Cara Blokir STNK di Samsat Keliling Serta Syarat Nya

Blokir STNK – Ada beberapa alasan mengapa seseorang harus memblokir STNK kendaraannya, salah satunya adalah untuk membebaskan biaya pajak kendaraan.

Pemblokiran STNK biasanya diterapkan pada kendaraan bermotor warisan atau kendaraan bermotor yang dijual atau diberikan ke orang lain.

Dalam artikel ini akan membahas seputar cara dan syarat blokir STNK di Samsat keliling, berikut daftar isinya.

  • Syarat Blokir STNK di Samsat Keliling
  • Cara Blokir STNK di Samsat Keliling
  • Biaya Blokir STNK di Samsat Keliling
  • Jenis Kendaraan Yang Harus di Blokir

Syarat Blokir STNK di Samsat Keliling

Untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor, anda harus menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut.

  • KTP (fotocopy) pemilik kendaraan
  • Fotocopy akta penyerahan/bukti bayar
  • Fotocopy BPKB/STNK
  • Fotocopy KK
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Seluruh berkas tersebut wajib anda bawa ke Samsat Keliling tujuan anda untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor anda.

Cara Blokir STNK di Samsat Keliling

Jika anda hendak melakukan pemblokiran STNK melalui Samsat atau Samsat keliling, maka anda dapat mengikuti langkah berikut ini untuk memudahkan anda.

  1. Datanglah ke Samsat Keliling tujuan anda, bawalah seluruh berkas persyaratan. Pastikan tidak ada satupun yang tertinggal.
  2. Selanjutnya, anda dapat langsung menuju ke loket, sampaikan keperluan anda bahwa anda hendak melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor milik anda.
  3. Petugas akan memberikan formulir pemblokiran, isilah sesuai dengan arahan petugas.
  4. Setelah selesai mengisi formulir pemblokiran, lakukan pengecekan kembali bahwa anda telah menandatangani dan data yang anda isikan sesuai dengan KTP.
  5. Jika telah sesuai, maka serahkan berkas kepada petugas Samsat Keliling.
  6. Tunggulah proses pemblokiran STNK kendaraan anda, ikuti arahan dan intruksi petugas.

Namun kini pemblokiran STNK kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online. Jika anda memiliki kendala untuk mengurusnya secara langsung dengan mendatangi Samsat Keliling, anda dapat melakukan blokir STNK secara online dimana saja dan kapan saja.

Biaya Blokir STNK di Samsat Keliling

Untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya sepeser pun, hal tersebut merupakan aturan resmi. Seluruh layanan pemblokiran STNK dipastikan gratis.

Jika anda melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor dan dimintai sejumlah uang, maka hal tersebut termasuk pungli dan tidak dibenarkan. Pastikan anda melakukan pengurusan pemblokiran STNK kendaraan bermotor dengan bebas biaya.

Untuk menghindari pungli, pastikan anda melakukan pemblokiran pada lokasi-lokasi resmi milik pemerintah, seperti Kantor Samsat pusat dan Samsat keliling. Hindari mengunjungi tawaran-tawaran calo yang kurang jelas, karena rawan disalahgunakan.

Jenis Kendaraan Yang Harus di Blokir

Berikut ini merupakan jenis-jenis kendaraan yang harus segera di blokir.

  • Kendaraan bermotor yang telah dijual
  • Kendaraan warisan
  • Kendaraan yang diberikan atau dipindahtangankan
  • Kendaraan hilang

Blokir kendaraan Anda segera, jika kendaraan Anda stermasuk yang disebutkan di atas.

Mengapa harus dilakukan pemblokiran?

Pemblokiran merupakan salah satu upaya pemilik kendaraan pertama menghindari pajak progresif pada kendaraan yang setelahnya.

Pajak progresif itu sendiri merupakan tambahan biaya pajak untuk orang yang memiliki kendaraan baik mobil maupun motor ke dua atau lebih.

Jadi, jika Anda memiliki kendaraan pertama yang akan dijual, dihibahkan, atau semacamnya seperti yang tertera di atas, Anda harus segera melakukan pemblokiran agar pajak kendaraan kedua Anda tidak membengkak.

Apa yang harus dilakukan penerima kendaraan untuk membuka blokirannya?

Kendaraan yang terblokir hanya dapat dibuka melalui proses balik nama. Jadi pembeli (penerima kendaraan) harus melakukan proses balik nama dengan segera.

Anda harus melakukan proses balik nama sekitar 1 minggu setelah pemblokiran kendaraan. Jika tidak segera dilakukan balik nama, kendaraan tersebut akan dianggap mati.

Dan jika Anda terlambat melakukan balik nama (melakukan balik nama lebih dari 1 minggu setelah pemblokiran), maka Anda akan dikenai denda balik nama.