Cara Mudah Blokir STNK Online & di Samsat : Biaya, Syarat nya

Blokir STNK di Samsat : Gambar oleh Trias Kurnia

Cara Blokir STNK ~ Blokir STNK dapat dilakukan secara online dan offline di Kantor Samsat. Namun, layanan blokir STNK online tidak tersedia di seluruh wilayah. Jika wilayah Anda tidak memiliki layanan blokir STNK online, Anda bisa blokir STNK di samsat utama dan layanan samsat lainnya (samsat keliling).

Bagaimana cara blokir STNK? Cara blokir STNK online adalah melalui website pajakonline.jakarta.go.id (khusus DKI Jakarta) dan Aplikasi Sapawarga (khusus Jawa Barat). Sedangkan, secara offline harus datang ke samsat induk, sesuai domisili kendaraan.

Anda bisa cek status kendaraan terblokir atau tidak secara online via Aplikasi Cek Status Kendaraan berikut.

Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara blokir STNK akan dibahas pada artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Aturan Blokir STNK
  • Cek Status Blokir STNK Online
  • Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online
  • Cara Blokir STNK di Kantor Samsat
  • Biaya Blokir STNK Motor dan Mobil
  • Cara Membuka Blokir STNK di Kantor Samsat
  • Contoh Surat Pernyataan Blokir STNK
  • Contoh Surat Kuasa Blokir STNK
  • Blokir STNK Motor dan Mobil Lewat Biro Jasa

Aturan Blokir STNK

Dalam Peraturan Kepolisian RI No. 07 Tahun 2021 disebutkan bahwa blokir STNK dapat dilakukan atas dasar permintaan pemilik atau pertimbangan dari pejabat Regident Ranmor.

Berikut ini alasan blokir STNK dilakukan :

  • Permintaan pemilik, seperti kendaraan telah dijual/ hilang/ tidak bisa digunakan
  • Perubahan pemilik kendaraan
  • Pemilik kendaraan terkena tilang
  • Perlindungan dari pihak kreditur, jika debitur tidak melunasi pinjaman
  • Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Tujuan wajib pajak memblokir STNK karena kendaraan hilang/ rusak/ sudah dijual adalah untuk menghindari tagihan pajak progresif, jika Anda membeli kendaraan baru.

Cek Status Blokir STNK Online

Cek status blokir STNK dapat dilakukan secara online via Aplikasi Cek Status Kendaraan. Aplikasi tersebut terhubung dengan beberapa layanan e-samsat daerah, sehingga masing – masih daerah memiliki tampilan informasi yang berbeda

Melalui Aplikasi Cek Status Kendaraan, Anda bisa mengetahui status kendaraan, tarif pajak, tipe, dan data kendaraan lainnya.

Berikut ini contoh hasil cek status blokir STNK online.

Cek Status Blokir STNK

Agar Anda bisa cek status blokir STNK secara online, silahkan klik tombol download berikut.

Sebagai tambahan informasi, cek status blokir STNK khusus wilayah Jawa Tengah dapat menggunakan Aplikasi Sakpole.

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

Cara blokir STNK online dapat menggunakan Aplikasi Sapawarga (khusus Jawa Barat) dan website pajakonline.jakarta.go.id (khusus DKI Jakarta). Untuk blokir STNK daerah lain, silahkan datang langsung ke layanan samsat setempat.

Berikut ini cara dan syarat blokir STNK online.

Melalui pajakonline.jakarta.go.id

Bapenda Jakarta menyediakan layanan blokir STNK online melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Layanan tersebut hanya dapat digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta.

Berikut ini syarat dan cara blokir STNK online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Syarat Blokir STNK Via pajakonline.jakarta.go.id

Berikut ini syarat blokir STNK melalui pajakonline.jakarta.go.id.

  • Scan foto KTP
  • Scan kartu keluarga
  • Scan surat pernyataan blokir dengan tanda tangan diatas meterai
  • Scan surat penyerahan/ akta/ bukti bayar kendaraan bermotor, jika kendaraan telah dijual (tidak wajib).

Keterangan : Surat pernyataan lapor jual (surat pernyataan blokir) dapat didownload pada laman pajakonline.jakarta.go.id, saat mengisi formulir blokir STNK.

Jika kendaraan hilang, silahkan isi Surat Pernyataan Blokir dengan alasan blokir STNK karena hilang.

Cara Blokir STNK Via Website pajakonline.jakarta.go.id

Berikut ini cara blokir STNK melalui pajakonline.jakarta.go.id.

  1. Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id

    Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, jika belum punya. Daftar akun perlu memasukkan NIK atau NPWP. Jika proses pendaftaran telah berhasil, Anda akan menerima pesan email untuk aktivasi.

  2. Silahkan login akun Bapenda Jakarta

    Untuk masuk ke layanan Bapenda Jakarta, silahkan buka halaman utama dan klik Masuk. Selanjutnya, masukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan.

