
Biaya Buka Blokir STNK – Beberapa penjual kendaraan bermotor bekas melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari pajak progresif. Oleh karena itu, Anda sebagai pembeli kendaraan bekas, harus membuka blokir STNK tersebut.
Berapa Biaya Buka Blokir? Biaya buka blokir STNK adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Namun, perlu membayar pendaftaran BBN 2, proses balik nama, pajak, SWDKLLJ, serta PNBP (cetak TNKB, STNK, dan BPKB) sesuai jenis kendaraan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat, cara, dan biaya blokir STNK, silahkan simak artikel di bawah ini.
Untuk Anda yang tidak memiliki cukup waktu dalam pengurusan blokir dan buka blokir STNK, Anda bisa menggunakan biro jasa blokir dan buka blokir STNK melalui tombol di bawah ini.
Daftar Isi :
- Aplikasi Cek STNK Terblokir atau Tidak Secara Online
- Penyebab STNK Diblokir
- Biaya Buka Blokir STNK Mobil dan Motor
- Biaya Buka Blokir STNK Lewat Biro Jasa
- Syarat dan Cara Buka Blokir STNK di Kantor Samsat
Aplikasi Cek STNK Terblokir atau Tidak Secara Online
Sebelum membeli kendaraan bermotor bekas, sebaiknya Anda mengecek kondisi pajak / STNK, apakah terblokir atau tidak. Jika STNK terblokir, maka Anda harus membuka blokir tersebut dengan cara balik nama kendaraan bermotor bekas.
Untuk Anda yang akan blokir maupun cek blokir STNK, Anda bisa menggunakan tombol berikut.
Penyebab STNK Diblokir
Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No. 07 Tahun 2021, ada beberapa penyebab pemblokiran STNK dilakukan, antara lain :
- Permintaan pemilik, karena kendaraan bermotor hilang/ dijual
- Perubahan kepemilikan kendaraan
- Pengendara melanggar lalu lintas
- Perlindungan untuk pihak kreditur, jika debitur tidak melunasi pinjaman
- Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dan pengendara melarikan diri (pemblokiran diajukan oleh pihak penyidik lalu lintas).
- Tunggakan kendaraan pada leasing yang tidak dibayar
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI No. 07 Tahun 2021 Pasal 89, kendaraan yang telah terblokir dapat dibuka dengan proses balik nama kendaraan.
Biaya Buka Blokir STNK Mobil dan Motor
Di bawah ini merupakan daftar biaya blokir STNK Motor dan Mobil.
Biaya Buka Blokir STNK Mobil
Biaya buka blokir STNK mobil adalah gratis, tetapi untuk biaya proses balik nama mobil sebesar 1% dari NJKB, SWDKLLJ Rp. 143.000, serta PNBP (cetak TNKB, STNK, & BPKB) Rp. 675.000. Tarif tersebut belum termasuk pajak dan pendaftaran balik nama.
Berikut ini merupakan rincian biaya buka blokir STNK mobil.
Rincian | Tarif |
---|---|
Registrasi BBN II | Tergantung ketentuan Samsat |
Proses Balik Nama | 1% dari NJKB |
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Biaya Buka Blokir STNK Motor
Biaya buka blokir STNK motor adalah gratis, tetapi Anda perlu bayar proses balik nama sebesar 1% dari NJKB, SWDKLLJ Rp. 35.000, serta PNBP (cetak TNKB, STNK, & BPKB) Rp.385.000. Tarif tersebut belum termasuk pajak dan pendaftaran balik nama.
Berikut daftar rincian biaya buka blokir STNK motor.
Rincian | Tarif |
---|---|
Registrasi BBN II | Tergantung ketentuan Samsat |
Proses Balik Nama | 1% dari NJKB |
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Biaya Buka Blokir STNK Lewat Biro Jasa
Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya buka blokir STNK lewat biro jasa adalah sekitar Rp. 150.000 – Rp. 200.000 (motor) dan Rp. 250.000 – Rp. 300.000 (mobil).
Biaya buka blokir melalui biro jasa tersebut masih perkiraan, karena setiap biro jasa memiliki ketentuan masing – masing dalam menentukan tarif jasa.
Syarat dan Cara Buka Blokir STNK di Kantor Samsat
Di bawah ini merupakan syarat dan cara buka blokir STNK di Kantor Samsat.
Syarat Buka Blokir STNK di Kantor Samsat
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat permohonan buka blokir
- Kuitansi pembelian kendaraan bermotor bermaterai (jika beli kendaraan bekas)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika pemblokiran dilakukan oleh pihak kreditur)
- Bukti pembayaran E-Tilang (jika pemblokiran karena kendaraan kena tilang)
Cara Buka Blokir STNK
Berikut cara buka blokir STNK di Samsat :
- Datang ke Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar
- Silahkan antri untuk cek fisik kendaraan
- Tunggu proses cek fisik kendaraan selesai
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Silahkan menuju bagian layanan buka blokir
- Silahkan menuju loket balik nama
- Isi formulir pendaftaran balik nama
- Berikan seluruh berkas persyaratan dan formulir yang telah diisi
- Bayar biaya pendaftaran balik nama
- Bayar proses balik nama, PKB, dan PNBP
- Dapatkan bukti pembayaran
- Tunggu proses cetak STNK dan TNKB
- Ambil STNK dan TNKB yang telah dicetak
- Ambil BPKB sesuai jadwal yang diinformasikan pihak samsat.
Perlu diketahui bahwa buka blokir STNK dapat dilakukan dalam waktu 1 hari, jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar. Namun, untuk proses pengambilan BPKB baru dapat dilakukan setelah 2 minggu atau sesuai jadwal yang diinformasikan petugas samsat.