Cara Blokir STNK Jakarta Secara Online dan Offline, Mudah

Cara Blokir STNK Jakarta

Blokir STNK Jakarta – Blokir STNK dilakukan karena beberapa hal, seperti kendaraan yang telah dijual ataupun kendaraannya hilang. Warga Jakarta yang ingin melakukan blokir STNK Jakarta bisa melalui dua cara, yaitu secara online ataupun offline di Samsat.

Berapa biaya blokir STNK Jakarta? Biaya blokir STNK Jakarta adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Jika ingin melakukan blokir STNK Jakarta online, silahkan gunakan Blokir STNK Online melalui tombol di bawah ini.

Untuk mengetahui syarat dan cara blokir STNK Jakarta Online, silahkan simak pembahasannya di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Syarat Blokir STNK Jakarta
  • Cara Blokir STNK Online Jakarta
  • Cara Blokir STNK Jakarta di Kantor Samsat
  • Biaya Blokir STNK Jakarta

Syarat Blokir STNK Jakarta

Berikut syarat yang harus Anda siapkan untuk blokir STNK Jakarta:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Bukti jual kendaraan bermotor
  • Formulir Pengajuan Blokir Kendaraan
  • Nomor HP
  • Alamat email
  • Surat Kuasa Pengurusan STNK (jika dikuasakan)

Untuk blokir STNK Jakarta online, semua berkas tersebut harus di scan dalam bentuk gambar sebelum di upload.

Untuk Formulir Pengajuan Blokir STNK Jakarta bisa Anda download melalui tombol di bawah ini.

Surat Pernyataan Blokir STNK Jakarta

Setelah formulir terdownload, silahkan Anda print dan isi formulir tersebut dengan lengkap. Jangan lupa beri tanda tangan dan materai Rp. 10.000. Jika sudah, scan formulir tersebut agar bisa diupload.

Cara Blokir STNK Online Jakarta

Blokir STNK online Jakarta dilakukan melalui website Bapenda Jakarta. Website Bapenda Jakarta juga bisa digunakan untuk cek status kendaraan yang diblokir.
Berikut cara blokir STNK Jakarta secara online melalui website Bapenda Jakarta.

  1. Buka pajakonline.jakarta.go.id dan buat akun

    Pertama, silahkan buka website Bapenda DKI Jakarta melalui link pajakonline.jakarta.go.id. Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login. Jika belum memiliki akun, silahkan klik Daftar untuk membuat akun.

  2. Lakukan aktivasi akun dari email Bapenda Jakarta

    Jika sudah melakukan pendaftaran, maka Bapenda akan mengirim Anda email aktivasi. Silahkan klik link pada email tersebut. Jika akun sudah di aktivasi, silahkan login.

  3. Pilih menu PKB > Permohonan Lapor Jual

    Setelah berhasil login, silahkan pilih menu PKB. Kemudian, pilih menu Pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual. Menu ini juga bisa digunakan untuk blokir STNK karena motor hilang.

  4. Pilih kendaraan yang akan di blokir

    Jika sudah, pilih kendaraan mana yang akan diblokir. Kemudian, pilih Ajukan Lapor Jual.

  5. Isi data yang diminta dengan lengkap

    Selanjutnya, silahkan isi data diri dengan lengkap. Masukkan alamat, NIK, nomor polisi, dan data diri lainnya. Apabila Anda blokir STNK karena motor hilang, silahkan beri tanda strip (-) pada bagian identitas pembeli.

  6. Upload berkas pengajuan blokir STNK

    Setelah itu, silahkan Anda upload semua berkas persyaratan berupa scan KTP, Scan Surat Pernyataan Lapor Jual, Scan KK, dan Scan Bukti Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor. Jika sudah, klik Simpan.

  7. Klik ikon kirim untuk mengirim berkas

    Jika data yang Anda masukkan sudah benar, silahkan klik tanda di bawah ini untuk mengirim berkas.

  8. Masukkan kode verifikasi yang dikirim dari email

    Setelah itu, Anda akan menerima kode verifikasi dari email. Kemudian, klik tombol panah ke atas untuk memasukkan kode verifikasi tersebut.

  9. Tunggu email konfirmasi dari Bapenda Jakarta bahwa blokir STNK berhasil

    Jika blokir STNK telah diterima, maka Bapenda Jakarta akan mengirim email konfirmasi kepada Anda. Anda juga bisa download surat permohonan blokir STNK tersebut.

Jika kendaraan sudah diblokir, maka pemilik kendaraan yang baru harus melakukan balik nama kendaraan untuk buka blokir STNK.

Apabila Anda ingin melihat cara blokir STNK Jakarta online dengan lebih jelas, silahkan lihat video di bawah ini.

Cara Blokir STNK Jakarta Offline di Kantor Samsat

Selain online, blokir STNK Jakarta juga bisa dilakukan di Kantor Samsat. Berikut cara blokir STNK di Samsat Jakarta.

  1. Datang ke Kantor Samsat Jakarta dengan persyaratan lengkap.
  2. Menuju ke Bagian Progresif untuk minta lembar progresif.
  3. Setelah itu, menuju ke Loket Blokir.
  4. Serahkan berkas Anda ke Loket Blokir.
  5. Jika berkas diterima, silahkan isi Formulir Blokir.
  6. Tunggu petugas Samsat selesai input data.
  7. Jika blokir STNK selesai, maka petugas akan memberi bukti blokir kepada Anda.

Biaya Blokir STNK Jakarta

Biaya blokir STNK Jakarta adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Biaya yang Anda keluarkan hanya untuk membeli materai saja.

Namun, untuk Anda yang menggunakan jasa blokir STNK, Anda harus membayar biaya jasanya.