Balik Nama Kendaraan Surabaya : Syarat, Biaya, dan Langkah nya

Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Wilayah Surabaya – Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bermotor bekas, baik roda 2 atau roda 4, maka untuk melengkapi dokumen kepemilikannya, Anda harus melakukan proses balik nama.

JIka Anda ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor asal Surabaya, silahkan simak artikel berikut ini untuk mengetahui syarat, biaya, dan prosedur balik nama.

Berapa biaya balik nama kendaraan bermotor Surabaya? Balik nama kendaraan bermotor di Surabaya adalah 2/3 dari PKB, atau 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Untuk mengetahui berapa tarif BBN2 kendaraan bermotor asal Surabaya berdasarkan PKB, Anda dapat mengunjungi Aplikasi Baik Nama Online melalui tombol berikut.

Daftar isi :

  1. Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Surabaya
  2. Biaya Balik Nama Mobil & Motor Surabaya
  3. Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor Surabaya 1 Wilayah
  4. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Beda Wilayah

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Surabaya

Balik nama kendaraan bermotor wajib Anda lakukan secara langsung di Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

Berikut ini dokumen persyaratan proses balik nama kendaraan bermotor.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuintansi pembelian asli dan fotokopi dengan tAnda tangan diatas materai Rp. 6000 atau Rp. 10.000
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor (Di lakukan di samsat)
  • Khusus untuk kendaraan roda 4, dimohon untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat kuasa bermaterai (jika yang datang bukan orang yang bersangkutan)

Biaya Balik Nama Mobil & Motor Surabaya

Pada dasarnya proses balik nama kendaraan bermotor dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu balik nama penyerahan pertama dan balik nama penyerahan kedua (BBN2) yang memiliki tarif berbeda – beda.

Besar persentase tarif balik nama penyerahan pertama kendaraan bermotor asal Surabaya sebesar 10% dari NJKB, sedangkan tarif balik nama penyerahan kedua (BBN2) sebesar 1% dari NJKB (harga jual) atau 2/3 dari PKB.

Biaya Balik Nama (BBN2) Motor

Berikut daftar biaya balik nama (BBN2) motor asal Surabaya.

Jenis PembayaranTarif
Pendaftaran Balik Nama MotorRp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses Balik Nama Motor2/3 dari PKB
Pajak Tahunan MotorCek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan STNKRp. 100.000

Biaya Balik Nama (BBN2) Mobil

Berikut daftar biaya balik nama mobil Surabaya.

Jenis PembayaranTarif
Pendaftaran Balik Nama MobilRp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses Balik Nama Mobil2/3 dari PKB
Pajak Tahunan MobilCek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000

*Keterangan : Tarif SWDKLLJ truk, mobil barang dengan kapasitas di atas 2400 cc, sebesar Rp. 163.000.

Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor Surabaya 1 Wilayah

Sebelum Anda memulai proses balik nama, Anda harus mengetahui jika kendaraan bermotor yang Anda miliki berasal dari luar daerah Surabaya atau bukan. Berikut proses balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya.

  1. Silahkan datang ke Kantor Samsat

    Untuk melakukan proses mutasi wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat domisili kendaraan tersebut terdaftar.

  2. Lakukan pendaftaran

    Pada loket pendaftaran, perlihatkan seluruh berkas persyaratan ke petugas.

  3. Silahkan menuju ke layanan formulir

    Disini Anda akan mendapatkan 3 formulir, termasuk formulir hasil cek fisik. Pengisian formulir tersebut akan dilakukan oleh Anda, dan juga petugas.

  4. Silahkan menuju loket “Cek Fisik Kendaraan”

    Setelah formulir telah terisi, tunjukkan seluruh berkas persyaratan tersebut ke petugas bagian cek fisik.

  5. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor

    Cek fisik kendaraan bermotor merupakan proses penggesekan nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah proses cek fisik selesai, serahkan berkas persyaratan tersebut ke bagian Layanan Cek Fisik.

  6. Silahkan menuju ke loket Blokir

    Setelah cek fisik selesai, silahkan Anda menuju ke loket bagian Blokir untuk melakukan lapor jual, atau membuka STNK yang mungkin diblokir oleh pemilik yang lama.

  7. Silahkan menuju loket verifikasi

    Ketika  Anda telah selesai membuka blokiran STNK, silahkan lakukan verifikasi di loket verikasi yang terletak disamping loket blokir.

  8. Kemudian, silahkan menuju loket BBN/ Ganti Pemilik

    Di bagian loket ini Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan BPKB baru sebesar Rp. 225.000 untuk kendaraan roda 2/3, dan Rp. 375.000 untuk kendaran roda 4/lebih.

  9. Lakukan pembayaran pajak, dan balik nama

    Untuk pembayaran pajak dan balik nama kendaraan bermotor, silahkan Nda menunggu antrian ke loket bagian kasir. Selain itu, dibagian kasir Anda akan diperlihatkan data – data yang akan dicetak di STNK. Kemudian, Anda akan mendapatkan STNK yang telah dicetak dan TNKB kosong.

  10. Silahkan Anda menuju ke bagian cetak TNKB (plat nomor)

    Ketika ke bagian cetak TNKB, berikan plat nomor kosong Anda ke petugas. Petugas akan mencetak plat L anda

  11. Ambil STNK baru Anda

    Kemudian, silahkan Anda mengantri ke loket pengambilan STNK & BPKB baru. Namun, di hari yang sama Anda hanya akan mendapatkan STNK dan TNKB baru saja, karena BPKB baru akan jadi setelah beberapa hari kemudian.
    Saat melakukan pengambilan BPKB baru, silahkan Anda membawa bukti pembayaran, KTP asli, dan STNK asli.

cara balik nama kendaraan

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Beda Wilayah

Balik nama kendaraan bermotor (motor & mobil), sering dilakukan bagi wajib pajak yang hendak melakukan perubahan nama dan atau alamat domisili.

Untuk proses balik nama beda wilayah, wajib pajak harus melakukan mutasi keluar terlebih dahulu dari Kantor Samsat asal, kemudian melakukan mutasi masuk ke Kantor Samsat tujuan. Setelah itu, proses balik nama baru bisa Anda lakukan di Kantor Samsat tujuan.

Proses Mutasi Surabaya dilakukan terlebih dahulu, dikarenakan untuk menghindari masalah dalam proses pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.