Berapa Denda Rawat Inap BPJS Kelas 3, 2 dan 1?

denda rawat inap bpjs kelas 3,2,1

Berapa Denda Rawat Inap BPJS – Peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran BPJS, meskipun tidak dikenakan denda telat pembayaran, namun BPJS memberikan denda bagi penunggak iuran BPJS jika menggunakan layanan rawat inap.

Lalu berapa  denda rawat inap BPJS kelas 3, 2, dan 1?

Besarnya denda rawat inap BPJS Kelas 3,2 dan 1 adalah sama yaitu 5% x biaya rawat inap x jumlah bulan menunggak. Denda ini dikenakan jika anda menggunakan layanan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.  

Anda bisa mengecek tagihan denda rawat inap dengan mengakses aplikasi yang terhubung pada tombol berikut.

Untuk informasi selengkapnya seputar denda rawat inap BPJS anda bisa menyimak artikel berikut ini

Daftar Isi :

  • Aplikasi cek tagihan denda rawat inap BPJS
  • Berapa Denda Rawat Inap BPJS Kelas 3, 2, dan 1?
  • Bagaimana mengetahui denda rawat inap BPJS
  • Lokasi pembayaran denda BPJS
  • Cara pembayaran Denda BPJS Kesehatan Via ATM Mandiri
  • Pertanyaan Seputar Denda Rawat Inap BPJS

Aplikasi Cek Tagihan Denda Rawat Inap BPJS Online

Saat ini anda bisa mengecek jumlah tagihan iuran dan denda pelayanan rawat inap melalui aplikasi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN.

Untuk cek tagihan dan denda rawat inap BPJS bisa anda lihat pada menu Info Iuran, berikut ini langkahnya :

  1. Install aplikasi Mobile JKN
  2. Masuk / Daftar
  3. Pilih Menu Lainnya > pilih Info Iuran

Silahkan tombol di bawah ini untuk mendownload aplikasi Mobile JKN

selain fitur info tagihan, melalui aplikasi Mobile JKN anda juga bisa mengakses info virtual account, info peserta (status BPJS), pendaftaran peserta baru BPJS online, info faskes terdekat, bayar BPJS online, info ketersediaan kamar rawat inap, dll.

Besar Denda Rawat Inap BPJS Kelas 3, 2, dan 1

Denda rawat inap BPJS dikenakanan apabila peserta mengalami keterlambatan tunggakan pembayaran iuran  BPJS dan dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan peserta melakukan rawat inap.

Perhitungan denda rawat inap untuk BPJS kelas 3, 2, dan 1 adalah sama yaitu 5% dari biaya perawatan berdasarkan diagnosa dan prosedur awal rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan. Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar denda maksimal Rp. 30 juta.

5% x Biaya Rawat Inap x Jumlah Bulan Tertunggak

Sebagai contoh : anda mengalami rawat inap dengan biaya rawatberdasarkan diagnosa awal dan perawatan awal sebesar Rp, 20 juta. Sebelumnya anda menunggak selama 5 bulan.

Maka denda yang perlu anda bayar adalah 5% x Rp. 20 juta x 5 bulan = Rp. 5 juta.

Bagaimana Mengetahui Jumlah Denda Rawat Inap BPJS?

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, jumlah denda rawat inap BPJS bisa anda lihat secara online melalui aplikasi Mobile JKN tepatnya pada menu Info Iuran.

Selain itu pihak rumah sakit juga akan memberikan surat keterangan diagnosa awal yang berisi biaya diagnosa dan perawatan awal, serta denda BPJS yang harus dibayarkan. Sebagaimana pada gambar berikut ini :

tagihan denda rawat inap

Lokasi Pembayaran Denda BPJS

Berbeda dengan pembayaran  iuran BPJS, pembayaran denda rawat inap BPJS hanya bisa anda lakukan hanya pada beberapa chanel pembayaran, diantaranya adalah :

  • PT. Pos Indonesia (Kantor Pos)
  • Bank Mandiri
  • Bank BRI (Teller dan ATM)
  • Bank Mandiri (Teller)
  • Tokopedia
  • Alfamart

Cara Bayar Denda Rawat Inap BPJS Via ATM Mandiri

Untuk pembayaran denda rawat inap melalui ATM Mandiri anda bisa mengikuti langkah berikut ini :

  1. Siapkan kartu ATM Mandiri dan nomor virtual account (bisa anda lihat di aplikasi Mobile JKN atau kartu peserta)
  2. Datang ke ATM Mandiri terdekat
  3. Masukkan kartu ATM Mandiri pada mesin ATM
  4. Pilih bahasa dan masukkan PIN ATM anda
  5. Pilih Menu Lainnya >
  6. Pilih Pembayaran / Pembelian > pilih Pembayaran / Pembelian Lainnya
  7. Pilih Asuransi > BPJS Kesehatan
  8. Pilih Denda
  9. Masukkan nomor virtual account (89888 + 11 digit nomor peserta BPJS)
  10. Baca rincian pembayaran > Tekan “YA” jika benar
  11. Simpan struk bukti pembayaran

Cara Bayar Denda Rawat inap secara online Via Tokopedia

Selain melalui ATM, pembayaran denda juga bisa anda lakukan melalui Tokopedia, berikut langkahnya :

  1. Install dan buka aplikasi Tokopedia
  2. Klik menu Top-up & Tagihan
  3. Pilih Semua Kategori
  4. Pilih BPJS > BPJS Denda
  5. Masukkan nomor peserta (semua 13 digit)
  6. Tekan Cek Tagihan
  7. baca detail pembayaran > tekan Bayar jika benar
  8. pilih metode pembayaran (GoPay, Alfamart, Indomaret, LinkAja, Kartu Kredit / Debit, dll)

Pertanyaan Seputar Denda Rawat Inap BPJS

Berikut ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan seputar denda rawat inap BPJS :

Apa itu masa denda pelayanan rawat inap?

Masa denda pelayanan rawat inap atau den pelayanan RITL(rawat inap tingkat lanjut) adalah masa selama 45 hari setelah BPJS anda kembali aktif setelah adanya tunggakan. Jika pada masa tersebut anda melakukan rawat inap, maka anda akan dikenakan denda rawat inap.

Setelah melunasi tunggakan BPJS apakah bisa langsung digunakan?

Bisa, namun anda akan memasuki masa 45 hari denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut, artinya jika anda melakukan rawat inap pada tersebut, maka anda akan dikenakan denda.

Kapan saja BPJS kena denda?

Dalam waktu 45 hari sejak status peserta kembali aktif setelah menunggak, anda akan kena denda rawat inap jika menggunakan layanan rawat inap.