  3. Pilih PKB > Pelayanan

    Pada halaman Pelayanan, pilih jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Selanjutnya, pilih data kendaraan yang akan akan diblokir.

  4. Isi formulir lapor jual

    Isi formulir lapor jual sesuai dengan data diri Anda sebagai penjual dan data diri pembeli kendaraan.

  5. Upload berkas persyaratan blokir STNK

    Upload seluruh berkas persyaratan blokir STNK. Selanjutnya, pastikan data yang diisikan telah benar dan klik Simpan.

  6. Kirim permohonan blokir STNK

    Jika hanya klik Simpan, maka permohonan belum terkirim. Silahkan buka laman Pelayanan dan lihat kolom Keterangan kendaraan yang diblokir, klik ikon “pesawat” untuk mengirim permohonan blokir STNK.

  7. Dapatkan kode verifikasi melalui email

    Silahkan cek pesan email untuk memperoleh kode verifikasi dan salin ke ikon “panah atas” pada kolom keterangan kendaraan yang akan diblokir. Status kendaraan akan berubah menjadi Dalam Proses Verifikasi Berkas.

  8. Cek status blokir STNK sudah berhasil atau belum

    Tunggu selama 1×24 jam dan Anda akan memperoleh pesan email. Anda juga bisa cek status blokir STNK via Aplikasi Cek Status Kendaraan.

Apabila blokir STNK via https://pajakonline.jakarta.go.id telah berhasil, maka data kendaraan yang diblokir akan dihapus dan tidak ditampilkan pada daftar kendaraan yang dimiliki.

Meskipun hanya tersedia jenis pelayanan untuk lapor jual, Anda tetap bisa blokir STNK karena kendaraan hilang via https://pajakonline.jakarta.go.id. Namun, jangan lupa untuk menulis alasan blokir “hilang” pada surat pernyataan blokir yang diupload.

Menggunakan Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga menyediakan layanan blokir STNK online khusus kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Barat. Aplikasi Sapawarga dapat didownload melalui Google Play Store atau Apple Store.

Melalui Aplikasi Sapawarga, Anda bisa blokir STNK karena kendaraan sudah dijual, hilang, ditarik leasing, rusak berat, dan tidak memiliki.

Layanan blokir STNK atau lepas kepemilikan via Aplikasi Sapawarga memiliki jam operasional yaitu setiap hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00. Terdapat kuota pelayanan blokir STNK via Aplikasi Sapawarga sebanyak 30 pemohon per hari.

Berikut ini syarat dan cara blokir STNK via Aplikasi Sapawarga.

Syarat Blokir STNK Via Aplikasi Sapawarga

Berikut ini merupakan syarat blokir STNK melalui Aplikasi Sapawarga.

Syarat Blokir STNK Karena Kendaraan Dijual

Berikut ini syarat blokir STNK vis Sapawarga karena kendaraan dijual :

  • Lengkapi data diri ; nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif
  • Nomor plat
  • Nomor rangka 5 digit terakhir
  • Foto KTP dan selfie
  • Foto STNK
  • Surat pernyataan kendaraan terjual, jika kendaraan dijual.

Syarat Blokir STNK Karena Kendaraan Hilang

Berikut ini syarat blokir STNK vis Sapawarga karena kendaraan hilang:

  • Lengkapi data diri ; nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif
  • Nomor plat
  • Foto KTP dan selfie
  • Foto STNK
  • Surat kehilangan dari pihak kepolisian
  • Surat permohonan blokir dari polsek setempat.

Syarat Blokir STNK Karena Kendaraan Rusak Berat

Berikut ini syarat blokir STNK vis Sapawarga karena kendaraan rusak berat:

  • Lengkapi data diri ; nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif
  • Nomor plat
  • Foto KTP dan selfie
  • Foto STNK
  • Surat keterangan kendaraan rusak berat dari bengkel.

Cara Blokir STNK Via Aplikasi Sapawarga

Berikut ini cara blokir STNK secara online via Aplikasi Sapawarga :

  1. Download Aplikasi Sapawarga
  2. Silahkan daftar akun Aplikasi Sapawarga, jika belum punya
  3. Pilih Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Pilih Lepas Kepemilikan
  5. Masukkan data diri Anda
  6. Pilih alasan blokir STNK
  7. Isi data kendaraan yang diblokir
  8. Upload seluruh berkas persyaratan
  9. Klik Submit
  10. Cek status blokir STNK melalui pesan email secara berkala.

Keterangan : Cek status blokir STNK telah berhasil atau belum dapat melalui layanan Info PKB via Aplikasi Sambara.

Perlu diketahui bahwa sudah tidak ada layanan blokir STNK melalui Aplikasi Sambara. Oleh karena itu, wajib pajak Jawa Barat yang hendak blokir STNK online, silahkan menggunakan Aplikasi Sapawarga.

Cara Blokir STNK di Kantor Samsat

Blokir STNK dapat dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Wajib pajak tidak bisa melakukan blokir STNK di Samsat Keliling atau layanan alternatif samsat lainnya.

