
Biro STNK Hilang – Beberapa orang memilih menggunakan biro jasa untuk membantu mengurus STNK yang hilang. Alasannya karena mereka tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri. Oleh sebab itu, pemilihan biro jasa harus tepat agar berkas kendaraan yang diberikan tidak disalahgunakan.
Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana cara mengurus STNK hilang lewat biro jasa? Silahkan Anda baca pembahasan di bawah ini.
Daftar Isi :
- Syarat Mengurus STNK Hilang Lewat Biro Jasa
- Biaya Urus STNK Hilang Lewat Biro Jasa
- Cara Mengurus STNK Hilang di Biro Jasa
- Kekurangan Mengurus STNK Hilang Melalui Biro Jasa
Syarat Mengurus STNK Hilang Lewat Biro Jasa
Berikut beberapa syarat yang harus Anda lengkapi untuk mengurus STNK hilang lewat biro jasa:
- KTP asli sesuai dengan STNK
- Fotocopy STNK yang hilang (jika ada)
- BPKB asli
- Fotocopy BPKB yang dilegalisir leasing (jika BPKB di leasing)
- Surat Keterangan STNK Hilang dari Kepolisian
- Cek Fisik Kendaraan (biasanya biro jasa menyediakan layanan cek fisik di rumah)
Untuk cek fisik kendaraan, ada beberapa biro jasa yang menyediakan layanan cek fisik di rumah (biro jasa bawa kertas gesek ke rumah). Jika biro jasa tersebut tidak menyediakan layanan cek fisik, maka kendaraan Anda perlu dibawa oleh biro jasa ke Samsat untuk cek fisik kendaraan.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan lain untuk mengurus STNK hilang seperti Iklan STNK hilang dan surat kuasa STNK hilang. Namun, iklan STNK hilang dan surat kuasa dibuat oleh pihak biro jasa.
Biaya Urus STNK Hilang Lewat Biro Jasa
Berikut biaya mengurus STNK hilang lewat biro jasa untuk motor dan mobil.
Biaya Urus STNK Hilang Motor Lewat Biro Jasa
Berikut biaya mengurus STNK hilang untuk motor lewat biro jasa.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK Motor | Rp. 100.000 |
Jasa pengurusan STNK motor | Rp. 200.000 – Rp. 400.000 |
Biaya Urus STNK Hilang Mobil Lewat Biro Jasa
Berikut biaya mengurus STNK hilang untuk mobil lewat biro jasa.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK mobil | Rp. 200.000 |
Jasa pengurusan STNK mobil | Rp. 500.000 – RP. 700.000 |
Cara Mengurus STNK Hilang di Biro Jasa
Berikut cara mengurus STNK hilang di Biro Jasa.
- Cari biro jasa STNK hilang terpercaya di daerah Anda
Pertama, silahkan Anda cari biro jasa STNK hilang di daerah Anda. Pastikan biro jasa tersebut terpercaya dan memiliki lokasi kantor yang jelas. Jika sudah, Anda bisa menghubungi biro jasa tersebut melalui telepon atau datang langsung ke kantornya.
- Minta informasi tentang berkas apa saja yang dibutuhkan
Setelah itu, Anda minta informasi tentang apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang. Tanyakan juga apakah berkas – berkas tersebut diambil oleh biro jasa ke rumah atau Anda yang mengantarnya.
- Lengkapi berkas yang diminta oleh biro jasa
Kemudian, Anda lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh biro jasa untuk mengurus STNK hilang. Jika membutuhkan Surat Kehilangan STNK dari Kepolisian, Anda bisa membuat surat kehilangan STNK di Polsek atau Polres terdekat.
- Tunggu Biro Jasa datang ke rumah Anda
Setelah itu, Biro Jasa akan datang ke rumah Anda untuk mengambil berkas – berkas pengurusan STNK hilang. Kemudian, biro jasa akan meminta Anda untuk membayar biaya jasa pengurusan STNK hilang.
Pastikan Anda menerima bukti serah terima BPKB. Tujuannya agar BPKB Anda tidak disalahgunakan. - Tunggu biro jasa selesai memproses STNK Anda
Setelah berkas – berkas dibawa oleh Biro Jasa, silahkan tunggu biro jasa untuk melakukan pengurusan STNK hilang. Biasanya proses STNK hilang melalui biro jasa membutuhkan waktu 3 – 7 hari.
Jika STNK sudah jadi, biro jasa akan datang ke rumah Anda untuk menyerahkan berkas sekaligus STNK Anda.
Kekurangan Mengurus STNK Hilang Melalui Biro Jasa
Adanya layanan biro jasa untuk membantu mengurus STNK hilang. Namun tidak semua biro jasa bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui beberapa kekurangan mengurus STNK hilang melalui biro jasa agar terhindar dari resiko kerugian yang mungkin terjadi.
Berikut ini beberapa kekurangan mengurus STNK hilang melalui biro jasa.
Biaya pengurusan STNK hilang jadi lebih mahal
Pengurusan STNK hilang melalui biro jasa membuat biaya yang Anda keluarkan jauh lebih mahal, bahkan hingga dua kali lipat. Hal tersebut dikarenakan setiap biro jasa memasang harga jasa pengurusan STNK hilang yang bervariasi.
Jika mengurus sendiri, Anda hanya mengeluarkan biaya cetak serta biaya iklan STNK hilang saja. Untuk biaya penerbitan STNK adalah Rp. 100.000 untuk motor dan Rp. 200.000 untuk mobil. Sedangkan biaya iklan STNK hilang kurang lebih Rp. 25.000 – Rp. 50.000.
Berbeda dengan pengurusan melalui biro jasa, Anda masih perlu membayar jasa pengurusan STNK sebesar Rp. 150.000 – Rp. 700.000. Biaya tersebut tentu jauh lebih mahal dibanding dengan mengurus sendiri STNK yang hilang.
Adanya resiko penyalahgunaan berkas
Menggunakan biro jasa yang tidak terpercaya memiliki resiko berkas Anda di salah gunakan. Hal tersebut sudah dibuktikan dengan banyaknya kasus penipun penyalahgunaan STNK atau BPKB oleh biro jasa yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, pastikan biro jasa yang Anda gunakan sudah terpercaya. Cari biro jasa yang sudah memiliki izin usaha serta lokasi kantor yang jelas.
Selain itu, pastikan Anda menerima Surat Serah Terima saat menyerahkan BPKB Anda ke biro jasa tersebut.