Balik Nama Kendaraan ~ Saat anda ingin mengurus balik nama untuk motor atau mobil anda, anda pasti memikirkan tentang beberapa hal seperti : apa saja syarat nya, berapa biayanya, berapa lama proses nya, dan jika digabung dengan mutasi bagaimana. Maka anda akan menemukan jawabanya disini.
Karena kami akan membahas semuanya secara singkat padat dan jelas
Daftar Isi
1. Syarat Balik Nama Mobil Dan Motor
2. Biaya Balik Nama Sepeda Motor
4. Berapa Lama Proses Balik Nama
5. Langkah Pengurusan Balik Nama
Syarat Balik Nama Mobil Dan Motor
Untuk syarat balik nama, kita mengacu langsung pada penjelasan dari Petugas Samsat kendal “bpk. Ahmad Syarifudin”. Berikut ini adalah syarat yang harus anda penuhi :
- Kwitansi Jual beli Kendaraan bermaterai Rp. 6.000 dan Fotokopinya rangkap 5
- BPKB asli dan Fotokopinya rangkap 5
- STNK Asli dan Fotokopinya rangkap 5
- KTP Calon Pemilik baru dan Fotokopinya rangkap 5
- Hasil cek Fisik kendaraan dan Fotokopinya rangkap 5
- Menyerahkan berkas syarat ke loket arsip.
Berikut ini adalah hasil wawancara bersama Petugas Samsat “Bpk. Ahmad Syarifudin” mengenai persyaratan Balik nama kendaraan bermotor.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Untuk biayanya sendiri, sudah dikonfirmasi dari petugas Samsat dan sesuai dengan Peraturan presiden no. 5 tahun 2015 tentang Bea Balik Nama kendaraan bermotor,
Berikut ini biayanya.
Berapa biaya balik nama kendaraan? Biayanya berbeda untuk setiap motor, tergantung berapa Besar biaya PKB nya, secara umum biayanya adalah penjumlahan PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm STNK + Biaya Adm TNKB + Biaya BBN KB (70% dari PKB) .
Biaya administrasi STNK motor dan mobil berbeda, berikut ini adalah rincianya :
Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Keterangan | Biaya |
PKB | Lihat di STNK |
BBN KB | 70% dari PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Biaya Adm STNK | Rp. 100.000 |
Biaya Adm TNKB | Rp. 60.000 |
Untuk Contoh berikut ini penghitungan langsung biaya balik nama motor menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan online.
Biaya dibawah ini adalah biaya resmi yang dikeluarkan oleh samsat yang bisa anda cek secara langsung menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan.
Biaya Balik Nama Mobil
Keterangan | Biaya |
PKB | Lihat di STNK |
BBN KB | 70% dari PKB |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Biaya Adm STNK | Rp. 200.000 |
Biaya Adm TNKB | Rp. 100.000 |
Untuk contoh, Berikut ini hasil pengecekan biaya balik nama mobil menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan online
Biaya ini adalah biaya asli yang dikeluarkan oleh samsat, anda bisa mengecek bea balik nama anda dengan menggunakan aplikasi ini.
Lebih lanjut soal perhitungan bea balik nama kendaraan anda bisa cek Pergub No 38 tahun 2018 tentang perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Berapa Lama Proses Balik Nama Kendaraan
Berapa lama proses balik nama kendaraan? Proses Balik nama Kendaraan bermotor membutuhkan waktu 30 menit saja. Namun untuk proses balik nama BPKB nya butuh waktu 7 hari kerja. Pada beberapa kasus proses BPKB ini membutuhkan waktu 1 bulan.
Berikut ini adalah Contoh surat pengambilan BPKB balik Nama, disitu disebutkan bahwa pendaftaran pada 21 Oktober bisa diambil 28 Oktober, (7 hari)
Bagaimana Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan
Cara mengurus balik nama kendaraan itu sama saja antara mobil dan motor. berikut ini adalah langkah-langkah yang harus anda lakukan.
1. Siapkan Semua Persyaratan Balik nama kendaraan
- Kwitansi pembelian Kendaraan bermaterai Rp. 6.000 dan Fotokopinya rangkap 5
- BPKB asli dan Fotokopinya rangkap 5
- STNK Asli dan Fotokopinya rangkap 5
- KTP Calon Pemilik Kendaraan baru dan Fotokopinya rangkap 5
Masukan semua berkas tersebut kedalam map.
2. Melakukan cek fisik kendaraan
Pertama daftar dulu di loket cek fisik kendaraan untuk mendaftar tes fisik kendaraan, anda akan diberikan formulir dan juga 2 stiker gesek untuk cek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah itu, tinggal datangi petugas gesek rangka dan mesin, setelah itu proses cek fisik selesai.
3. Melakukan pengesahan cek fisik
Setelah petugas memberikan stiker hasil gesek rangka dan mesin, silahkan kembali ke loket cek fisik kendaraan untuk melakukan pengesahan cek fisik.
Setelah di sahkan anda bisa melangkah ke proses selanjutnya
4. Mengambil formulir di loket SPOPD
Silahkan datang ke Loket SPOPD (Surat pendaftaran obyek pajak daerah), disana anda akan mendapatkan formulir yang harus anda isi.
Setelah anda mengisi formulir tersebut anda tinggal ke langkah selanjutnya
5. Ke Loket pendaftaran Balik Nama kendaraan
Serahkan Berkas dan formulir SPOPD milik anda ke petugas loket pendaftaran balik nama, anda akan diminta menunggu antrian.
Tunggu saja sampai nama anda dipanggil. Dan anda akan diberikan formulir pendaftaran balik nama kendaraan.
6. Isi Formulir Pendaftaran balik nama kendaraan
Isi formulir yang diberikan kepada anda, anda tinggal mengisi data kendaraana nda di formulir tersebut.
Setelah anda isi, serahkan kembali ke loket pendaftaran balik nama kendaraan. Dan anda tinggal menunggu panggilan
7. Datang ke loket Pembayaran
Setelah menunggu, anda akan dipanggil ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak dan biaya lain-lain.
Silahkan bayar terlebih dahulu, setelah itu anda ke loket penyerahan STNK.
8. Datang ke loket Pengambilan STNK
Di loket pengambilan STNK, anda akan diberikan semacam surat pengantar untuk membayar Biaya BPKB.
Biaya BPKB ini harus bayar di loket BRI.
9. Bayar Biaya BPKB di loket BRI
Setelah membayar biaya cetak BPKB di loket BRI, anda akan mendapatkan bukti lunas. dan anda bisa mengambil STNK dan Plat nomor anda.
10. Mengambil STNK Dan plat nomor
Karena urusan pembayaran telah selesai anda bisa mengambil STNK dan plat nomor anda di loket pengambilan STNK dan Plat nomor.
Dan setelah proses ini anda bisa pulang.
11. Mengambil BPKB
BPKB anda tidak bisa anda bawa pulang karena harus di proses balik nama di samsat. Dan baru bisa anda ambil 7 hari kemudian di samsat. Namun untuk beberapa kasus proses ini bisa mencapai 1 bulan.
Untuk pengambilan, anda bawah saja KTP asli anda dan juga STNK asli anda, sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika anda ingin melihat proses balik nama kendaraan, anda bisa menonton video proses balik nama dibawah ini
jika anda membeli motor bekas atau mobil bekas sudah pasti anda harus melakukan balik nama agar kendaraan tersebut menjadi milik anda secara resmi. Dan prosesnya cukup mudah seperti yang dijelaskan diatas.
jadi itulah Cara melakukan balik nama kendaraan baik kendaraan roda 2 ataupun roda 4, semoga bermanfaat.