Biaya Cabut Gigi dengan BPJS di Puskesmas dan Prosedur Nya

cabut gigi bpjs di puskesmas

Cabut Gigi BPJS di Puskesmas – BPJS Kesehatan memberikan beragam jaminan kesehatan salah satunya perawatan gigi dan mulut. Salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS adalah cabut gigi. Perawatan cabut gigi dengan BPJS bisa anda lakukan di poli gigi Puskesmas atau faskes tingkat pertama.

Berapa biaya cabut gigi BPJS? Biaya cabut gigi BPJS di Puskesmas adalah gratis. Seluruh biaya perserta BPJS akan dicover perusahaan BPJS untuk pencabutan gigi nya.

Untuk informasi lebih lengkap seputar cabut gigi dengan BPJS di Puskesmas, silahkan simak artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Pelayanan Kesehatan gigi yang ditanggung BPJS
  • Syarat Cabut Gigi di Puskesmas dengan BPJS
  • Cara Cabut Gigi di Puskesmas dengan BPJS
  • Pertanyaan seputar cabut gigi di Puskesmas dengan BPJS

Aplikasi info Faskes BPJS Kesehatan

Jika anda hendak melakukan layanan cabut gigi di puskesmas anda bisa melakukan pendaftaran antrian secara online terlebih dahulu  melalaui aplikasi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN, untuk menghindari menunggu antrian yang panjang.

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk mendaftar antrian Puskesmas BPJS :

Selain daftra antrian faskes, anda juga bisa mengakses fitur-fitur berikut ini :

  • Info faskes terdekat
  • Ketersediaan kamar rawat inap
  • Info peserta (cek status BPJS)
  • Info iuran (tagihan BPJS)
  • Info virtual account pembayaran
  • Konsultasi dokter
  • Pendaftaran BPJS Online
  • Perubahan data BPJS, dll.

Pelayanan Kesehatan gigi yang ditanggung BPJS

Berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan pasal 52 ayat 1, daftar pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS meliputi :

  • Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain selama proses perawatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis gigi
  • Premedikasi, pemberian obat yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum tindakan pada gigi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (gigi susu)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi (pencabutan gigi)
  • Penambalan gigi
  • Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali

Selain itu BPJS juga memberikan layanan tambahan yaitu menanggung pembuatan gigi palsu, namun tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya pada kondisi tertentu.

Syarat Cabut Gigi di Puskesmas dengan BPJS

Berikut ini syarat yang perlu anda bawa saat akan melakukan pelayanan cabut gigi di puskesmas :

  • KTP atau pengenal lain seperti KK dan KIA
  • Kartu BPJS Kesehatan

Cara Cabut Gigi di Puskesmas dengan BPJS

Berikut ini adalah langkah dan prosedur cabut gigi di Puskesmas dengan BPJS :

  1. Siapkan dokumen persyaratan

    Sebelum menuju puskesmas pastikan anda sudah membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP anda, jika pasien masih di bawah umur, silahkan membawa identitas lain seperti KIA atau KK.

  2. Kunjungi Puskesmas Faskes Tingkat Pertama

    Selanjutnya silahkan datangi Puskesmas sesuai faskes tingkat pertama yang tertulis di kartu BPJS Kesehatan anda, dengan membawa kartu BPJS dan KTP atau tanda pengenal lainnya seperti KK dan KIA.

  3. Serahkan Kartu BPJS dan KTP (KK/ KIA) di loket pendaftaran

    Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian, kemudian serahkan Kartu BPJS Kesehatan dan KTP atau identitas lainnya ke loket pendaftaran, petugas akan memeriksa keabsahan data dan kepesertaan BPJS anda.

  4. Menuju ke poli gigi untuk tindakan

    Selanjutnya petugas akan mengarahkan anda ke poli gigi, silahkan tunggu sampai dokter memanggil nama anda. selanjutnya dokter akan melakukan pemeriksaan dan prosedur tindakan cabut gigi.

  5. Tanda tangani dan terima lembar bukti pelayanan

    Setelah proses tindakan selesai, anda akan diminta menandatangani lembar bukti telah selesai pelayanan cabut gigi dengan BPJS di Puskesmas. Silahkan bukti KTP tersebut.
    Jika anda sedang berada diluar kota atau diluar wilayah Faskes tingkat pertama terdaftar, anda bisa mengakses pelayanan faskes tingkat pertama lainnya paling banyak 3 kali kunjungan dalam jangka waktu satu bulan di faskes yang sama.

Pertanyaan Seputar Cabut Gigi di Puskesmas dengan BPJS

 Berikut ini adalah pertanyaan yang sering dipertanyakan seputar cabut gigi di Puskesmas dengan BPJS :

Apakah bisa langsung ke Dokter gigi dengan BPJS?

Bisa, jika anda mendaftarkan dokter gigi di faskes tingkat pertama saat pendaftaran BPJS Kesehatan. Jika anda tidak mendaftarkan Faskes gigi. Silahkan kunjungi puskesmas yang anda pilih di faskes tingkat pertama.

Berapa harga cabut gigi di puskemas tanpa BPJS?

Biaya cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS adalah mulai dari Rp. 10.000 – 100.000, tergantung jenis anestesi yang digunakan.  Biaya cabut gigi di Puskesmas cenderung lebih mura karena mePuskesmas mendapat subsidi dari pemerintah.