Batas Akhir Waktu Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Batas akhir bayar pajak kendaraan

Batas Pajak Motor – Pembayaran pajak motor memiliki batas waktu tertentu. Apabila Anda melakukan pembayaran melewati batas pajak motor yang telah ditentukan, maka Anda bisa terkena denda pajak.

Kapan batas minimal dan maksimal pembayaran pajak motor? Batas minimal bayar pajak motor adalah 3 bulan sebelum jatuh tempo. Sedangkan batas maksimal bayar pajak motor adalah tanggal di STNK.

Anda bisa cek batas pembayaran pajak motor secara online melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini dapat menampilkan informasi tanggal jatuh tempo serta biaya pajak kendaraan Anda. Untuk download aplikasinya, silahkan klik di bawah ini.

Untuk informasi selengkapnya mengenai batas pembayaran pajak motor, silahkan baca pembahasan berikut ini.

Daftar Isi :

  • Cek Jatuh Tempo Bayar Pajak Via Aplikasi
  • Batas Akhir Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
  • Konsekuensi Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
  • Hitung Denda Pajak Motor Berdasarkan Bulan
  • Batas Waktu Pemutihan Kendaraan Bermotor

Cek Jatuh Tempo Bayar Pajak Via Aplikasi

Cek tanggal jatuh tempo pembayaran pajak motor kini bisa dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Aplikasi Cek Pajak ini dapat menampilkan informasi tentang data kendaraan, biaya pajak, denda pajak, serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Selain itu, aplikasi ini telah terhubung dengan e-Samsat beberapa daerah di Indonesia. Dengan begitu, informasi pajak kendaraan yang ditampilkan sesuai dengan data pada Kantor Samsat.

Untuk cek kapan batas waktu pembayaran pajak kendaraan Anda, silahkan download aplikasinya melalui tombol di bawah ini.

Batas Akhir Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Batas bayar pajak motor dan mobil sudah tertera di STNK. Namun, sering kali pemilik kendaraan tidak pernah cek sehingga lupa jika sudah waktunya bayar pajak. Jika seperti itu, maka pemilik kendaraan bisa terkena denda pajak.

Untuk menyiasati masalah tersebut, Anda bisa bayar pajak kendaraan beberapa hari sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda pajak.

Lalu kapan batas waktu minimal dan maksimal untuk bayar pajak kendaraan bermotor? Berikut ini penjelasannya.

Batas Minimal Bayar Pajak Motor

Batas paling cepat bayar pajak motor dan mobil adalah 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Batas waktu minimal pembayaran ini berlaku untuk pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan.

Namun ketentuan batas minimal pembayaran pajak motor ini bisa berbeda di setiap Samsat atau daerah. Anda tinggal menyesuaikan saja dengan peraturan yang berlaku di Samsat daerah Anda.

Untuk daerah Banten dan Jawa Timur, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan 90 hari sebelum jatuh tempo. Untuk daerah Jawa Tengah, pembayaran pajak bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo dan daerah Jakarta 40 hari sebelum jatuh tempo.

Untuk sistem pembayaran pajak tahunan dibayar setiap satu tahun sekali, sesuai tanggal jatuh temponya. Sehingga, Anda tidak bisa membayar pajak 2 hingga 5 tahun sekaligus. Hal ini dikarenakan belum ada peraturan resmi yang mengaturnya.

Batas Maksimal Bayar Pajak Motor

Batas maksimal bayar pajak motor dan mobil adalah tanggal yang tertera di STNK. Batas waktu ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan.

Jika pembayaran pajak kendaraan dilakukan melebihi tanggal jatuh tempo, maka Anda dikenakan denda pajak.

Namun perlu diketahui, pembayaran pajak motor telat 1 hari tidak dikenakan denda pajak. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan 1 hari toleransi untuk wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Permasalahan umum yang sering terjadi adalah banyak orang mengira batas maksimal bayar pajak motor adalah tanggal yang tertera di plat nomor kendaraan.

Hal tersebut memang benar. Namun, tanggal yang ada di plat nomor merupakan bulan dan tahun pembayaran pajak 5 tahunan (waktu ganti plat nomor). Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo pajak kendaraan yang lebih tepat berada di STNK.

Berikut ini arti tanggal yang ada pada plat nomor kendaraan bermotor.

batas pembayaran pajak melalui plat nomor

Konsekuensi Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil

Telat bayar pajak kendaraan bermotor dapat mengakibatkan Anda terkena denda pajak dan denda SWDKLLJ.

