
Bayar Pajak Motor Jawa Tengah – Bayar pajak motor Jawa Tengah dilakukan bagi pemilik kendaraan Jateng setahun sekali.
Untuk pembayaran pajak tahunan motor Jateng, Anda bisa melakukannya secara online. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan motor Jateng, Anda harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan Jawa Tengah, Anda bisa cek tagihan pajak motor atau mobil Anda melalui Aplikasi New Sakpole. Klik tombol di bawah ini untuk download aplikasinya sekarang.
Untuk informasi mengenai syarat dan cara bayar pajak motor Jateng, Anda bisa membaca pembahasan berikut ini.
Daftar Isi :
- Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Tengah
- Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng
- Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Tengah
- Cara Bayar Pajak Motor Jawa Tengah
- Lokasi pembayaran pajak Motor Jawa Tengah
Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online
Cek pajak kendaraan Jawa Tengah online dapat Anda lakukan menggunakan Aplikasi New Sakpole. Aplikasi ini resmi dari Bapenda Jawa Tengah yang berfungsi untuk cek pajak kendaraan Jawa Tengah serta pendaftaran kode bayar online.
Melalui Aplikasi New Sakpole, Anda bisa mendapatkan informasi tentang data kendaraan, urutan kepemilikan kendaraan, biaya PKB, rincian denda pajak, asal samsat kendaraan terdaftar, biaya balik nama, serta status kendaraan.
Berikut cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah online via Aplikasi New Sakpole :
- Download dan buka Aplikasi New Sakpole.
- Klik menu Info Pajak.
- Masukkan plat nomor kendaraan Jawa Tengah.
- Klik Proses.
- Cek info pajak yang ditampilkan.
Berikut hasil cek pajak kendaraan Jawa Tengah via New Sakpole.
Untuk menggunakan Aplikasi New Sakpole, Anda bisa download aplikasinya sekarang melalui tombol di bawah ini.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng
Syarat bayar pajak kendaraan Jawa Tengah untuk tahunan dan 5 tahunan berbeda. Berikut syarat yang perlu Anda siapkan untuk bayar pajak kendaraan Jateng.
Syarat Bayar Pajak Tahunan Jawa Tengah
Berikut ini syarat bayar pajak tahunan motor dan mobil di Jawa Tengah :
- KTP Asli
- STNK Asli
- SKPD / TBPKP Asli (bisa Anda lihat di balik STNK)
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Jawa Tengah
Berikut syarat bayar pajak 5 tahunan kendaraan Jawa Tengah :
- KTP Asli Pemilik
- STNK asli
- SKPD / TBPKP asli
- BPKB Asli dan fotokopi
- Bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat
- Surat Kuasa STNK (Apabila prosesnya diwakilkan).
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online Via Aplikasi New Sakpole
Pembayaran pajak motor Jawa Tengah secara online bisa Anda lakukan melalui aplikasi New Sakpole. Terdapat beberapa metode pembayaran yang tersedia menggunakan kode bayar dari New Sakpole, salah satunya adalah Klik Indomaret.
Berikut cara bayar pajak motor Jawa Tengah menggunakan kode bayar New Sakpole dan metode pembayaran via Klik Indomaret.
- Install aplikasi New Sakpole > Buka Aplikasi
Silahkan install aplikasi New Sakpole yang bisa Anda download melalui Play Store di HP Anda. Jika sudah terinstall, silahkan buka aplikasinya.
- Pilih menu Bayar Pajak > Masukkan plat nomor dan nomor rangka
Pada halaman utama, silahkan pilih menu Bayar Pajak > klik Setuju pada syarat dan ketentuan yang muncul.
Kemudian, masukkan plat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda (bisa Anda lihat pada STNK). Setelah itu, klik “Proses” untuk melanjutkan. - Masukkan NIK, No. HP, dan email
Masukkan data diri Anda, NIK, nomor HP dan alamat email. Pastikan semua data yang dimasukkan telah benar. Untuk NIK yang dimasukkan sebaiknya NIK pemilik kendaraan.
Jika sudah, klik “Proses” untuk melanjutkan. - Unggah dokumen persyaratan
Selanjutnya, silahkan unggah foto KTP, STNK foto selfie memegang KTP. serta foto kendaraan Anda. Kemudian, klik “Proses”.
Setelah proses pendaftaran telah selesai, akan muncul notifikasi verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng yang menyatakan “Pendaftaran Anda telah diverifikasi”.
