Biaya Buka Blokir STNK Mobil dan Motor, Berikut Rinciannya

Biaya Blokir dan Buka Blokir STNK

Biaya Buka Blokir STNK – Beberapa penjual kendaraan bermotor bekas melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari pajak progresif. Oleh karena itu, Anda sebagai pembeli kendaraan bekas, harus membuka blokir STNK tersebut.

Advertisements

Berapa Biaya Buka Blokir? Biaya buka blokir STNK adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Namun, perlu membayar pendaftaran BBN 2, proses balik nama, pajak, SWDKLLJ, serta PNBP (cetak TNKB, STNK, dan BPKB) sesuai jenis kendaraan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat, cara, dan biaya blokir STNK, silahkan simak artikel di bawah ini.

Advertisements

Untuk Anda yang tidak memiliki cukup waktu dalam pengurusan blokir dan buka blokir STNK, Anda bisa menggunakan biro jasa blokir dan buka blokir STNK melalui tombol di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Aplikasi Cek STNK Terblokir atau Tidak Secara Online
  • Penyebab STNK Diblokir
  • Biaya Buka Blokir STNK Mobil dan Motor
  • Biaya Buka Blokir STNK Lewat Biro Jasa
  • Syarat dan Cara Buka Blokir STNK di Kantor Samsat
Advertisements

Aplikasi Cek STNK Terblokir atau Tidak Secara Online

Sebelum membeli kendaraan bermotor bekas, sebaiknya Anda mengecek kondisi pajak / STNK, apakah terblokir atau tidak. Jika STNK terblokir, maka Anda harus membuka blokir tersebut dengan cara balik nama kendaraan bermotor bekas.

Untuk Anda yang akan blokir maupun cek blokir STNK, Anda bisa menggunakan tombol berikut.

Penyebab STNK Diblokir

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No. 07 Tahun 2021, ada beberapa penyebab pemblokiran STNK dilakukan, antara lain :

Advertisements
  • Permintaan pemilik, karena kendaraan bermotor hilang/ dijual
  • Perubahan kepemilikan kendaraan
  • Pengendara melanggar lalu lintas
  • Perlindungan untuk pihak kreditur, jika debitur tidak melunasi pinjaman
  • Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dan pengendara melarikan diri (pemblokiran diajukan oleh pihak penyidik lalu lintas).
  • Tunggakan kendaraan pada leasing yang tidak dibayar

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI No. 07 Tahun 2021 Pasal 89, kendaraan yang telah terblokir dapat dibuka dengan proses balik nama kendaraan. 

Biaya Buka Blokir STNK Mobil dan Motor

Di bawah ini merupakan daftar biaya blokir STNK Motor dan Mobil.

Biaya Buka Blokir STNK Mobil

Biaya buka blokir STNK mobil adalah gratis, tetapi untuk biaya proses balik nama mobil sebesar 1% dari NJKB, SWDKLLJ Rp. 143.000, serta PNBP (cetak TNKB, STNK, & BPKB) Rp. 675.000. Tarif tersebut belum termasuk pajak dan pendaftaran balik nama.

Berikut ini merupakan rincian biaya buka blokir STNK mobil.

RincianTarif
Registrasi BBN IITergantung ketentuan Samsat
Proses Balik Nama1% dari NJKB
Pajak Kendaraan BermotorCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000

Biaya Buka Blokir STNK Motor

Biaya buka blokir STNK motor adalah gratis, tetapi Anda perlu bayar proses balik nama sebesar 1% dari NJKB, SWDKLLJ Rp. 35.000, serta PNBP (cetak TNKB, STNK, & BPKB) Rp.385.000. Tarif tersebut belum termasuk pajak dan pendaftaran balik nama.

Berikut daftar rincian biaya buka blokir STNK motor.

Advertisements
RincianTarif
Registrasi BBN IITergantung ketentuan Samsat
Proses Balik Nama1% dari NJKB
Pajak Kendaraan BermotorCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 35.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000

Biaya Buka Blokir STNK Lewat Biro Jasa

Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya buka blokir STNK lewat biro jasa adalah sekitar Rp. 150.000 – Rp. 200.000 (motor) dan Rp. 250.000 – Rp. 300.000 (mobil).

Biaya buka blokir melalui biro jasa tersebut masih perkiraan, karena setiap biro jasa memiliki ketentuan masing – masing dalam menentukan tarif jasa.

Syarat dan Cara Buka Blokir STNK di Kantor Samsat

Di bawah ini merupakan syarat dan cara buka blokir STNK di Kantor Samsat.

Syarat Buka Blokir STNK di Kantor Samsat

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat permohonan buka blokir
  • Kuitansi pembelian kendaraan bermotor bermaterai (jika beli kendaraan bekas)
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika pemblokiran dilakukan oleh pihak kreditur)
  • Bukti pembayaran E-Tilang (jika pemblokiran karena  kendaraan kena tilang)

Cara Buka Blokir STNK

Berikut cara buka blokir STNK di Samsat :

  1. Datang ke Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar
  2. Silahkan antri untuk cek fisik kendaraan
  3. Tunggu proses cek fisik kendaraan selesai
  4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  5. Silahkan menuju bagian layanan buka blokir
  6. Silahkan menuju loket balik nama
  7. Isi formulir pendaftaran balik nama
  8. Berikan seluruh berkas persyaratan dan formulir yang telah diisi
  9. Bayar biaya pendaftaran balik nama
  10. Bayar proses balik nama, PKB, dan PNBP
  11. Dapatkan bukti pembayaran
  12. Tunggu proses cetak STNK dan TNKB
  13. Ambil STNK dan TNKB yang telah dicetak
  14. Ambil BPKB sesuai jadwal yang diinformasikan pihak samsat.

Perlu diketahui bahwa buka blokir STNK dapat dilakukan dalam waktu 1 hari, jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar. Namun, untuk proses pengambilan BPKB baru dapat dilakukan setelah 2 minggu atau sesuai jadwal yang diinformasikan petugas samsat.