Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Tanpa KTP, Mudah

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP ~ Bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP dapat menggunakan identitas lainnya. Meskipun sebenarnya, syarat wajib pengesahan dan penerbitan STNK harus menggunakan KTP.

Cara bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP adalah menggunakan identitas lain seperti SIM, kartu keluarga, paspor, atau surat keterangan Dukcapil. Jika KTP hilang, silahkan membuat surat kehilangan dari Kepolisian.

Untuk mengetahui tagihan pajak 5 tahunan secara online dan mudah, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak berikut.

Informasinya cara bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP selengkapnya akan dibahas pada artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Apakah Bisa Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP?
  • Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
  • Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Tanpa KTP
  • Biaya Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP
  • Pertanyaan Seputar Bayar Pajak 5 Tahunan dan Ganti Plat Tanpa KTP

Apakah Bisa Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP?

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 dan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebutkan syarat penerbitan dan pengesahan STNK wajib melampirkan KTP dan surat kuasa STNK bermeterai, jika diwakilkan.

Meskipun begitu, saat kondisi tertentu wajib pajak bisa membayar pajak 5 tahunan tanpa KTP dengan menggunakan identitas lainnya, seperti kartu keluarga, SIM, paspor, surat kehilangan dari Kepolisian, atau surat keterangan Dukcapil.

Menggunakan Identitas Lain

Beberapa Kantor Samsat memperbolehkan wajib pajak membayar pajak 5 tahunan kendaraan tanpa KTP, tetapi harus menyertakan identitas lain, seperti kartu keluarga, SIM, dan paspor.

Jika pihak Kantor Samsat tidak menerima berkas persyaratan SIM, silahkan Anda melampirkan surat keterangan dari Dukcapil (untuk KTP masih dalam proses) atau surat keterangan hilang dari Kepolisian (untuk KTP hilang).

Hal tersebut dikarenakan, saat membayar pajak kendaraan terdapat proses pencocokan data kendaraan dengan NIK yang tertera di KTP, terkait pajak progresif dan tilang elektronik (ETLE).

Menggunakan Surat Kehilangan Kepolisian/ Suket Dukcapil

Jika KTP Anda masih dalam proses pencetakan di Kantor Dukcapil, pembayaran pajak 5 tahunan bisa menggunakan surat keterangan e-KTP sementara. Sedangkan, pengganti KTP hilang bisa menggunakan surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Sebagai tambahan informasi, jika menggunakan surat kehilangan dari Kepolisian, Anda bisa menambahkan fotokopi KTP yang telah hilang (jika ada) untuk proses bayar pajak 5 tahunan.

Setiap Kantor Samsat memiliki aturan masing – masing, sehingga ada Kantor Samsat yang tetap mewajibkan bayar pajak 5 tahunan menggunakan KTP. Oleh karena itu, silahkan hubungi call center Kantor Samsat setempat terlebih dahulu.

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP

Berikut ini syarat bayar pajak 5 tahunan untuk motor dan mobil tanpa KTP asli :

  • Fotokopi KTP/ SIM/ Kartu Keluarga/ Paspor asli
  • Surat Keterangan KTP Sementara dari Dukcapil atau Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
  • STNK dan SKPD asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan di Kantor Samsat

Keterangan : Harap lampirkan berkas persyaratan asli dan fotokopi. Fotokopi dapat dilakukan di tempat fotokopi area Kantor Samsat.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP

Berikut ini cara bayar pajak 5 tahunan kendaraan tanpa KTP.

  1. Datang ke Kantor Dukcapil untuk membuat Surat Keterangan KTP Sementara

    Silahkan datang ke Kantor Dukcapil setempat untuk membuat Surat Keterangan KTP Sementara. Berkas persyaratan yang diperlukan biasanya fotokopi kartu keluarga.
    Jika KTP hilang, silahkan buat Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

  2. Datang ke Kantor Samsat, sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar

    Silahkan menuju ke Kantor Samsat, sesuai dengan domisili kendaraan untuk membayar pajak 5 tahunan. Datang pada jam buka pelayanan dan bawa seluruh berkas persyaratan.
    Usahakan datang pagi hari, agar antrian bayar pajak 5 tahunan masih sedikit.

  3. Silahkan langsung menuju ke Lokasi Cek Fisik Kendaraan

    Lokasi cek fisik kendaraan biasanya berada di samping atau belakang Gedung Samsat. Silahkan antrikan kendaraan Anda untuk proses cek fisik.

