
BPKB Hilang di Leasing – Memiliki kendaraan bermotor berarti juga turut bertanggung jawab dalam memastikan kondisi dokumen kendaraan yang dimiliki. Tak terkecuali BPKB, juga harus dipastikan dalam kondisi baik dan aman.
Jika BPKB hilang anda harus pastikan data kendaraan anda masih aman dan kepemilikan masih atas nama anda, Silahkan cek data kendaraan anda dengan aplikasi berikut.
Namun, bagaimana jika BPKB tersebut terpaksa dijadikan sebagai jaminan di leasing untuk meminjam modal atau keperluan lainnya, dan ternyata BPKB yang dijaminkan tersebut hilang? Apakah yang harus dilakukan?
Untuk mengetahui jawaban tersebut, silahkan Anda simak pada penjelasan berikut mengenai cara mengatasi BPKB hilang di leasing.
Melakukan Negosiasi dengan Pihak Leasing
Pada prinsipnya, leasing bisa dipahami sebagai kesepakatan kontrak antara lessor (penyedia jasa leasing) dan lessee (penyewa atau pengguna jasa leasing), serta kesepakatan dengan pihak terkait lainnya.

Perjanjian tersebut biasanya dilakukan untuk memperoleh barang tertentu, maupun sejumlah uang yang dibutuhkan oleh lessee. Dengan catatan, pihak lessee harus memberikan jaminan berharga, misalnya berupa BPKB.
Sesuai kesepakatan awal, setelah BPKB diserahkan kepada pihak lessor, maka lessee akan berhak untuk mendapatkan barang, baik berupa uang maupun aset lainnya sesuai dengan permintaan.
Pada prinsipnya, pihak lessee harus membayarkan angsuran sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan pihak lessor wajib menjaga BPKB lessee dengan baik sesuai perjanjian.
Apabila BPKB tersebut hilang akibat kesalahan atau kelalaian dari pihak lessor, maka pihak lesse berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak lessor.
Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah untuk mengganti BPKB yang hilang. Untuk mengurusnya bisa dilakukan oleh pihak lessor, maupun pihak lesse. Dalam hal ini, pihak lesse bisa melakukan negosiasi dengan pihak lessor.
Untuk total biaya yang dikeluarkan selama proses pengurusan BPKB Duplikat akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak lessor, atau dalam hal ini adalah sebagai pihak yang salah.
Syarat untuk Mengurus BPKB yang Hilang di Leasing
Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB yang hilang di leasing juga hampir sama dengan persyaratan untuk mengurus BPKB yang hilang pada umumnya.
Menurut Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepolisian 7/2021, disebutkan bahwa, jika BPKB pemilik kendaraan bermotor (ranmor) hilang, maka pemilik tersebut bisa mengurus duplikatnya dengan syarat sebagai berikut.
- KTP (asli dan fotocopy)
- KK (asli dan fotocopy)
- STNK (asli dan fotocopy)
- Surat kehilangan dari kepolisian setempat
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari reskrim polisi setempat
- Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai dengan materai Rp 10.000
- Bukti pemberitaan pada media cetak sebanyak 3 kali (2 media cetak lokal dan 1 media cetak nasional) yang dilakukan setiap satu bulan berturut-turut
- Membuat surat kuasa bermaterai Rp 10.000 jika diwakilkan
- Surat keterangan dari pihak leasing (lessor) bahwa BPKB yang bersangkutan memang benar-benar hilang akibat kelalaian mereka.
- Surat dokumen hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
Cara Mengurus BPKB yang Hilang di Leasing
Untuk mengurus BPKB yang hilang harus dilakukan di 2 lokasi yang berbeda, yang pertama dilakukan di Samsat untuk cek fisik kendaraan, setelah itu baru bisa mengurus ke Polda dengan catatan berkas persyaratannya sudah lengkap.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.
- Menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Buat terlebih dahulu surat kehilangan serta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian setempat
- Membuat surat pernyataan mengenai BPKB yang hilang
- Melakukan pemberitaan di media sebanyak 3 kali, 2 kali untuk berita pada media lokal dan 1 kali untuk media nasional.
- Membuat surat pernyataan dari pihak leasing bahwa BPKB tersebut hilang di leasing dan menjadi tanggung jawab oleh pihak leasing.
- Melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat
- Mengumpulkan semua berkas persyaratan yang sudah lengkap
- Bawa semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut ke Ditlantas Polda Provinsi
- Mengisi formulir permohonan
- Setelah petugas berhasil memproses permohonan Anda, maka silahkan melakukan pembayaran.
- Untuk penerbitan BPKB Duplikat akan dilakukan oleh kepolisian dalam kurun waktu 14 sampai dengan 60 hari kerja.
Biaya Mengurus BPKB yang Hilang di Leasing
Adapun biaya yang wajib dibayarkan untuk mengurus penerbitan BPKB baru atau BPKB Duplikat adalah sebagai berikut.
Penerbitan BPKB | Biaya |
---|---|
Motor | Rp 225.000 |
Mobil | Rp 375.000 |
Pada kasus ini, jumlah keseluruhan biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus penerbitan BPKB baru akan ditanggung oleh pihak leasing.
Cara Mengurus BPKB yang Hilang dengan Biro Jasa
Karena memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggal dan lain sebagainya, terkadang beberapa orang juga membutuhkan biro jasa untuk mengurus BPKB yang hilang.
Meskipun mengurus BPKB dengan menggunakan biro jasa pasti akan lebih mahal, karena tentu saja ada fee yang mesti dibayar, namun tetap saja banyak yang menggunakan jasa ini karena dianggap lebih praktis dan simpel.
Biasanya untuk biayanya sendiri akan berbeda-beda pada masing-masing wilayah, serta tergantung dari kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan dari berbagai macam sumber yang relevan, biaya untuk mengurus BPKB baru melalui biro jasa ini bisa mencapai Rp 5.000.000, ba hkan bisa lebih mahal lagi.
Tips Menjaga BPKB yang Aman
Setelah Anda mengetahui mengenai persyaratan, cara mengurus, serta biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan BPKB baru atau duplikat, maka tidak ada salahnya jika Anda juga mengetahui tips menyimpan BPKB yang aman.
Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk menjaga agar BPKB tetap aman, kecuali jika BPKB masih di leasing karena itu masih menjadi tanggung jawab dari leasing.
Menaruhnya di Dalam Brankas
Sudah tidak diragukan lagi jika menyimpan dokumen seperti BPKB di dalam brankas akan memiliki tingkat keamanan yang tinggi, tahan api, tahan banting, dan sulit untuk dibuka paksa.
Meletakan di Dalam Map
Untuk memudahkan dalam mencari BPKB, maka solusi berikutnya adalah menyimpannya di dalam map yang rapi, diletakkan di tempat yang aman, dan jauh dari ancaman orang lain maupun hewan.
Meletakan di Dalam Lemari
Bagi Anda yang memiliki sifat pelupa, meletakan BPKB di dalam lemari yang biasa untuk menyimpan barang, akan membantu dalam mencegah hilangnya BPKB yang diakibatkan oleh kelupaan.