Notifikasi ini akan muncul kurang lebih 10 menit setelah pendaftaran dilakukan. - Pilih menu Pembayaran > Dapatkan Kode Bayar
Setelah mendapat notifikasi verifikasi, Anda bisa melihat kode bayar. Caranya dengan pilih menu Pembayaran > Pilih Dapatkan Kode Bayar > Masukkan plat nomor dan 5 digit terakhir No. Rangka.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan e-Penetapan > klik Lanjut. - Pilih Metode Pembayaran > Simpan Kode Bayar
Selanjutnya, silahkan pilih metode pembayaran pajak. Anda bisa memilih metode pembayaran melaui Bank Jateng, BNI, Mandiri, BCA, BTN, PT. POS, Indomaret, Alfamart Tokopedia dan Gopay.
Setelah memilih metode pembayaran, Anda akan mendapatkan kode bayar. Silahkan salin kode bayar tersebut. - Lakukan pembayaran pajak > Buka klik Indomaret
Selanjutnya, silahkan lakukan proses pembayaran pajak dengan membuka Klik Indomaret (bisa versi website atau aplikasi).
Kemudian, Log In akun Klik Indomaret yang Anda miliki. - Pilih menu E-Samsat > pilih E-Samsat Jawa Tengah
Setelah berhasil log in, silahkan pilih menu E-Samsat yang ada pada bar halaman utama. Kemudian, pilih E-Samsat Jawa Tengah.
- Masukkan Kode Bayar > Periksa Detail pembayaran
Selanjutnya, masukkan kode bayar dari Aplikasi New Sakpole. Setelah itu, detail pembayaran pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
Silahkan periksa dulu data tersebut sebelum lanjut ke proses pembayaran. - Pilih metode pembayaran > lakukan pembayaran
Kemudian, klik “Lanjut pembayaran” lalu pilih metode pembayaran. Anda bisa memilih i-saku, transfer virtual account, dan pembayaran tunai di Indomaret untuk metode pembayarannya.
Setelah itu, silahkan lakukan pembayaran sesuai metode yang Anda pilih.
Setelah pembayaran pajak kendaraan Jawa Tengah berhasil, Anda bisa mengunduh e-pengesahan melalui aplikasi New Sakpole. Sehingga, Anda tidak perlu lagi melakukan pengesahan di kantor Samsat.
Cara mengajukan e-pengesahan STNK Jateng via New Sakpole adalah pilih menu e-pengesahan dan masukkan kode bayar. Jika e-pengesahan sudah selesai, Anda bisa download e-pengesahan melalui menu “Unduh e-pengesahan.”
Setelah mengajukan e-Pengesahan di New Sakpole, Anda tidak bisa melakukan cetak SKKP dan melakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat atau layanan samsat lainnya. Hal ini dikarenakan e-pengesahan yang sudah diajukan tidak bisa dibatalkan.
Untuk cara pembayaran pajak via aplikasi New Sakpole secara jelas, Anda bisa lihat video tutorial berikut ini.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Jawa Tengah di Kantor Samsat
Untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan Jawa Tengah harus Anda lakukan di Kantor Samsat Induk Wilayah Jawa Tengah. Hal ini karena kendaraan harus melalui proses cek fisik.
Berikut ini cara membayar pajak 5 tahunan motor Jawa Tengah di kantor Samsat.
- Siapkan dokumen persyaratan dan juga kendaraan Anda
- Datangi kantor Samsat induk di Jawa Tengah di mana kendaraan Anda terdaftar.
- Lakukan pendaftaran cek fisik di loket cek fisik.
- Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas cek fisik.
- Setelah itu, terima bukti cek fisik kendaraan Anda.
- Bawa semua berkas ke Loket Pajak 5 Tahunan.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Tunggu petugas memasukkan data dan memeriksa tagihan pajak kendaraan.
- Kemudian, bayar biaya pajak 5 tahunan Anda di Kasir.
- Ambil STNK baru Anda di loket penyerahan STNK.
- Terakhir, ambil plat nomor kendaraan baru di Loket TNKB.
Biaya yang akan dikeluarkan untuk pajak 5 Tahunan cukup banyak terutama bagi Anda yang memiliki tunggakan. Untuk mendapatkan keringanan denda pajak, Anda bisa mengikuti Program Pemutihan Jateng.
Lokasi Pembayaran Pajak Motor & Mobil Jawa Tengah
Lokasi pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di Jateng bisa Anda lakukan di Kantor Samsat Induk sesuai di mana kendaraan Anda terdaftar.
Sedangkan untuk pajak tahunan kendaraan Jateng bisa dilakukan di Kantor Samsat ataupun layanan samsat seperti Samsat keliling, Gerai Samsat, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, dan outlet layanan Samsat lainnya.
