Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Mudah kok !

Bayar Pajak Kendaraan Perusahaan

Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan – Suatu perusahaan umumnya mempunyai kendaraan sebagai sarana pendukung operasional perusahaan, seperti distribusi produk, sarana transportasi pegawai, operasional kantor. dll. Tentunya bagi perusahaan yang memiliki kendaraan juga akan dikenakan pajak atas kendaraan yang dimilikinya.

Untuk mengetahui syarat dan cara bayar pajak kendaraan atas nama perusahaan, anda bisa menyimak artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Cek Pajak Kendaraan Perusahaan Via Aplikasi Cek Pajak
  • Syarat Bayar Pajak Atas Nama Perusahaan
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan
  • Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan Online

Cek Pajak Kendaraan Perusahaan Via Aplikasi Cek Pajak

Sebelum anda melakukan Perpanjang STNK, ada baik jika anda mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, sehingga perusahaan bisa mengatur berapa pengeluaran yang harus dikeluarkan.

Cek tagihan pajak kendaraan  bisa anda lakukan melalui Aplikasi Cek Pajak, selain itu anda juga bisa melihat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan perusahaan anda.

Aplikasi ini bisa Anda gunakan untuk mengecek pajak hampir seluruh kendaraan Indonesia. Nominal pajak yang tertera akan sama dengan data di samsat.

Tak hanya cek pajak, aplikasi ini juga memberikan Anda informasi terkait Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan.

Untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak silahkan klik tombol di bawah ini :

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan

Setiap Kendaraan baik mobil atau motor memiliki dua jenis pajak yang harus anda bayarkan secara rutin yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.

Berikut ini dokumen syarat pembayaran pajak kendaraan atas nama perusahaan :

  • STNK
  • BPKB
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Kuasa dengan kop surat perusahaan, bermaterai dan cap basah
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • NPWP Perusahaan

Syarat pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan atas nama perusahaan adalah sama, bedanya untuk pembayaran pajak 5 tahunan anda harus melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan

Pembayaran pajak mobil atau motor perusahaan bisa anda lakukan di Kantor Samsat, dan layanan Samsat seperti Samsat keliling, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, dan layanan Samsat lainnya.
Namun khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa anda lakukan di Kantor Samsat Induk kendaraan perusahaan anda terdaftar.
Untuk cara bayar pajak 5 tahunan meliputi beberapa tahapan, berikut langkahnya :

  1. Siapkan dokumen persyaratan dan kendaraan

    Pertama silahkan siapkan persyaratan dan kendaraan perusahaan, karena kendaraan perlu melakukan cek fisik di kantor Samsat

  2. Datangi Samsat Kendaraan Terdaftar

    Selanjutnya silahkan datangi kantor Samsat sesuai dimana mobil / motor perusahaan anda terdaftar. Pastikan anda datang pada jam pelayanan Samsat tersebut.

  3. Lakukan Cek Fisik

    Selanjutnya silahkan lakukan pendaftaran di loket cek fisik. Tunggu petugas melakukan cek fisik kendaraan. Setelah proses cek fisik selesai, silahkan ambil bukti cek fisik kendaraan di loket cek fisik.

  4. Ambil formulir dan nomor antrian

    Selanjutnya silahkan ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran pembayaran pajak yang tersedia, sambil menunggu giliran anda silahkan isi formulir tersebut.

  5. Lakukan pendaftaran

    Setelah nomor antrian anda dipanggil, silahkan lakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen persyaratan, bukti cek fisik dan formulir yang telah anda isi ke petugas loket pendaftaran.

  6. Penetapan pajak oleh petugas

    Selanjutnya petugas akan memproses pendaftaran anda dan menetapkan pajak kendaraan anda.

  7. Lakukan pembayaran di loket pembayaran atau kasir

    Setelah mendapatkan ketetapan pajak, anda bisa melakukan pembayaran pajak di loket pembayaran atau kasir. Setelah melakukan pembayaran anda akan diminta kembali menunggu untuk proses cetak STNK dan TNKB atau plat nomor baru.

  8. Ambil STNK dan TNKB

    Setelah STNK dan TNKB selesai dicetak, nama anda akan kembali dipanggil untuk mengambil STNK dan TNKB di loket pengambilan.

Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan Online

Selain itu, untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan atas nama PT juga bisa anda lakukan secara online melalui layanan E-Samsat yang disediakan oleh Bapenda Provinsi atau Samsat wilayah anda.

Untuk melihat apakah wilayah anda sudah menyediakan layanan online, silahkan cek website dan sosial media Bapenda Provinsi anda atau Samsat Wilayah anda berada.

Namun sayangnya pembayaran pajak kendaraan atas nama perusahaan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak kendaraan melalui Signal hanya bisa untuk kendaraan milik pribadi dan keluarga dalam satu KK.