  4. Minta Formulir Pendaftaran Cek Fisik di Loket Cek Fisik

    Ambil formulir pendaftaran cek fisik di Loket Cek Fisik. Selanjutnya, berikan formulir tersebut kepada petugas samsat yang melakukan cek fisik.

  5. Tunggu petugas samsat selesai melakukan proses cek fisik

    Petugas samsat akan melakukan cek fisik dengan menggosok nomor rangka dan mesin kendaraan. Selanjutnya, hasil cek fisik akan diberikan kepada Anda untuk di legalisir.
    Selanjutnya, pindahkan kendaraan Anda ke tempat parkir umum.

  6. Legalisir hasil cek fisik kendaraan di Loket Pengesahan Cek Fisik

    Jika hasil cek fisik yang diberikan belum dilegalisir, silahkan legalisir terlebih dahulu di Loket Pengesahan Cek Fisik, biasanya berada di sebelah Loket Cek Fisik.

  7. Lakukan pendaftaran bayar pajak 5 tahunan di Loket Pendaftaran dalam Gedung Samsat

    Berikan seluruh berkas persyaratan bayar pajak 5 tahunan kepada petugas di Loket Pendaftaran Pajak 5 Tahunan. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir pendaftaran.

  8. Isi formulir bayar pajak 5 tahunan dan kumpulkan kembali ke Loket Pendaftaran

    Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan dan data diri Anda dengan benar dan lengkap. Setelah itu, cek dan kumpulkan kembali ke petugas pendaftaran.

  9. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan PNBP di Loket Kasir

    Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil dan lakukan pembayaran pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan PNBP di Loket Kasir. Jangan lupa simpan bukti pembayaran.

  10. Ambil STNK yang sudah jadi di Loket STNK

    Jika proses cetak STNK baru telah selesai, petugas akan memanggil Anda untuk ambil STNK di Loket STNK.

  11. Ambil plat nomor baru di Workshop TNKB

    Silahkan menuju ke ruang cetak TNKB dan tunjukkan STNK baru untuk mengambil plat nomor.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP

Biaya Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP

Biaya pajak 5 tahunan tanpa KTP adalah Rp. 195.000 untuk motor dan Rp. 443.000 untuk mobil, belum termasuk tarif pajak pokok.

Anda bisa mengecek tarif pajak 5 tahunan secara online via Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat. Silahkan download Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat melalui tombol berikut.

Berikut ini rincian biaya pajak 5 tahunan motor dan mobil tanpa KTP asli.

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

Berikut biaya pajak 5 tahunan motor tanpa KTP :

Jenis PembayaranTarif Motor
Pajak KendaraanCek via Aplikasi Cek Pajak
Penerbitan STNK baruRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLLJRp. 35.000

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

Berikut biaya pajak 5 tahunan mobil tanpa KTP :

Jenis PembayaranTarif Mobil
Pajak KendaraanCek via Aplikasi Cek Pajak
Penerbitan STNK baruRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
SWDKLLJRp. 143.000

Biaya pajak 5 tahunan ganti plat kendaraan dapat Anda hitung secara online via Kalkulator Ganti Plat berikut.

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”19″]

Biaya pajak 5 tahunan tanpa KTP bisa bertambah mahal, jika Anda memiliki tunggakan pajak dan denda, serta pajak progresif.

Jika Anda memiliki tunggakan dan denda pajak, silahkan mengikuti program pemutihan. Dalam pemutihan pajak kendaraan biasanya terdapat keringanan tunggakan pajak dan bebas denda pajak.

Pertanyaan Seputar Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa KTP

Berikut ini pertanyaan seputar bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP.

Bagaimana jika bayar pajak 5 tahunan kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya?

Jika kendaraan tersebut masih atas nama orang lain dan KTP pemilik sebelumnya tidak ada, lakukan proses balik nama (BBNKB II). Hal tersebut akan memudahkan Anda membayar pajak 5 tahunan dan tahunan.

Berapa lama waktu bayar pajak 5 tahunan tanpa KTP?

Pada dasarnya proses bayar pajak 5 tahunan di Kantor Samsat adalah sekitar 1- 2 jam. Jika Anda perlu mengurus surat keterangan di Dukcapil atau surat keterangan hilang di Kepolisian, maka membutuhkan waktu sekitar 1 – 2 hari kerja.

Apakah bisa bayar pajak 5 tahunan kendaraan tanpa KTP secara online?

Proses pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan tanpa KTP atau dengan KTP tidak bisa secara online. Pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat Induk, sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.