Biaya Balik Nama Motor & Mobil – Balik nama kendaraan bemotor atau BBNKB merupakan perubahan (pengalihan) hak kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya. Untuk proses balik nama wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan.
Berapa biaya untuk proses balik nama kendaraan bermotor?
Biaya balik nama motor (BBN2) adalah 2/3 dari PKB + pajak tahunan + SWDKLLJ Rp 35.000 +penerbitan plat nomor Rp. 60.000 + penerbitan STNK Rp. 100.000 + penerbitan BPKB Rp. 225.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.
Daftar Isi :
- Cek Biaya Balik Nama Via Aplikasi Android
- Biaya Balik Nama Mobil & Motor
- Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 Wilayah
- Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbeda Wilayah
- Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Calo
- Balik Nama Kendaraan Bermotor Terkena Denda
- Balik Nama Kendaraan Bermotor Terblokir
- Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan
Cek Biaya Balik Nama Via Aplikasi Android
di era modernisasi, segala sesuatu sudah dapat dilakukan secara online, salah satunya adalah pengecekan biaya balik nama melalui Aplikasi Balik Nama.
Dalam aplikasi balik nama, terdapat beberapa layanan yang telah disediakan, yaitu kalkulator balik nama dan jadwal pemutihan balik nama. Pada kalkulator balik nama, Anda hanya perlu menginputkan PKB kendaraan. Biaya yang ditampilkan kalkulator tersebut adalah biaya normal saat balik nama.
Jika kendaraan yang Anda cek berasal dari daerah yang sedang melakukan pemutihan, maka biaya balik nama akan lebih sedikit.
Untuk dapat mengakses layanan pada Aplikasi Balik Nama, Anda dapat mendownloadnya pada smartphone Android Anda melalui tombol berikut.
Biaya Balik Nama Mobil & Motor
Balik nama kendaraan bermotor dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu balik nama penyerahan pertama, dan balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.
Perbedaan diantara keduanya yaitu balik nama penyerahaan pertama untuk kendaraan baru yang keluar dari dealer, sedangkan balik nama penyerahan kedua untuk pembeli kendaraan bermotor bekas yang hendak melakukan perubahan data kepemilikan.
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor, tarif balik nama penyerahan pertama sebesar 10% dari NJKB, dan balik nama penyerahan kedua sebesar 1% dari NJKB.
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama motor (BBN2) adalah 2/3 dari PKB + pajak tahunan + SWDKLLJ Rp 143.000+penerbitan plat nomor Rp. 100.000+ penerbitan STNK Rp. 200.000 + penerbitan BPKB Rp. 375.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Proses Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat) |
Proses Balik Nama (BBN2) Mobil | 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek Melalui STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan TNKB Mobil | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK Mobil | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB Mobil | Rp. 375.000 |
Biaya Balik Nama Motor
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Proses Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat) |
Proses Balik Nama (BBN2) Motor | 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan BPKB Motor | Rp. 225.000 |
Penerbitan STNK Motor | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB Motor | Rp. 60.000 |
Contoh :
Rudi baru saja membeli motor Beat bekas (second) dengan NJKB senilai Rp. 10.000.000 (domisili Jakarta). Setelah itu, Rudi ingin melakukan proses balik nama untuk mengubah hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sekaligus melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Berapa tarif yang perlu dibayarkan oleh Rudi?
NJKB Honda Beat = Rp. 10.000.000
Proses Bea Balik Nama 2 (BBN2) = 1% x Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000
Pajak tahunan Honda Beat = 2% x Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000.
*2% merupakan persentase tarif pajak tahunan wilayah Jakarta.
Pendaftaran Balik Nama Honda Beat | Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat) |
Pajak Tahunan Honda Beat | Rp. 200.000 |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Proses Balik Nama Honda Beat | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Total Pembayaran | Rp. 820.000 |
Contoh perhitungan di atas hanya perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melakukan proses balik nama kendaraan. Tarif di atas dapat bertambah mahal, jika terkena denda pajak, pajak progresif, serta wilayah asal (setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dalam menentukan persentase tarif pajak tahunan suatu kendaraan).
Tarif pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil) dapat Anda cek secara online dengan menginputkan data kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk acuan dokumen persyaratan balik nama kendaraan bermotor 1 wilayah milik perorangan atau milik PT, kami menggunakan informasi yang diberikan oleh petugas Kantor Samsat Surabaya Timur, sebagai berikut.
- KTP asli dan 3 lembar fotokopi
- BPKB asli dan 3 lembar fotokopi
- STNK asli dan 3 lembar fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor (Pelaksanaan di Kantor Samsat)
- Kuitansi jual beli bermaterai
- Izin usaha, izin komersial, lembar pengesahan, NIB (Khusus nama PT)
- Surat pelepasan dan stempel (Khusus nama PT)
- Surat kuasa, jika proses balik nama diwakilkan
Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pada dasarnya prosedur balik nama kendaraan roda 2 dan roda 4 sama, wajib dilakukan di Kantor Samsat. Berikut langkah – langkah balik nama kendaraan bermotor.
- Siapkan dokumen persyaratan untuk proses balik nama
Bagi Anda yang belum menggandakan/fotokopi dokumen persyaratan, Anda dapat melakukannya di toko fotokopi sekitar Kantor Samsat dengan menyebutkan maksud dari fotokopi berkas tersebut. Jangan lupa untuk memasukkan berkas ke dalam map.
- Lakukan cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan bermotor merupakan proses gesek nomor mesin dan nomor rangka yang dilakukan oleh petugas. Sebelum melakukan cek fisik, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di loket cek fisik.
- Lakukan pengesahan cek fisik kendaraan
Setelah hasil cek fisik kendaraan bermotor (sticker hasil gesek no. rangka dan no. mesin) telah jadi, silahkan menuju ke loket cek fisik untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan.