Bahkan risiko terburuknya, motor yang STNK-nya mati (tidak bayar pajak 5 tahun) selama 2 tahun lebih, maka data kendaraan tersebut akan dihapus. Hal ini diatur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74.

Namun sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan 3 kali surat peringatan yang diberikan selama 3 bulan berturut – turut.

Selain itu, STNK yang mati karena tidak bayar pajak juga berisiko pengendara dikenakan tilang.

Oleh sebab itu, Anda perlu cek masa berlaku pajak motor Anda melalui STNK. Tujuannya agar mengetahui kapan batas waktu pembayaran pajak Anda sehingga terhindar dari denda pajak atau konsekuensi lainnya.

Berikut ini letak tanggal batas waktu pajak motor yang tertera di STNK.

letak tanggal batas waktu pajak motor yang tertera di STNK

Denda Telat Bayar Pajak Motor Berdasarkan Bulan

Denda telat bayar pajak motor adalah 2% per bulan, sesuai dengan Undang – Undang No. 28 Tahun 2009. Ketentuan denda pajak motor juga diatur dalam peraturan masing – masing daerah.

Selain denda pajak, telat bayar pajak motor juga dikenakan denda SWDKLLJ. Tarif denda SWDKLLJ motor adalah maksimal Rp. 32.000 per tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

Dengan begitu, penghitungan denda pajak motor per tahun dapat dihitung dengan rumus berikut

Denda Pajak = (2% x PKB) + Denda SWDKLLJ.

Berikut ini tabel denda pajak motor selama satu tahun.

Lama KeterlambatanDenda Pajak + Denda SWDKLLJ Motor
2 hari – 1 bulan(2% x PKB) + Denda SWDKLLJ
2 bulan(4% x PKB) + Denda SWDKLLJ
3 bulan(6% x PKB) + Denda SWDKLLJ
4 bulan(8% x PKB) + Denda SWDKLLJ
5 bulan(10% x PKB) + Denda SWDKLLJ
6 bulan(12% x PKB) + Denda SWDKLLJ
7 bulan(14% x PKB) + Denda SWDKLLJ
8 bulan(16% x PKB) + Denda SWDKLLJ
9 bulan(18% x PKB) + Denda SWDKLLJ
10 bulan(20% x PKB)+ Denda SWDKLLJ
11 bulan(22% x PKB)+ Denda SWDKLLJ
12 bulan(24% x PKB) + Denda SWDKLLJ

Nb : Untuk beberapa daerah menerapkan tambahan tarif denda pajak sebesar 25%.

Berikut tarif denda SWDKLLJ motor telat 1 tahun.

Jumlah KeterlambatanTarif SWDKLLJ
Telat 1 – 90 hari25% dari tarif SWDKLLJ
Telat 91 hari – 180 hari50% dari tarif SWDKLLJ
Telat 181 hari – 270 hari75% dari tarif SWDKLLJ
Telat lebih dari 270 hari100% dari tarif SWDKLLJ

Nb : Biaya SWDKLLJ motor adalah Rp. 35.000 per tahun (Rp. 32.000 = tarif SWDKLLJ, dan Rp. 3,000 = cetak kartu sertifikat).

Bagi Anda yang ingin lebih mudah menghitung denda pajak motor, silahkan gunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.

Batas Waktu Pemutihan Kendaraan Bermotor

Pemerintah daerah memiliki program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Program pemutihan dilaksanakan setiap tahun. Untuk batas waktu akhir pemutihan kendaraan bermotor biasanya pada bulan Desember setiap tahunnya. Sedangkan untuk pelaksanaannya, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Anda bisa mengetahui jadwal pemutihan seluruh daerah di Indonesia dengan mengecek Jadwal Pemutihan Pajak di Indonesia.

Beberapa keringanan pajak yang terdapat pada Program pemutihan biasanya terdiri dari penghapusan denda pajak, bebas biaya BBNKB II, diskon PKB, diskon BBNKB I, dan beberapa keringanan pajak lainnya (sesuai ketentuan daerah).

Pertanyaan Seputar Batas Pajak Motor

Berapa lama masa pajak motor?

Masa pajak STNK motor adalah 5 tahun, di mana setiap tahunnya Anda harus melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Apakah bisa bayar pajak motor 3 bulan sebelum jatuh tempo?

Pembayaran pajak motor bisa dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo. Namun, tidak semua samsat bisa menerapkannya. Hal ini dikarenakan setiap samsat memiliki ketentuan yang berbeda – beda.