BPKB Hilang Apakah Bisa Balik Nama? Berikut Penjelasanya

BPKB hilang apakah bisa balik nama

Jika anda membeli kendaraan bekas, maka BPKB yang anda terima adalah BPKB dengan nama pemilik sebelumnya. Untuk mengubah nama pemilik di BPKB dengan nama anda diperlukan proses balik nama kendaraan. 

Jika anda ingin melakukan balik nama kendaraan maka mungkin anda memerlukan aplikasi cek biaya balik nama kendaraan anda, Silahkan download dibawah.

Namun bagaimana jika BPKB asli dengan nama orang lain tersebut hilang? Berikut adalah informasi selengkapnya terkait pengurusan balik nama kendaraan jika BPKB asli hilang.

BPKB Hilang Apakah Bisa Balik Nama?

Balik nama kendaraan tidak bisa dilakukan jika BPKB hilang. Hal ini karena untuk mengurus balik nama kendaraan atau BBN II yang biasa dilakukan saat kita membeli kendaraan bekas, diperlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti STNK, BPKB, KTP, dll. 

Karena salah satu syarat utama melakukan balik nama kendaraan adalah adanya BPKB asli namun hilang maka kita harus melakukan pengurusan BPKB hilang terlebih dahulu baru mengurus proses balik nama kendaraan. 

Cara Balik Nama Ketika BPKB Hilang

Untuk melakukan balik nama kendaraan saat BPKB hilang, terlebih dahulu kita harus mengurus pembuatan BPKB Duplikat sebagai pengganti BPKB Asli yang hilang. 

Adapun pengurusan BPKB Duplikat harus dilakukan di POLDA dan melakukan pengecekan fisik kendaraan di SAMSAT. 

1. Urus Duplikat BPKB yang Hilang

Untuk pengurusan duplikat BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan biaya yang dibutuhkan. Setelah syarat dan biaya tersebut diberikan, Anda harus mengurus sesuai prosedurnya. Untuk lebih lanjut penjelasannya, silahkan simak informasi dibawah,

Syarat Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang 

Untuk mengurus BPKB yang hilang, beberapa dokumen yang akan dibutuhkan baik dalam bentuk asli maupun fotocopy diantaranya adalah:

  • KTP
  • STNK
  • Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan BPKB dari kepolisian minimal Polsek
  • Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) yang berupa BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
  • Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai yang dibuat oleh pemilik kendaraan
  • Kliping pemberitaan BPKB hilang di media massa cetak seperti majalah atau koran sebanyak 3 kali berturut turut yang tenggat waktunya masing masing adalah satu minggu pada media cetak yang berbeda beda.
  • Surat Kuasa bermaterai untuk pengurusan yang diwakilkan
  • Surat hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di SAMSAT dan sudah dilegalisir
  • Surat Keterangan dari Bank maupun Leasing bahwa kendaraan tidak sedang dijaminkan
  • Surat Keterangan dari dealer asal kendaraan / faktur bukti pembelian kendaraan

Langkah Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang

langkah mengurus duplikat BPKB hilang
Prosedur Mengurus Duplikat BPKB Hilang

Adapun langkah pengurusan Duplikat BPKB yang harus anda lakukan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pelaporan ke Polsek jika BPKB hilang
  2. Selanjutnya anda ke Polres untuk membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk mendapatkan surat keterangan
  3. Melakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT untuk memperoleh surat keterangan cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
  4. Lakukan pemberitaan di media massa cetak
  5. Buatlah surat keterangan bank ataupun leasing jika kendaraan tidak sedang menjadi jaminan
  6. Setelah semua dokumen persyaratan yang diperlukan terkumpul, anda dapat langsung ke Ditlantas Polda Provinsi ke bagian pelayanan surat keterangan asal usul BPKB hilang
  7. Isi formulir permohonan, dan kumpulkan dengan dokumen dokumen lain yang diperlukan
  8. Setelah itu anda dapat melanjutkan ke bagian pelayanan BPKB Duplikat yang mana memerlukan dokumen tambahan yaitu hasil cek fisik kendaraan hadir (tingkat POLDA) dan fotocopy STNK
  9. Selanjutnya proses penerbitan BPKB Duplikat akan dilakukan dengan estimasi 14 – 60 hari kerja.