- Ambil formulir di loket SPOPD (Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah)
Lakukan pengisian formulir pendaftaran tersebut dengan benar sesuai data yang Anda miliki.
- Silahkan menuju ke loket balik nama
Setelah formulir pendaftaran telah terisi, kumpulkan formulir tersebut dan dokumen persyaratan ke petugas loket pendaftaran balik nama. Kemudian, tunggu di antrian hingga nama Anda dipanggil untuk pendaftaran proses balik nama.
- Isi formulir pendaftaran proses balik nama
Lakukan pengisian formulir balik nama dengan teliti dan sesuai data yang Anda miliki, kemudian kumpulkan kembali ke petugas loket pendaftaran balik nama.
- Silahkan menuju ke loket pembayaran
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan dipanggil kembali untuk melakukan proses pembayaran pajak dan lain sebagainya.
- Silahkan menuju ke loket pengambilan STNK
Di loket pengambilan STNK, Anda akan diberikan surat pengantar untuk membayar penerbitan BPKB.
- Bayar biaya penerbitan BPKB
Lakukan pembayaran penerbitan BPKB di loket BRI, dan Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
- Ambil STNK dan TNKB (Plat Nomor) baru
Setelah semua pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda di loket pengambilan STNK, dan TNKB. Sedangkan, pengambilan BPKB dilakukan setelah beberapa hari kemudian.
- Ambil BPKB baru
Sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh petugas Kantor Samsat, silahkan Anda kembali lagi ke Kantor Samsat untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli.

Namun, ada beberapa daerah yang proses penerbitan BPKB dilakukan di Kantor Polda. Oleh sebab itu, silahkan Anda bertanya langsung ke petugas atau layanan call center Kantor Samsat setempat.
Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbeda Wilayah
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan proses balik nama beda wilayah, Anda harus melakukan proses mutasi terlebih dahulu.
Proses mutasi merupakan proses registrasi ulang kendaraan bermotor, karena pemilik kendaraan berpindah domisili. Ada 2 jenis mutasi yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk.
Untuk mutasi keluar (pencabutan berkas) dilakukan di Kantor Samsat lama, sedangkan mutasi masuk dilakukan di Kantor Samsat tujuan. Setelah itu barulah Anda melakukan proses balik nama.
Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Calo
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, wajib pajak memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan proses balik nama sendiri, Anda dapat menggunakan jasa perorangan.
Namun, proses balik nama yang dilakukan melalui jasa perorangan (calo), dapat membuat tagihan pembayaran Anda lebih mahal daripada semestinya.
Balik Nama Kendaraan Bermotor Terkena Denda
Pemilik kendaraan bermotor yang terkena denda pajak tetap dapat melakukan proses balik nama. Namun, tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan akan semakin mahal. Hal ini dikarenakan wajib pajak harus membayar tarif denda beserta tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar.
Contoh :
Pak Budi hendak melakukan balik nama motor Honda Beat domisili Jakarta dengan NJKB = Rp. 9000.000 yang dibelinya beberapa waktu lalu, dan ternyata pajak kendaraan tersebut telah terlambat 8 bulan. Berapakah tarif balik nama yang harus Pak Budi bayarkan?
Balik nama kendaraan bermotor (BBN2) = 1% x Rp. 8.000.000 = Rp. 80.000
Pajak tahunan = 2% x Rp. 9.000.000 = Rp. 180.000
Denda pajak = 25% x Rp. 180.000 x 8/12= Rp. 30.000
Denda SWDKLLJ motor = Rp. 32.000
Sehingga, total denda kendaraan bermotor (denda pajak + denda SWDKLLJ) = Rp. 65.000
Pendaftaran Balik Nama | Rp. 100.000 (Tergantung Samsat) |
Proses Balik Nama (BBN2) | Rp. 80.000 |
Pajak Tahunan | Rp. 180.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Denda Pajak + Denda SWDKLLJ | Rp. 62.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Total Pembayaran | Rp. 842.000 |
*Total tarif diatas belum termasuk biaya untuk cek fisik kendaraan
Balik Nama Kendaraan Bermotor Terblokir
Berdasarkan Undang Undang No. 22 Thn 2009 Pasal 74 Ayat 1 dan 2, kendaraan bemotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dikarenakan 3 hal yaitu :
- Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
- Kendaraan bermotor rusak berat hingga tidak dapat beroperasi.
- Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 thn setelah masa berlaku STNK untuk pajak 5 tahunan habis.
Selain itu, penghapusan Regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor juga tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 5 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 17.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor yang telah diblokir, harus melakukan ganti nama untuk mengaktifkan kembali izin operasional kendaraan tersebut. Apabila Anda hanya membuka blokirnya saja, maka Anda akan terkena pajak progresif yang cukup mahal.
Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan
Wajib pajak bisa saja mendapatkan keringanan, bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor. Bagaimana caranya?
Melalui program pemutihan denda pajak dan bea balik nama yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melakukan proses balik nama tanpa mengeluarkan tarif balik nama (0%).
Tidak hanya balik nama, wajib pajak juga bebas sanksi administrasi denda pajak. Namun, ada juga program pemutihan bea balik nama yang tidak dibebaskan 100%, tetapi pemerintah hanya memberikan diskon untuk meringankan beban wajib pajak.
Penyelenggaraan program seperti ini, tidak hanya menguntungkan bagi wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah untuk mendisiplinkan para pemilik kendaraan untuk taat bayar pajak.
Untuk informasi tentang jadwal pemutihan, anda bisa cek di jadwal Pemutihan seluruh indonesia.
Atau anda bisa memantau sosial media samsat di kota anda, jadwal pemutihan setiap daerah berbeda-beda ya.