Untuk pembayaran pajak tahunan Jawa Tengah juga bisa Anda lakukan secara online melalui Aplikasi New Sakpole dan Signal (Samsat Digital Nasional)
Berikut ini daftar lokasi Kantor Samsat induk di Jawa Tengah untuk pembayaran pajak kendaraan.
Samsat | Alamat |
---|---|
Samsat Kota Semarang I | Jl. Majapahit No.428, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50246 |
Samsat Kota Semarang II | Jl. Setia Budi No.110, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269 |
Samsat Kota Semarang III | Jl. Hanoman Raya No.2, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50146 |
Samsat Kab. Semarang | Jl. MT. Haryono Sidomulya, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Jawa Tengah 50514 |
Samsat Kota Salatiga | Jl. Lap. Pancasila, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50721 |
Samsat Demak | Jl. Sultan Trenggono, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59571 |
Samsat Kab. Kendal | Jl. Soekarno – Hatta No.101, Kec. Kendal, Kab. Kendal |
Samsat Kota Surakarta | Jl. Profesor DR. Soeharso No.17 , Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126 |
Samsat Grobogan | Jl. Diponegoro No.1, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 |
Samsat Sukoharjo | Jl. Jaksa Agung Raya Suprapto No.9, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57512 |
Samsat Klaten | Jl. Merbabu No.12, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57412 |
Samsat Boyolali | Jl. Raya Boyolali – Solo KM 2, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57322 |
Samsat Sragen | Jl. Sukowati No.17, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57213 |
Samsat Karanganyar | Jl. Lawu No.389, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57716 |
Samsat Wonogiri | Jl. RM Said, , Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652 |
Samsat Pati | Jl. Raya Pati – gembong Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59163 |
Samsat Kudus | Jl. Mejobo No.53, Kec. Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319 |
Samsat Jepara | Jl. M.T. Haryono No.2, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59418 |
Samsat Rembang | Jl. Pemuda No. 90, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217 |
Samsat Blora | Jl. Jendral Sudirman No.108, Kec. Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58218 |
Samsat Kota Pekalongan | Jl. Gajah Mada Barat No.125, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51118 |
Samsat Kab. Pekalongan | Jl. Raya Karanganyar – Karanganyar KM 2, Kec. Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51182 |
Samsat Batang | Jl. Jend. Urip Sumoharjo, Np. 15, Kec. Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216 |
Samsat Pemalang | Jl. Pemuda No.49, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52313 |
Samsat Kota Tegal | Jl. Kapten Sudibyo No. 152, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah 52331 |
Samsat Kab. Tegal | Jl. Cut Nyak Dien, Griya Prajamukti, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52416 |
Samsat Brebes | Jl. Gajah Mada No.50, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52215 |
Samsat Banyumas | Jalan Prof, Jl. Prof. M. Yamin No.7, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144 |
Samsat Cilacap | Jl. Kauman No.11, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212 |
Samsat Purbalingga | Jl. Raya Mayjen Sungkono No.28, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371 |
Samsat Banjarnegara | Jl. S. Parman No.143, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53412 |
Samsat Kota Magelang | Jl. Jend. Sudirman No.42, Magersari, Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 59214 |
Samsat Kab. Magelang | Jl. Soekarno Hatta, Ngentak, Bumirejo, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56512 |
Samsat Purworejo | Jl. Jenderal Sudirman No.17, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54114 |
Samsat Kebumen | Jl. Tentara Pelajar No.54, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312 |
Samsat Temanggung | Jl. Suwandi – Suwardi No. 3, Kec. Temanggung, Kab. Temanggung, Jawa Tengah 56229 |
Samsat Wonosobo | Jl. Angkatan 45 No. 1, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah 56311 |
Samsat Pembantu Majenang | Jl. Majenang-Wanarej, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53257 |
Samsat Pembantu Wangon | Jl. Raya Wangon, No.11, Kec. Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53176 |
Samsat Pembantu Prambanan | Jl. Raya Manisrenggo – Prambanan No.1, Kec. Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57454 |
Samsat Pembantu Purwantoro | Jl. Wonogiri – Purwantoro KM 50, Kec. Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57695 |
Samsat Pembantu Cepu | Jl. Pemuda No.86, Kec. Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58112 |
Samsat Pembantu Bumiayu | Jl. Raya Paguyungan KM. 2, Kec. Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52276 |
Samsat Pembantu Tanjung | Jl. Cendrawasih No. 225, Kec. Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52254 |
Samsat Pembantu Bagelan | Jl. Purworejo – Jogja Yogyakarta No.Km. 12, Kec. Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54174 |
Samsat Pembantu Baturetno | Jl. Wonogiri-Pacitan, Kec. Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57673 |
Samsat Pembantu Delanggu | Jl. Merbabu No. 12, Kec. Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57471 |