Biaya Mengurus BPKB yang Hilang

Untuk mengurus BPKB kendaraan yang hilang, biaya yang dikenakan adalah sesuai dengan jenis kendaraan, yaitu:

Jenis KendaraanBiaya Penerbitan BPKB Duplikat
MobilRp 375.000
MotorRp 225.000

Pembayaran untuk proses pembuatan BPKB Duplikat dilakukan di loket BPKB bersamaan dengan penyerahan semua dokumen yang sudah dilengkapi.

Biaya diatas belum termasuk biaya lain lain yang meliputi:

Rincian Biaya Lain LainBiaya
Iklan media cetak per baris (3 kali cetak)Rp. 45.000
Materai 2Rp. 20.000

Perlu diketahui jika BPKB Duplikat menggantikan peran dan fungsi BPKB Asli. Yang mana jika setelah BPKB Duplikat terbit dan BPKB Asli ditemukan, maka BPKB Asli akan otomatis mati dan memerlukan proses pengurusan di POLDA jika ingin menghidupkannya lagi.

Setelah anda menerima BPKB Duplikat yang sudah diterbitkan oleh POLDA, selanjutnya baru anda bisa melakukan proses balik nama kendaraan dengan syarat dan prosedur sebagaimana melakukan balik nama kendaraan seperti biasa. 

2. Lakukan Balik Nama Ketika BPKB Duplikat Sudah Ada

Setelah mendapatkan BPKB duplikat, selanjutnya Anda harus mengurus balik nama kendaraan dengan menggunakan BPKB duplikat tersebut. Untuk cara, syarat, dan biayanya, silahkan simak penjelasan berikut.

Syarat Balik Nama Kendaraan 

Beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi saat melakukan balik nama kendaraan diantaranya adalah:

  • STNK
  • BPKB
  • KTP pemilik terkini yang akan digunakan sebagai nama dalam BPKB baru
  • Lembaran hasil cek fisik kendaraan
  • Faktur pembelian kendaraan
  • Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai
  • Surat mutasi (untuk kendaraan bekas dengan domisili luar daerah)
  • Surat kuasa untuk yang diwakilkan

Langkah Balik Nama

Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas atau BBN II, berikut adalah beberapa langkah yang harus anda lakukan, yaitu: 

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Mendatangi Samsat Induk yang sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
  3. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat untuk memperoleh lembaran hasil cek fisik kendaraan.
  4. Menyerahkan seluruh berkas yang sudah lengkap ke loket balik nama.
  5. Melanjutkan proses pembayaran biaya balik nama kendaraan di kasir.
  6. Setelah proses pembayaran balik nama kendaraan selesai maka anda harus menyimpan bukti pembayaran dan surat pengambilan BPKB.
  7. Mengambil STNK baru di loket pengambilan STNK.
  8. Mengambil Plat Nomor baru di Loket TNKB.
  9. Mengambil BPKB sesuai tanggal yang tercantum di surat keterangan pengambilan BPKB dari Samsat.

Biaya Balik Nama

Adapun untuk biaya balik nama kendaraan, juga disesuaikan dengan kategori kendaraan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya Balik Nama Motor

RincianBiaya
PKB% PKB daerah x NJKB (lihat di STNK)
SWDKLLJRp 35.000
BBNKB 2 / BBN II1 % dari NJKB
Penerbitan BPKBRp 225.000
Penerbitan STNKRp 100.000
Penerbitan TNKBRp 60.000

Biaya Balik Nama Mobil

RincianBiaya
PKB% PKB daerah x NJKB (lihat di STNK)
SWDKLLJRp 143.000
BBNKB 2 / BBN II1 % dari NJKB
Penerbitan BPKBRp 375.000
Penerbitan STNKRp 200.000
Penerbitan TNKBRp 100.000