
Bayar Pajak Tanpa KTP – Beberapa dari wajib pajak terutama yang membeli kendaraan kondisi bekas, tidak memiliki KTP sesuai nama yang tertera pada STNK. Lalu, bagaimana cara wajib pajak tersebut melakukan bayar pajak tahunan motor dan mobil tanpa KTP?
Bisakah bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP? Bisa. Cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP adalah melakukan proses balik nama (BBN II) dan pembayaran secara online via Signal, Tokopedia, Sakpole, dan sebagainya.
Sebelum membayar pajak kendaraan tanpa KTP, ada baiknya Anda mengecek besaran pajaknya terlebih dahulu melalui Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini memberikan data cek pajak yang akurat.
Untuk mengetahui cara bayar pajak motor dan mobil tanpa KTP, silahkan simak penjelasan artikel berikut.
Daftar Isi :
- Lakukan Proses Balik Nama Kendaraan
- Via Aplikasi Signal
- Via Aplikasi Sakpole
- Via Aplikasi Tokopedia
- Via ATM
- Biaya Pajak Tahunan Motor dan Mobil Tanpa KTP
- Pertanyaan Seputar Bayar Pajak Tahunan Tanpa KTP
Lakukan Proses Balik Nama Kendaraan
Setelah membeli kendaraan bermotor bekas, Anda perlu melakukan proses balik nama. Hal ini digunakan untuk memudahkan Anda dalam proses pembayaran pajak. Selain itu, balik nama bermanfaat untuk menjamin legalitas atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Apakah balik nama tidak perlu KTP pemilik lama? Tidak, berdasarkan informasi yang diperoleh proses balik nama hanya memerlukan KTP Anda sebagai pemilik baru.
Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk melakukan balik nama ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain :
- KTP pemilik baru
- STNK
- BPKB
- Kuitansi pembelian
- Kendaraan bermotor harus dihadirkan di Kantor Samsat.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Berikut cara balik nama kendaraan bermotor bekas atau proses BBN II.
- Kunjungi Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar
- Lakukan proses cek fisik kendaraan bermotor
- Lakukan proses pendaftaran balik nama kendaraan
- Bayar biaya pendaftaran balik nama (BBN II)
- Bayar pajak, SWDKLLJ, cetak STNK, TNKB, dan BPKB
- Tunggu proses cetak STNK, dan TNKB
- Ambil STNK dan TNKB baru
- Ambil BPKB baru sesuai tanggal yang telah dijadwalkan.
Via Aplikasi Signal
Apabila baru saja membeli kendaraan motor atau mobil bekas, maka pembayaran pajak tanpa KTP melalui Aplikasi Signal, Anda perlu melakukan proses balik nama. Hal ini dikarenakan pada Aplikasi Signal terdapat proses verifikasi KTP .
Untuk pembayaran pajak tahunan mobil dan motor secara online via Aplikasi Signal Anda memerlukan beberapa dokumen persyaratan yaitu NIK KTP, nomor telepon aktif, nomor rangka, serta alamat e-mail.
Berikut langkah – langkah bayar pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Signal.
- Download Aplikasi Signal melalui Google Play Store
- Lakukan pendaftaran akun Aplikasi Signal
- Verifikasi E-KTP
- Tambahkan data kendaraan bermotor
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih nomor plat kendaraan yang akan dibayar pajak tahunannya
- Baca detail informasi tagihan pajak tahunan
- Salin kode pembayaran pajak tahunan
- Selesaikan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Perlu diketahui bahwa pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui transfer bank, mobile banking, dan sebagainya.
Apabila proses pembayaran telah lunas, dokumen E-TBPKP dan E-Pengesahan dapat di download melalui Aplikasi Signal.
Via Aplikasi Sakpole
Melalui Aplikasi Sakpole wajib pajak yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan cek dan pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Namun, untuk wajib pajak yang tidak memiliki KTP sesuai nama pada STNK, harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu.Hal ini dikarenakan, pada proses pendaftaran pembayaran pajak kendaraan via Aplikasi Sakpole perlu upload foto KTP.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pembayaran pajak motor dan mobil lewat AplIkasi Sakpole yaitu foto KTP, STNK, dan swafoto memegang KTP.
Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat Aplikasi Sakpole.
- Download dan install Aplikasi New Sakpole
- Pilih menu Bayar Pajak
- Inputkan nomor plat kendaraan
- Inputkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Baca detail data kendaraan bermotor yang ditampilkan
- Masukkan data diri Anda
- Upload dokumen persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor
- Selanjutnya, tekan tombol Proses
- Dapatkan notifikasi pendaftaran telah berhasil
- Buka laman utama, pilih menu Pendaftaran > Status Pendaftaran
- Tekan tombol Bayar Pajak
- Pilih metode pembayaran pajak kendaraan
- Salin kode pembayaran pajak kendaraan
- Bayar pajak sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
Perlu diketahui bahwa setelah kurang lebih 2 hari kerja pembayaran pajak kendaraan berhasil, Anda dapat mengajukan pengesahan STNK melalui Aplikasi Sakpole.
