Cara dan Syarat Blokir STNK Kendaraan di Samsat, Tanpa Ribet

Blokir STNK di samsat

Blokir STNK di Samsat – Blokir kendaraan STNK bisa diakibatkan oleh beberapa hal, salah satunya karena kendaraan telah dijual. Lokasi blokir STNK secara offline dilakukan di Kantor Samsat sesuai kendaraan tersebut terdaftar.

Selain blokir STNK di Samsat, Anda juga bisa melakukan blokir STNK online melalui aplikasi blokir STNK. Silahkan tekan tombol di bawah ini untuk blokir STNK online sekarang.

Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan cara blokir STNK di Samsat, silahkan simak artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Syarat Blokir STNK di Samsat
  • Cara Blokir STNK di Samsat
  • Biaya Blokir STNK di Samsat
  • Kerugian Tidak Melakukan Blokir STNK
  • Jasa Blokir STNK di Samsat

Syarat Blokir STNK Kendaraan di Samsat

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK di Samsat :

  • Formulir Pengajuan Blokir Kendaraan (wajib bermaterai)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Daftar Progresif (diperoleh dari Samsat)
  • Surat kuasa blokir STNK jika dikuasakan
  • STNK atau BPKB (jika ada)

Cara Blokir STNK di Samsat

Blokir STNK harus dilakukan di Samsat dimana kendaraan Anda terdaftar. Berikut ini cara blokir STNK di Samsat.

  1. Siapkan berkas persyaratan blokir STNK yang dibutuhkan

    Pertama, Anda siapkan berkas yang harus dibawa untuk blokir STNK di Samsat. Jangan lupa fotocopy sekalian berkas tersebut agar lebih mudah. Kemudian, masukkan ke dalam map.

  2. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar untuk blokir STNK

    Setelah itu, silahkan menuju ke Kantor Samsat sesuai kendaraan Anda terdaftar. Datanglah pada jam operasional Samsat untuk blokir STNK, biasanya pukul 08.00 – 14.00.

  3. Menuju ke Loket Progresif untuk minta Lembar Daftar Progresif

    Jika sudah sampai di Samsat, biasanya petugas informasi akan melakukan pengecekan berkas. Kemudian, petugas tersebut akan mengarahkan Anda untuk minta form daftar progresif di Loket Progresif. Lembar tersebut berfungsi sebagai syarat blokir STNK.

  4. Menuju ke Loket Blokir STNK untuk penyerahan berkas

    Jika persyaratan telah lengkap, silahkan bawa berkas Anda ke Loket Blokir STNK. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Pengajuan Blokir STNK.
    Formulir Pengajuan Blokir STNK harus bermaterai. Jika lupa bawa materai, Anda bisa beli di Samsat karena biasanya disediakan.

  5. Tunggu berkas selesai diproses

    Jika berkas Anda telah lengkap, maka petugas akan memproses berkas Anda. Silahkan Anda tunggu hingga petugas selesai menginput data kendaraan Anda.

  6. STNK Anda selesai diblokir

    Jika proses blokir STNK selesai, petugas akan memanggil Anda ke Loket Blokir STNK untuk menyerahkan bukti STNK telah diblokir.

Jika sudah seperti itu, kendaraan Anda sudah terblokir. Sehingga, pemilik kendaraan yang baru harus melakukan balik nama kendaraan terlebih dulu.

Biaya Blokir STNK di Samsat

Biaya blokir STNK di Samsat adalah gratis atau tidak dikenakan biaya. Biaya tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan yang diblokir baik motor ataupun mobil.

Namun, untuk biaya buka blokir STNK adalah 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Kerugian Tidak Melakukan Blokir STNK

Kendaraan yang sudah dijual ataupun yang hilang harus segera diblokir oleh pemiliknya. Jika tidak, maka pemilik pertama kendaraan yang bersangkutan akan mengalami kerugian secara terus menerus.

Pemilik pertama akan terkena pajak progresif untuk pembelian kendaraan selanjutnya.

Apabila seseorang telah menjual kendaraannya namun tidak melakukan blokir STNK, maka bisa terkena pajak progresif saat orang tersebut membeli kendaraan baru. Karena kendaraan yang telah terjual masih terdaftar atas namanya (jika pemilik baru tidak melakukan balik nama kendaraan).

Untuk menghindari masalah tersebut, maka pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK. Jika sudah melakukan blokir STNK, maka pemilik baru harus melakukan balik nama untuk mengubah kepemilikan kendaraan tersebut.

Berikut contoh pengenaan tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta:

Urutan KendaraanTarif Jakarta
Ke 12%
Ke 22,5%
Ke 33%
Ke 43,5%
Ke 54%
Ke 64,5%
Ke 75%
Ke 85,5%
Ke 96%
Ke 106,5%
Ke 117%
Ke 127,5%
Ke 138%
Ke 148,5%
Ke 159%
Ke 169,5%
Ke 1710%

Jasa Blokir STNK di Samsat

Meskipun ada layanan blokir STNK online, namun layanan tersebut belum tersedia untuk beberapa daerah. Sehingga, pengurusannya harus dilakukan ke Kantor Samsat.

Jika Anda tidak bisa mengurusnya sendiri, silahkan gunakan biro jasa STNK untuk membantu Anda mengurusnya.

Sudah banyak biro jasa pengurusan STNK yang tersedia seperti di daerah Jakarta, Bekasi, dan daerah lainnya. Namun, Anda perlu mencari biro jasa terpercaya di daerah Anda.

Untuk biaya biro jasa blokir STNK berkisar antara Rp. 250.000 – Rp. 400.000 untuk motor dan Rp. 300.000 – Rp. 500.000 untuk mobil.