BPKB Bisa untuk Keperluan Apa Saja? Simak Penjelasannya

BPKB bisa untuk keperluan apa saja

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) memang menjadi salah satu dokumen kendaraan, sebagaimana STNK dan TNKB. Namun, STNK dan TNKB tidak terlalu kuat untuk menjadi bukti kepemilikan kendaraan seperti BPKB.

Sebagai pemilik kendaraan mungkin saja Anda juga belum mengetahui mengenai keperluan apa saja yang bisa dilakukan dengan BPKB yang Anda miliki.

Sebelum itu anda harus mengetahui apakah BPKB anda Asli atau Palsu, anda bisa cek data kendaraan anda dan mencocokkan dengan BPKB anda. Silahkan Klik Tombol dibawah.

Jika Anda ingin mengetahui apa saja keperluan yang harus menggunakan BPKB, simak penjelasan di bawah.

Sebagai Syarat Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Sebagai pemilik kendaraan bermotor tentu Anda sudah mengetahui salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor, yakni mengenai pembayaran pajak.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri dibedakan menjadi 2, yakni pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Untuk membayar pajak 5 tahunan, BPKB menjadi salah satu syarat utama yang harus dibawa.

Jika Anda tidak memiliki BPKB yang asli, maka Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengurus BPKB yang hilang atau rusak untuk mendapatkan BPKB Duplikat.

Itulah mengapa keberadaan BPKB ini cukup penting sekali. Dengan adanya BPKB juga akan memudahkan tugas kepolisian atau pihak terkait dalam melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Selain BPKB juga terdapat beberapa persyaratan lain yang wajib dipenuhi untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan dan penggantian plat. Berikut adalah persyaratannya.

  • KTP (sesuai yang tertera di STNK)
  • STNK
  • BPKB
  • Cek fisik kendaraan di Samsat
  • Map

Sebagai Syarat Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Balik Nama diperlukan jika Anda ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraan bermotor yang telah Anda beli. Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) biasanya akan dilakukan setelah membeli kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.

Syarat untuk melakukan balik nama cukup banyak, namun salah satu syarat utama dan terpenting adalah BPKB kendaraan yang ingin Anda proses balik namanya. BPKB yang diperlukan untuk balik nama adalah BPKB asli dan fotocopy.

Jika kendaraan yang Anda beli tidak memiliki BPKB atau BPKB-nya terindikasi palsu, maka resikonya adalah kendaraan tersebut tidak bisa untuk dilakukan proses balik nama, bahkan juga tidak bisa diperpanjang pajak 5 tahunan dan TNKB-nya.

Selain BPKB, adapun persyaratan lengkap untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah sebagai berikut.

  • STNK
  • BPKB
  • KTP
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Faktur pembelian
  • Kwitansi jual beli kendaraan (untuk kendaraan bekas)
  • Surat kuasa, jika diwakilkan

Sebagai Syarat Mutasi Keluar dan Mutasi Masuk

Mutasi kendaraan dapat dipahami sebagai proses perpindahan registrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Mutasi ini dibedakan menjadi 2, yakni mutasi keluar dan mutasi masuk.

Alasan kuat orang melakukan mutasi adalah karena kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah atau bahkan luar provinsi, karena pindah domisili, urusan pekerjaan yang mengharuskan menetap di suatu wilayah tertentu, dan lainnya.

Untuk melakukan mutasi keluar atau cabut berkas, salah satu syarat yang dibutuhkan adalah BPKB asli. Tujuan mutasi keluar ini adalah untuk mendapatkan surat mutasi keluar dari Samsat asal sebagai syarat untuk mutasi masuk.

Setelah melakukan mutasi keluar, selanjutnya adalah melakukan mutasi masuk. Syarat yang dibutuhkan untuk proses mutasi masuk juga hampir sama dengan mutasi keluar, salah satu syarat utamanya adalah harus menyertakan BPKB asli beserta dengan surat mutasi keluar.

Pada saat mutasi masuk inilah proses penggantian STNK, BPKB, dan TNKB dilakukan dan disesuaikan dengan wilayah yang Anda tuju.