Berikut ini syarat dan cara blokir STNK di Kantor Samsat.

Syarat Blokir STNK di Kantor Samsat

Berikut syarat blokir STNK di Kantor Samsat :

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat permohonan blokir bermeterai Rp. 10.000
  • Fotokopi BPKB atau STNK
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, jika diwakilkan.

Surat pernyataan blokir STNK biasanya disediakan oleh petugas Loket Blokir Samsat. Khusus kendaraan DKI Jakarta, surat pernyataan blokir STNK dapat didownload melalui website bapenda.jakarta.go.id.

Cara Blokir STNK di Kantor Samsat

Berikut ini cara blokir STNK di Kantor Samsat :

  1. Datang ke Kantor Samsat Induk, sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan blokir STNK
  3. Silahkan menuju ke Loket Blokir STNK
  4. Petugas samsat akan memberikan surat pernyataan blokir kosong
  5. Isi surat pernyataan blokir dan tanda tangan di atas meterai
  6. Kumpulkan surat pernyataan blokir dan berkas persyaratan kepada petugas loket blokir.
  7. Dapatkan tanda terima blokir kendaraan.

Biaya Blokir STNK Motor dan Mobil

Biaya blokir STNK motor dan mobil adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya membeli meterai dan fotokopi berkas persyaratan (jika diperlukan).

Oleh karena itu, agar lebih hemat wajib pajak disarankan untuk mengurus blokir STNK sendiri tanpa menggunakan biro jasa.

Cara Membuka Blokir STNK

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No. 07 Tahun 2021 Pasal 89, data STNK yang telah diblokir dapat dibuka kembali oleh pihak yang mengajukan blokir.

Bagi pembeli kendaraan bekas yang memiliki status blokir, maka untuk membuka blokir STNK tersebut Anda harus melalui proses balik nama kendaraan bekas.

Berikut ini merupakan syarat dan cara membuka blokir STNK di Kantor Samsat.

Syarat Buka Blokir STNK

Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk buka blokir STNK kendaraan :

  • E-KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat permohonan buka blokir
  • Kuintansi jual beli kendaraan
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Bukti tagihan pinjaman telah lunas, jika blokir dilakukan oleh kreditur
  • Bukti bayar e-Tilang, jika STNK diblokir karena terkena tilang.

Cara Buka Blokir STNK

Berikut ini cara yang perlu Anda lakukan untuk bisa bua blokir STNK kendaraan :

  1. Datang ke Kantor Samsat, di mana kendaraan telah terdaftar
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Tunggu hingga petugas memberikan hasil cek fisik
  4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan
  5. Silahkan buka blokir STNK di Loket Buka Blokir
  6. Dapatkan surat keterangan buka blokir dari petugas di Loket Buka Blokir
  7. Lakukan pendaftaran balik nama
  8. Bayar pajak dan PNBP cetak surat kendaraan di Loket Kasir
  9. Ambil STNK di Loket Penyerahan
  10. Ambil plat nomor di Loket Cetak TNKB.

Contoh Surat Pernyataan Blokir STNK

Surat pernyataan blokir STNK disediakan oleh pihak Samsat, sehingga Anda cukup mengisinya dan tanda tangan di atas meterai Rp. 10.000.

Berikut ini contoh surat pernyataan blokir STNK.

Surat Pernyataan Blokir STNK

Surat pernyataan blokir STNK dapat didownload melalui tombol berikut.

Contoh Surat Kuasa Blokir STNK

Proses blokir STNK di Kantor Samsat dapat diwakilkan oleh orang lain, tetapi harus melampirkan surat kuasa bermeterai Rp. 10.000. Penulisan surat kuasa blokir STNK dapat diketik atau tulis tangan.

Berikut ini contoh surat kuasa blokir STNK.

Surat Kuasa Blokir STNK

Untuk mengetahui cara penulisan surat kuasa blokir STNK dan download blangko kosong surat kuasa blokir STNK, silahkan kunjungi artikel Contoh Surat Kuasa Blokir STNK.

Blokir STNK Motor dan Mobil Lewat Biro Jasa

Blokir STNK motor dan mobil dapat dilakukan secara langsung di Kantor Samsat dan online. Jika Anda tidak sempat blokir STNK sendiri, sebaiknya lakukan secara online. Namun, tidak semua daerah menyediakan layanan blokir STNK online.

Apabila tidak tersedia layanan blokir STNK online dan tidak sempat datang ke Samsat Induk, blokir STNK dapat menggunakan layanan dari Biro Jasa STNK.

Meskipun lebih mudah melakukan blokir STNK lewat biro jasa, tetapi Anda harus mengeluarkan biaya lebih mahal.

Biaya blokir STNK lewat biro jasa adalah sekitar Rp. 150.000 – Rp. 200.000 untuk motor dan Rp. 250.000 – Rp. 300.000 untuk mobil.

Untuk pengurusan blokir STNK melalui biro jasa, pastikan Anda memilih biro jasa yang terpercaya. dan tanyakan biaya jasa yang ditawarkan.