
Bentuk KK Terbaru – Sejak tahun 2019, pemerintah telah merubah tampilan dokumen kependudukan, kartu keluarga / KK. Bagi Anda yang ingin tahu bagaimana bentuk tampilan KK terbaru dan perbedaannya dengan versi KK lama, silahkan simak artikel di bawah ini.
Pada artikel Bentuk KK Terbaru akan membahas tentang :
- Layanan Buat KK Online Terbaru
- Syarat Ganti KK Lama Ke Versi Baru
- Cara Update Kartu Keluarga Secara Online
- Contoh Bentuk KK Terbaru
- Ciri – Ciri Kartu Keluarga Terbaru
- Perbedaan KK Lama dengan KK Baru
- Apakah KK Lama Harus Diperbarui?
Layanan Buat KK Terbaru Online
Pada peraturan terbaru bukan hanya tampilan saja yang berubah, tetapi juga proses pembuatan dan pencetakan KK semakin mudah.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri, pencetakan KK dapat dilakukan secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Oleh karena itu, Disdukcapil Kota / Kabupaten berupaya meningkatkan pelayanan dengan menyediakan layanan online Kartu Keluarga.
Pada layanan online Kartu Keluarga yang disediakan oleh beberapa Disdukcapil Kota/ Kabupaten, biasanya terdapat pelayanan buat KK baru, cetak KK, dan cetak KK ulang. Namun, tidak semua dukcapil memiliki layanan tersebut.
Bagi Anda yang ingin membuat KK asli terbaru secara online di Dukcapil, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Jika Dukcapil Kota / Kabupaten setempat tidak memiliki layanan online pembuatan KK, silahkan ajukan pembuatan KK secara offline di Kantor Dukcapil.
Syarat Ganti KK Lama Ke Versi Baru
Di bawah ini merupakan berkas persyaratan update KK lama ke KK versi terbaru (Barcode).
Persyaratan Update KK Karena Perubahan Data
- KK lama
- Surat keterangan / bukti perubahan data
Persyaratan Update KK Karena Hilang / Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang)
- E KTP kepala keluarga
- Kartu keluarga rusak
Cara Update Kartu Keluarga Secara Online
Berikut ini merupakan cara update Kartu Keluarga secara online.
- Buka aplikasi atau website Dukcapil setempat
- Lakukan pembuatan akun
- Pilih menu Perbaikan KK
- Isi formulir pendaftaran
- Sebutkan alasan update KK
- Upload berkas persyaratan yang diperlukan
- Kirim berkas
- Cek status pengajuan berkas
- Tunggu balasan konfirmasi dari petugas Dukcapil
- File KK pdf atau undangan cetak KK akan dikirimkan melalui email atau whatsapp
- Cetak KK yang telah diperbarui
Keterangan : Sebelum pengajuan update KK secara online, silahkan cek terlebih dahulu ketersediaan layanan update KK.
Sebagai tambahan informasi, salah satu Disdukcapil yang menyediakan layanan update data secara online yaitu Disdukcapil Kota Tangerang. Bagi Anda yang ingin mengetahui tata caranya, silahkan simak video di bawah ini.
Contoh Bentuk KK Terbaru
Di bawah ini merupakan contoh bentuk kartu keluarga/ KK versi baru.
Ciri – Ciri Kartu Keluarga Terbaru
Di bawah ini merupakan ciri – ciri tampilan kartu keluarga / KK baru.
Dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram
Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 109 Thn 2019 Pasal 12, mulai tanggal 01 Juli 2020, seluruh dokumen kependudukan dapat dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram, kecuali E KTP dan KIA.
Pencetakan KK tidak diperkenankan untuk menggunakan kertas diluar ketentuan, seperti buffalo dan berwarna.
Tidak ada tanda tangan basah Kepala Dinas Dukcapil
Pada kartu keluarga versi terbaru, tidak lagi terdapat tanda tangan basah Kepala Dinas Dukcapil, sehingga hanya ada tanda tangan kepala keluarga.
Dilengkapi kode QR yang terhubung dengan Ditjen Kemendagri
Jika pada KK versi lama pada pojok kanan bawah terdapat tanda tangan kepala Dukcapil, kini bagian tersebut digantikan oleh kode QR.
Apabila kode QR tersebut discan menggunakan QR Scanner, maka akan terhubung langsung dengan layanan Ditjen Kemendagri dan terdapat informasi status dokumen / Kartu Keluarga, seperti gambar di bawah ini.
Kartu keluarga terbaru dapat dicetak sendiri
Selain penggantian jenis kertas yang digunakan, bagi pemohon KK terbaru kini dapat mencetak dokumen sendiri di rumah atau mesin ADM. Hal tersebut dikarenakan, file akan dikirim melalui pesan email atau whatsapp.
KK versi baru tidak terdapat cap instansi / lembaga
Pada KK versi terbaru tidak lagi terdapat cap Dinas Dukcapil yang biasanya terdapat di atas tanda tangan kepala Disdukcapil.
Tercantum jenis golongan darah dan tanggal perkawinan
Perlu diketahui juga, data yang tercantum pada KK terbaru terdapat jenis golongan darah, dan tanggal pernikahan orang tua.
Perbedaan KK Lama dengan KK Baru
Berikut beberapa beda KK lama dan baru.
Perbedaan | KK Terbaru | KK Lama |
---|---|---|
Jenis Kertas | HVS A4 80 gram | Berwarna Biru Putih |
QR Code / TTE | Ada | Tidak Ada |
Tanda Tangan Kepala Disdukcapil | Tidak Ada | Ada |
Cap Lembaga | Tidak Ada | Ada |
Keterangan Gol. Darah | Ada | Tidak Ada |
Tanggal Pernikahan | Ada | Tidak Ada |
Dapat Dicetak Mandiri | Bisa | Tidak Bisa |
Apakah KK Lama Harus Diperbaharui?
Bagi penduduk yang masih memiliki KK versi lama, apakah harus melakukan pembaharuan atau penggantian KK barcode?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggantian KK lama menjadi KK versi baru merupakan hal yang tidak wajib. Penggantian KK lama menjadi versi baru dapat dilakukan, jika :
- Terdapat perubahan elemen, seperti tingkat pendidikan, perubahan pekerjaan, dan sebagainya.
- Kartu keluarga rusak / hilang.