
Cara mengurus BPKB Hilang dan biaya nya ~ Jika anda kehilangan BPKB anda, anda sudah pasti akan kebingungan karena anda tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan tersebut, anda anda tidak bisa menjual atau mengurus pergantian Plat / STNK 5 tahunan, balik nama, Mutasi, dan lain-lain.
Cara mengurus STNK cukup mudah, anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa atau calo.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Sesuai peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020, biaya penerbitan BPKB baru adalah 225.000 untuk kendaraan roda 2 atau roda 3, dan Rp. 375.000 untuk kendaraan Roda 4.
Biaya ini belum termasuk biaya iklan di media massa, materai untuk surat pernyataan, biaya transportasi ke Polda.

Syarat Mengurus BPKB Hilang
Berikut ini adalah syarat pengurusan BPKB :
- Surat pernyataan Hilang bermaterai
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (STLK)
- Surat Keterangan BPKB tidak sedang dijaminkan dari Bank
- STNK asli dan KTP asli.
- Bukti penyiaran kehilangan di media (potongan iklan baris & bukti pembayaran iklan)
- Dokumen Cek Fisik Kendaraan dari Samsat
- Dokumen pendukung lain jika ada (faktur penjualan, Fotokopi STNK, BPKB)
- Membayar biaya penerbitan BPKB di polda

