya Balik Nama PBB
Pengajuan Balik Nama PBB atau Pecah PBB di Bapenda atau Kantor Kecamatan setiap daerah tidak dipungut biaya alias gratis.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan SPPT PBB Baru | Gratis |
Pertanyaan Seputar Balik Nama PBB
Apa bedanya pecah PBB dan balik nama PBB?
Sama. Balik Nama PBB dan balik nama PBB memiliki tujuan yang sama, yaitu proses perubahan data PBB akibat terjadinya terjadinya transaksi seperti jual beli tanah atau bangunan, hibah, ataupun warisan.
Berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses Balik Nama PBB?
Kurang lebih 7 – 30 hari tergantung masing – masing daerah.
Dimana tempat mengurus Balik Nama PBB dilakukan?
Di Kantor Bapenda atau Kantor Kecamatan setempat.