Apabila pengajuan E-Pengesahan telah disetujui, maka Anda dapat download dan cetak file E-Pengesahan, QR Code Penge sahan, E-SKKP. Selain itu, pengesahan STNK dapat dilakukan secara offline di loket layanan Samsat.
Via Aplikasi Tokopedia
Salah satu layanan e-commerce yang menyediakan layanan pendaftaran dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yaitu Aplikasi Tokopedia.
Namun, layanan pendaftaran sekaligus pembayaran pajak via Tokopedia hanya dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Khusus kendaraan yang terdaftar di kedua wilayah tersebut, pembayaran pajak kendaraan lewat Tokopedia dapat dilakukan tanpa KTP. Sedangkan, untuk daerah lainnya memerlukan kode bayar dari layanan e-samsat atau Aplikasi Signal.
Untuk persyaratan bayar pajak kendaraan lewat Tokopedia, Anda hanya memerlukan NIK pemilik kendaraan, nomor plat kendaraan dan data kendaraan pada STNK.
Di bawah ini merupakan cara bayar pajak kendaraan melalui Tokopedia.
- Pastikan Anda telah memiliki akun Tokopedia
- Pilih menu Top Up & Tagihan > E-Samsat
- Pilih wilayah asal kendaraan bermotor
- Masukkan NIK, Nopol, dan Nomor Mesin (Khusus wilayah Jawa Timur)
- Masukkan Nopol (Khusus wilayah Kalimantan Timur)
- Tekan tombol Cek Tagihan
- Baca detail informasi jumlah tagihan pajak kendaraan
- Pilih metode pembayaran pajak tahunan
- Simpan dan salin kode pembayaran
- Bayar pajak kendaraan sesuai metode telah dipilih.
Setelah pembayaran pajak kendaraan tahunan via Tokopedia telah berhasil, bukti bayar dapat Anda dapatkan melalui pesan e-mail atau SMS.
Keterangan : Apabila kendaraan yang dibeli kondisi bekas, untuk mengetahui NIK Anda dapat bertanya kepada pemilik sebelumnya atau melakukan balik nama (BBN II).
Via ATM
Pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP dengan cara transfer bank via ATM mengharuskan Anda memiliki kode bayar.
Kode bayar pajak kendaraan tersebut dapat diperoleh dari pendaftaran bayar pajak via Aplikasi Signal, Tokopedia, atau layanan e-samsat masing – masing daerah.
Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tanpa membawa KTP asli melalui mesin ATM BCA.
- Dapatkan kode bayar dari Aplikasi Sambara (Layanan E-Samsat Jawa Barat)
- Silahkan menuju lokasi mesin ATM BCA terdekat
- Masukkan kartu ATM BCA dan nomor pin
- Pilih Pembayaran > MPN / Pajak
- Pilih Pajak Kendaraan
- Masukkan kode wilayah, Jawa Barat = 032
- Inputkan kode pembayaran pajak kendaraan
- Pilih Benar
- Simpan bukti pembayaran pajak.
Apabila proses pembayaran telah berhasilkan, silahkan menuju layanan samsat untuk melakukan pengesahan STNK.
Biaya Pajak Tahunan Motor dan Mobil Tanpa KTP
Di bawah ini merupakan daftar biaya pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa KTP.
Biaya Pajak Tahunan Motor
Keterangan | Biaya |
---|---|
Pajak Tahunan Kendaraan (PKB) | Lihat STNK |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Biaya Pajak Tahunan Mobil
Keterangan | Biaya |
---|---|
Pajak Tahunan Kendaraan (PKB) | Lihat STNK |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Pertanyaan Seputar Bayar Pajak Tahunan Tanpa KTP
Bisakah Bayar Pajak Motor dan Mobil Tanpa KTP Pemilik di Samsat?
Tidak Bisa. Bagi Anda yang membeli kendaraan dalam kondisi bekas, maka untuk pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama atau nama yang tertera pada STNK tidak sesuai KTP di Kantor Samsat, Anda harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Bisakah Bayar Pajak Motor dan Mobil Tanpa KTP di Indomaret?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembayaran pajak kendaraan di Indomaret dapat dilakukan tanpa KTP.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui mesin i-kios yang tersedia di Indomaret hanya memerlukan data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Namun, jika memerlukan data NIK Anda dapat melihatnya pada lembar BPKB (jika nama STNK sama dengan BPKB).