Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP – Pembayaran pajak 5 tahunan (ganti plat) dilakukan di Kantor Samsat. Salah satu syarat yang harus dibawa adalah KTP. Lalu bagaimana jika wajib pajak ingin bayar pajak 5 tahunan namun KTP pemilik tidak ada?
Cara bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP adalah dengan menggunakan identitas lain seperti SIM, Kartu Keluarga, Paspor, ataupun surat kehilangan dari Kepolisian atau Dukcapil jika KTP tersebut hilang.
Untuk mengetahui biaya pembayaran pajak 5 tahunan tanpa KTP secara mudah, cepat, dan akurat, Anda bisa melakukannya melalui Aplikasi Cek Pajak berikut.
Berikut beberapa pembahasan tentang cara bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP:
- Informasi Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
- Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP Menggunakan Identitas Lain (SIM, KK, Paspor)
- Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP Menggunakan Surat Kehilangan Kepolisian/Dukcapil
- Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
- Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
- Biaya Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
- Pertanyaan Seputar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
Informasi Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
Tidak seperti pajak tahunan, pembayaran pajak 5 tahunan (ganti plat) hanya bisa dilakukan secara offline dan persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, syarat untuk membayar pajak kendaraan adalah dengan menyertakan KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Namun seringkali ditemukan masalah wajib pajak yang KTP nya tidak ada atau hilang. Meskipun begitu, pembayaran pajak 5 tahunan tanpa KTP tetap bisa dilakukan, yaitu menggantinya dengan identitas lain.
Menggunakan Identitas Lain (KK dan Paspor)
Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Tanda bukti identitas yang digunakan untuk perorangan adalah KTP. Namun jika KTP tidak ada, maka wajib pajak bisa menggantinya dengan identitas lain seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga, ataupun Paspor asli.
Anda bisa menggunakan salah satu surat tersebut untuk bayar pajak 5 tahunan apabila KTP tidak ada.
Menggunakan Surat Kehilangan Kepolisian/Dukcapil
Apabila KTP hilang, Anda bisa datang ke Kantor Polisi untuk mendapatkan Surat Kehilangan KTP atau ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP sementara.
Surat Kehilangan KTP dari Dukcapil disertai dengan SIM juga bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk bayar pajak 5 tahunan.
Sebagai informasi tambahan, Surat Keterangan Pengganti KTP harus dari Dukcapil, selain dari Dukcapil surat keterangan tersebut tidak bisa digunakan.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
Berikut ini syarat bayar pajak 5 tahunan untuk motor dan mobil tanpa KTP:
- Surat Keterangan KTP Sementara dari Dukcapil atau Surat Kehilangan KTP dari kepolisian
- Fotocopy KTP/SIM asli/ Kartu Keluarga asli/Paspor Asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan (dari Samsat)
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
Berikut beberapa cara perpanjang STNK atau bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP:
- Datang ke Dukcapil untuk meminta Surat Keterangan KTP Sementara
Pertama, Anda menuju ke Dukcapil setempat untuk meminta surat Keterangan KTP sementara. Biasanya syarat yang dibutuhkan adalah fotocopy KTP (jika ada) atau KK.
- Menuju ke Kantor Samsat
Setelah itu, silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan tersebut. Jangan lupa datang sesuai jam layanan Samsat dan bawa berkas persyaratan dan juga surat keterangan tersebut.
- Minta Formulir Pendaftaran Cek Fisik di Loket Cek Fisik
Setelah sampai di Kantor Samsat, Anda bisa parkir kendaraan Anda dulu. Kemudian ambil formulir pendaftaran cek fisik di Loket Cek Fisik.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik Samsat
Setelah itu, bawa kendaraan Anda ke Lokasi Cek Fisik. Berikan formulir tersebut ke petugas. Jika cek fisik selesai, bawa bukti cek fisik tersebut ke Loket Legalisir Cek Fisik untuk dilegalisir.
- Menuju ke Loket Pendaftaran untuk mengisi formulir pajak 5 tahunan
Silahkan bawa semua berkas yang telah lengkap tadi ke Loket Pendaftaran. Nanti petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Jika sudah, kumpulkan lagi ke petugas.
- Bayar biaya pajak 5 tahunan di Kasir
Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil di Kasir untuk pembayaran pajak 5 tahunan. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut.
- Ambil STNK yang sudah jadi di Loket STNK
Jika STNK Anda sudah dicetak, maka petugas akan memanggil Anda ke Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK yang baru.
- Menuju ke Loket TNKB untuk pencetakan plat nomor
Terakhir, silahkan menuju ke Loket TNKB untuk mencetak plat nomor yang baru. Syaratnya adalah dengan menyerahkan STNK baru.
Biaya Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
Biaya pajak 5 tahunan tanpa KTP sama saja dengan biaya pengurusan pajak tahunan menggunakan KTP. Jika Anda ingin mengetahui biaya pengurusan ganti plat secara mudah dan cepat, silahkan menggunakan Aplikasi Cek Pajak Online Berikut.
Berikut ini daftar biaya pajak 5 tahun tanpa KTP:
Biaya Pajak 5 Tahunan Motor
Jenis Pembayaran | Tarif Motor |
---|---|
Pajak Kendaraan | Cek di Aplikasi Cek Pajak |
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil
Jenis Pembayaran | Tarif Mobil |
---|---|
Pajak Kendaraan | Cek di Aplikasi Cek Pajak |
Penerbitan STNK baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Pertanyaan Seputar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Tanpa KTP
Bisakah bayar pajak motor 5 tahunan tanpa KTP pemilik pertama?
Bisa. Dengan syarat kendaraan bekas tersebut harus sudah balik nama.
Apakah bisa bayar pajak di Indomaret tanpa KTP?
Bisa. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan saja, tidak bisa untuk bayar pajak 5 tahunan.
Bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP butuh waktu berapa lama?
Proses pembayaran pajak 5 tahunan adalah 1 hari kerja. Namun untuk pengurusan surat – surat pengganti KTP tersebut biasanya membutuhkan waktu 1 – 2 hari kerja.
Bisakah bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP online?
Tidak. Bayar pajak 5 tahunan harus di Samsat.
Bisakah saat membayar pajak 5 Tahunan menggunakan SIM sebagai pengganti KTP?
Bisa. Namun, jika Anda menggunakan SIM untuk pengganti KTP, Anda harus menambahkan surat kehilangan KTP Anda.