Biaya Kamar BPJS Kelas 1 dan 2, Serta Syarat Naik Kelas Nya

biaya kamar bpjs kelas 1 dan 2

Biaya Kamar BPJS Kelas 1 dan 2 ~ Mungkin sebagian peserta BPJS Kesehatan penasaran dengan biaya kamar rawat inap yang ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, untuk mengetahui biaya kamar BPJS kelas 1 dan 2, serta syarat naik kelas, simak artikel berikut.

Berapa harga kamar BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2? Biaya kamar BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 adalah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan sistem perhitungan INA-CBG (Indonesia Case Based Group).

Anda bisa mengecek kelas rawat inap dengan mengakses aplikasi berikut.

Daftar Isi :

  • Cek Kelas Perawatan BPJS Secara Online
  • Biaya Kamar Rawat Inap BPJS Kelas 1 dan 2
  • Peraturan Naik Kelas Kamar Rawat Inap BPJS
  • Syarat Naik Kelas Kamar BPJS
  • Fasilitas Kamar Rawat Inap BPJS Kelas 1 dan 2

Cek Kelas Perawatan BPJS Secara Online

Ketika Anda diharuskan untuk melakukan rawat inap, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, maka Anda dapat memanfaatkan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki.

Untuk fasilitas yang akan didapatkan selama rawat inap akan disesuaikan dengan hak kelas perawatan yang telah dipilih saat pendaftaran BPJS Kesehatan. Untuk mengetahui berapa kelas perawatan yang dipilih, Anda dapat mengeceknya secara online melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.

Tak hanya cek kelas rawat inap, dengan mengakses aplikasi di atas, Anda juga bisa melakukan cek status BPJS, cek nomor BPJS, hingga pembayaran BPJS online.

Biaya Kamar Rawat Inap BPJS Kelas 1 dan 2

Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif, maka seluruh biaya rawat inap sepenuhnya (sesuai syarat & ketentuan) akan ditanggung oleh BPJS.

Besar biaya kamar rawat inap yang ditanggung BPJS, baik kelas 1, 2, dan 3 akan dihitung menggunakan sistem INA-CBG (Indonesia Case Based Group).

Apa itu sistem pembayaran INA-CBG?

INA-CBG merupakan sistem pembayaran paket yang disesuaikan dengan penyakit yang diderita pasien (peserta BPJS). Dengan menggunakan sistem paket INA-CBG, maka tidak mempengaruhi jumlah lama waktu pasien melakukan rawat inap, dan obat yang diberikan.

Namun, perlu diketahui bahwa besarnya INA-CBG juga akan disesuaikan dengan kelas kepesertaan BPJS yang dipilih, jenis rumah sakit, diagnosa penyakit, dan sebagainya.

Peraturan Naik Kelas Kamar Rawat Inap BPJS

Berdasarkan Peraturan Menteri  Kesehatan RI Nomor 51 Tahun 2018, dinyatakan bahwa kenaikan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas perawatan yang menjadi hak peserta BPJS.

Oleh karena itu, jika terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 2 yang seharusnya mendapatkan kamar inap kelas 2, maka Anda hanya diperbolehkan naik kelas perawatan 1. Sedangkan, untuk kelas 1 dapat naik kelas perawatan (kamar rawat inap) VIP.

Apabila Anda melakukan pengajuan naik kelas, maka biaya tambahan yang dibayarkan ke rumah sakit harus ditanggung sendiri.

Untuk peserta BPJS Kesehatan naik kelas kamar perawatan dari kelas 2 ke 1 akan dikenakan biaya tambahan sebesar selisih tarif INA-CBG kelas 2  dan kelas 1. Sedangkan, untuk naik kelas 1 ke VIP  akan dikenakan biaya tambahan maksimal 75% dari tarif INA-CBG (kelas 1).

Syarat Naik Kelas Kamar BPJS

Jika ingin mendapatkan fasilitas yang lebih dari hak yang diberikan BPJS Kesehatan saat melakukan rawat inap, Anda dapat mengajukan naik kelas kamar perawatan.

Namun, untuk melakukan pengajuan naik kelas kamar rawat inap di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut.

  • Bukan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
  • Bukan peserta BPJS yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
  • Biaya tambahan yang harus dibayarkan ke rumah sakit
  • Isi formulir persetujuan naik kelas

Fasilitas Kamar Rawat Inap BPJS Kelas 1 dan 2

Setelah mengetahui syarat naik kelas, dan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebenarnya seperti apa fasilitas kamar inap yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan?

Berikut fasilitas kamar peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Kelas Peserta BPJSJatah Kamar Rawat Inap BPJS
Kelas IKamar Kelas 1 (Jumlah Pasien 2 – 4 orang dalam satu ruang )
Kelas IIKamar Kelas 1 (Jumlah Pasien 3 – 5 orang dalam satu ruang )
Kelas IIIKamar Kelas 1 (Jumlah Pasien 4 – 6 orang dalam satu ruang )