Untuk Mengurus STNK yang Hilang

Selain BPKB dan TNKB, STNK juga menjadi salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

dokumen berkas untuk mengurus stnk hilang

Jika STNK hilang, maka Anda bisa mengurusnya di Samsat untuk mendapatkan STNK Duplikat. Sebelum datang ke Samsat, Anda diwajibkan untuk memenuhi berkas persyaratan, salah satunya adalah BPKB asli.

Fungsi BPKB asli adalah sebagai penguat bahwa STNK yang hilang tersebut adalah benar milik Anda dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang terkait, dalam hal ini adalah BPKB asli yang Anda miliki.

Sebenarnya untuk berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus STNK yang hilang ini ada banyak. Untuk mengetahui persyaratan lengkapnya, maka Anda bisa melihatnya sebagai berikut.

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • Surat kehilangan STNK yang diperoleh dari kepolisian setempat
  • Surat pernyataan STNK hilang yang diberi materai Rp 10.000
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000, jika dikuasakan

BPKB Dijadikan sebagai Jaminan Pegadaian

BPKB dijadikan jaminan di pegadaian

BPKB bisa menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang dari lembaga finance. Syarat untuk mendapatkan pinjaman tersebut, tentu saja pemilik kendaraan bermotor harus bersedia menggadaikan BPKB-nya.

Istilah gadai BPKB ini mungkin juga pernah Anda dengar, istilah sehari-hari yang biasa digunakan adalah “BPKB disekolahkan”. Maksud “BPKB disekolahkan” itu tidak untuk dimaknai secara harfiah, melainkan hanya kiasan.

Mengutip dari Gridoto.com, menurut keterangan Doni Prasetyo, pemilik showroom mobil bekas Marno Jaya Motor (MJM) di Jakarta Selatan, mengatakan bahwa BPKB disekolahkan adalah untuk mendapatkan dana dengan cara menggadai BPKB.

Menurut keterangan Doni, istilah resmi dari BPKB disekolahkan adalah listback atau refinancing. Jadi untuk BPKB yang ingin digadaikan tersebut hanya bisa dilakukan pada kendaraan bermotor yang dibeli secara cash atau sudah lunas.

Fungsi BPKB dalam hal ini adalah sebagai barang jaminan. Meskipun BPKB ditahan atau dibawa oleh pihak yang memberi pinjaman uang (lembaga finance), namun keberadaannya akan dijamin aman dan bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk skema gadai BPKB mobil ini menurut Doni ada peraturan dan persyaratannya tersendiri. Biasanya lembaga finance akan melihat usia mobil, harga pasaran, dan lain sebagainya.

Usia mobil yang bisa digadaikan BPKB-nya biasanya berusia maksimal 20 tahun, atau bahkan 10 tahun untuk lembaga finance dari Bank Sinarmas, BCA Finance, dan Mandiri Finance.

Mobil yang berusia 10 tahun ke bawah, dana yang diterima dari gadai BPKB ini adalah maksimal 70% dari harga pasaran terendahnya. 

Sedangkan mobil yang berusia 20 tahun akan mendapatkan dana dari gadai BPKB dengan jumlah maksimalnya adalah 40% dari harga pasaran terendahnya.

Mengutip dari sahabatpegadaian.com, berikut adalah simulasi dan daftar harga gadai BPKB motor di pegadaian. Ingat, harga di bawah ini bisa berubah-ubah sesuai dengan ketentuan dari pihak pegadaian. 

Jumlah PinjamanCicilan 12 BulanCicilan 24 Bulan
Rp 1.000.000Rp 98.333Rp –
Rp 3.000.000Rp 295.000Rp –
Rp 5.000.000Rp 491.667Rp –
Rp 10.000.000Rp 983.333Rp 566.667
Rp 20.000.000Rp 1.916.667Rp 1.083.333
Rp 30.000.000Rp 2.875.000Rp 1.625.000
Rp 50.000.000Rp 4.791.667Rp 2.708.333
Rp 100.000.000Rp 9.483.333Rp 5.316.667

Itulah tadi beberapa keperluan penting yang bisa dilakukan dengan BPKB yang Anda miliki. Jadi sudah tahukan bahwa BPKB memiliki peran dan fungsi yang cukup penting? Untuk itu, mari jaga baik-baik BPKB Anda.