Cara dan Syarat Blokir STNK Motor yang Hilang, Ternyata Mudah

Cara Blokir STNK Motor Hilang

Blokir STNK Motor yang Hilang – bagi anda yang kehilangan motor sebaiknya segera blokir kendaraan anda, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan motor atas nama anda serta mengurangi beban pajak progresif pada motor selanjutnya yang anda miliki. 

Untuk mengetahui syarat dan cara STNK motor yang hilang, silakan simak artikel berikut ini.

Setelah anda melakukan blokir kendaraan yang hilang, anda bisa mengecek apakah motor sudah terblokir melalui tombol dibawah ini.

Daftar Isi : 

  • Syarat Blokir STNK Motor yang Hilang 
  • Cara Blokir STNK Motor yang Hilang
  • Biaya Pemblokiran STNK Motor yang Hilang
  • Pertanyaan Seputar Blokir STNK Motor yang Hilang 

Syarat Blokir STNK Motor yang Hilang

Untuk melakukan proses blokir STNK motor yang hilang anda perlu menyiapkan persyaratan berikut ini : 

Cara Blokir STNK Motor yang Hilang

Blokir STNK motor yang hilang dilakukan di Samsat kendaraan terdaftar, berikut ini adalah langkah-langkah blokir STNK motor yang hilang :

  1. Lakukan pelaporan kehilangan motor di Polres

    Pertama silahkan lakukan pelaporan motor hilang di kepolisian, anda akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kejadian untuk pembuatan alami untuk pembuatan BAP dan surat kehilangan unit motor.  

  2. Siapkan syarat blokir STNK

    Siapkan dokumen persyaratan blokir STNK yang diperlukan, jadikan dalam satu map. 

  3. Datangi Kantor Samsat 

    Selanjutnya silahkan datangi kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan, pastikan anda datang pada jam pelayanan Samsat. 

  4. Lakukan pendaftaran di Loket Blokir STNK

    Sesampainya di kantor Samsat silahkan menuju loket “Blokir STNK”, lakukan pendaftaran serahkan dokumen persyaratan pada petugas. 

  5. Petugas memproses pemblokiran STNK anda

    Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, jika persyaratan sudah lengkap petugas akan memproses pemblokiran STNK kendaraan anda. 

  6. Blokir STNK selesai

    Tunggu petugas memproses pemblokiran STNK anda hingga menyatakan STNK telah diblokir. 

Cara Blokir STNK Motor yang Hilang Online 

Cara blokir STNK juga bisa anda lakukan secara online, namun belum semua daerah menyediakan layanan online. 

Saat ini hanya wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang menyediakan layanan blokir STNK online. untuk wilaya DKI Jakarta layanan dilakukan melalui website … dan untuk wilayah Jawa Barat melalui aplikasi Sambara.

Berikut ini contoh cara blokir STNK online wilayah DKI Jakarta : 

  1. Kunjungi website pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan pendaftaran akun, sesuai data KTP, silahkan login jika sudah mempunyai akun 
  3. Pilih menu PKB 
  4. Pilih menu pelayanan 
  5. Pilih jenis pelayanan “Pemblokiran Lapor Jual” ( bisa digunakan untuk kendaraan hilang juga)
  6. Pilih kendaraan yang hendak anda blokir > klik “Ajukan Lapor Jual”
  7. isi formulir pendaftaran
  8. identitas pembeli  silahkan isi dengan tanda Strip (-). 
  9. Unggah dokumen foto KTP, KK 
  10. Unduh format pernyataan blokir > print 
  11. Isi surat pernyataan, untuk alasan isi “HIlang” > scan surat pernyataan
  12. Unggah surat pernyataan
  13. klik simpan untuk pengajuan
  14. klik ikon kirim > lakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan pada email
  15. selesai. 

setelah blokir berhasil, data kendaraan yang anda blokir otomatis akan terhapus dari daftar kendaraan yang anda miliki. 

Biaya Blokir STNK Motor Hilang

Biaya blokir STNK baik secara online maupun offline adalah gratis. semua layanan pemblokiran STNK kendaraan baik motor ataupun mobil tidak dikenakan biaya administrasi apapun. 

Namun, jika Anda blokir STNK motor melalui biro Jasa STNK, maka Anda akan membutuhkan biaya administrasi jasa blokir STNK motor hilang.