Contoh surat pernyataan kehilangan BPKB

Contoh potongan iklan kehilangan BPKB di media massa

Cara Mengurus BPKB Hilang
- Siapkan Dokumen Kendaraan dan Pemilik Kendaraan
Siapkan KTP asli pemilik, STNK asli, Fotokopi dan Faktur pembelian kendaraan jika ada. Jika pengurusan diwakilkan, maka harus ada KTP yang mewakilkan dan Surat kuasa dari pemilik kendaraan.
- Buat Surat Pernyataan BPKB hilang Bermaterai
Surat pernyataan hilang bisa ditulis menggunakan tangan atau bisa diketik dan di print, dan harus diberi materai Rp. 10.000 dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- Buat laporan kehilangan di Kantor polisi
Untuk membuat surat keterangan BPKB hilang di kepolisian anda perlu membawa syarat :
– Fotokopi KTP
– Fotokopi STNK / Fotokopi BPKB
– Fotokopi KTP atas nama BPKB (jika anda mewakilkan)
– Surat pernyataan BPKB hilang bukan karena terkait kasus pidana, bermaterai.
Setelah anda dimintai keterangan dan dibuatkan BAP, anda akan menerima Surat Keterangan Tanda Lapor yang di stempel kepolisian atau bisa disebut STLK. Biaya Pembuatan STLK adalah Gratis.
Dikutip dari laman polres tanjung perak, STLK hanya berlaku 1 bulan - Buat Surat Keterangan BPKB tidak dijaminkan di Bank
Minta surat keterangan dari beberapa bank, minimal 2 bank, yang menyatakan bahwa anda tidak sedang menjaminkan BPKB anda.
Surat keterangan harus bermaterai Rp. 10.000 dan distempel dan ditandatangani oleh pihak bank. - Buat Iklan di Media massa
Anda juga harus membuat iklan kehilangan di media massa sebanyak 3 kali terbit, dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu.
Dikutip dari pasang pasangiklankompasposkota.com, biaya iklan baris motor adalah antara Rp. 13.000 hingga 25.500 per baris tergantung media nya, untuk pemesanan iklan baris kehilangan anda bisa hubungi whatsapp 0813 1459 7199.
Silahkan simpan potongan iklan baris di koran, serta bukti pembayaran sebagai syarat pembuatan BPKB. - Buat surat cek fisik kendaraan di samsat
Silahkan datang ke samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan, syarat untuk cek fisik kendaraan antara lain :
– STNK
– KTP
– Membawa Kendaraan
– Mengisi formulir cek fisik
Setelah cek fisik anda akan mendapatkan dokumen cek fisik, cek fisik di Samsat Gratis, tidak dikenakan Biaya - Datang ke polda Untuk mengurus Penerbitan BPKB
Setelah semua persyaratan terpenuhi, silahkan datang ke polda untuk mengurus penerbitan BPKB.
Selain syarat dokumen, bawa juga unit kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan.
Jika semua syarat terpenuhi, anda pihak polda akan segera mengurus penerbitan BPKB.
Proses penerbitan BPKB yang hilang memakan waktu kurang lebih 1 bulan, namun bisa lebih jika terdapat kendala, atau antriannya banyak.
Sebelum BPKB anda diterbitkan, anda akan diberikan surat keterangan dari Polda bahwa BPKB sedang dalam proses penerbitan ulang.
Sehingga anda bisa menggunakan surat tersebut sebagai bukti sementara. - Ambil BPKB di Polda
Setelah anda mendapatkan pemberitahuan bahwa Proses cetak BPKB sudah selesai, anda bisa mengambil BPKB baru anda di Polda.
Jika anda memiliki pertanyaan tentang pengurusan BPKB hilang, anda bisa menghubungi Hotline NTMC Polri di 1500669. NTMC melayani Customer Servis Seluruh Indonesia
Berapa Lama Proses Pengurusan BPKB
Jika dihitung sejak mengurus dokumen-dokumen, penerbitan iklan, hingga cek fisik di samsat dan mengurus penerbitan di Polda, maka proses lama mengurus cetak ulang BPKB yang hilang bisa memakan waktu 2-3 bulan.
Yang paling lama adalah diproses pasang iklan, karena harus 3 kali dan masing-masing jeda 1 minggu, dan proses penerbitan di polda sekitar 1 bulan.
BPKB Hilang Di Bank, Leasing, Pegadaian, Bagaimana?
Jika BPKB anda hilang bukan di rumah, melainkan di Bank, Leasing, atau pegadaian, maka anda bisa meminta pihak Bank atau Pegadaian tersebut untuk mengurus penerbitan BPKB.
Karena BPKB anda hilang ketika dalam tanggung jawab mereka.
Namun anda harus menyediakan dokumen-dokumen kendaraan yang dibutuhkan untuk mengurus penerbitan ulang BPKB.
Jasa Urus BPKB Hilang
Jika anda ingin mengurus BPKB hilang menggunakan jasa, anda bisa menghubungi biro jasa STNK dan BPKB di daerah anda.
Namun biaya yang dikenakan lumayan mahal.
Berikut ini biaya urus BPKB hilang :
- Jasa urus BPKB Motor hilang : Rp. 5.000.000
- Jasa Urus BPKB Mobil hilang : Rp. 7.000.000
jasa pembuatan ulang BPKB di jasa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mengurus sendiri, jika anda mengurus semuanya sendiri, biaya yang anda keluarkan bisa kurang dari R. 2.000.000.
Bagaimana Jika Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Orang Lain
Jika anda mengurus BPKB hilang milik orang lain, maka selain syarat seperti diatas, anda anda harus menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
Bisakah Mengurus BPKB Hilang Secara Online?
Pada dasarnya anda tidak bisa mengurus BPKB hilang secara online sendiri, namun anda bisa menggunakan Biro jasa urus BPKB Hilang yang tersedia secara online.
Biasanya biro jasa bisa mengambil dokumen-dokumen ke rumah anda, dan anda tidak perlu keluar kemana-mana untuk mengurus BPKB hilang.
Apakah BPKB Hilang Bisa Dilacak ?
Pelacakan BPKB yang hilang sangat sulit dilakukan, karena BPKB bisa jadi digadaikan di koperasi kecil yang hanya ada 1 cabang saja.
Jika digadaikan di bank Besar, pengajuan juga harus membawa kendaraan untuk cek bahwa kendaraan tersebut memang benar-benar ada, dan bukan Hanya BPKB saja.
sumber gambar : gonel.id, scribd.