
Balik Nama Sleman – Proses perubahan hak milik kendaraan bermotor di wilayah Sleman, wajib pajak akan dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk pelaksanaan proses balik nama kendaraan di Kantor Samsat kendaraan terdaftar.
Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas di Kabupaten Sleman adalah 1% dari NJKB + Penerbitan TNKB Rp. 60.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 +Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + SWDKLLJ Rp. 35.000.
Untuk proses balik nama Kabupaten Sleman hanya dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten Sleman.
Anda juga dapat malakukan cek Biaya Balik Nama Kendaraan mobil atau motor secara online melalui Aplikasi Balik Nama Kendaraan di bawah ini.
Daftar Isi:
- Lokasi Kantor Samsat Kabupaten Sleman
- Syarat Balik Nama Kendaraan Kabupaten Sleman
- Cara Balik Nama Kendaraan Kabupaten Sleman
- Biaya Balik Nama Kendaraan Kabupaten Sleman
- Biro Jasa Pengambilan BPKB di Kabupaten Sleman
Lokasi Kantor Samsat Kabupaten Sleman
Apabila kendaraan bermotor yang Anda miliki terdaftar di Kantor Samsat Sleman, maka untuk proses balik nama Anda dapat melakukannya di Kantor Samsat Kab. Sleman yang berada di Jl. Magelang No. KM, Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta (Berjarak 1 menit dari Pasar Tradisional Sleman Baru).
Berdasarkan informasi yang kami peroleh Samsat Sleman memiliki gedung baru yang berada di belakang Kantor Samsat Sleman lama (ada plangnya) yang memberikan layanan yang memuaskan.
Untuk lokasi lebih jelasnya, Anda dapat melihat secara langsung melalui peta di bawah ini.
Syarat Balik Nama Kendaraan Kabupaten Sleman
Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum balik nama kendaraan wilayah Sleman.
- KTP Asli pemilik baru dan fotocopy
- BPKB Asli dan fotocopy
- STNK Asli dan fotocopy
- Kwitansi jual beli/hibah/waris/lelang/pelepasan hak asli dan fotocopy.
Nb. Masukkan seluruh persyaratan ke dalam satu map yang sama guna mempermudah pengumpulan berkas kendaraan saat pengecekan data.
Bagi Anda yang tidak sempat memfotokopi berkas persyaratan, Anda dapat melakukan fotokopi di tempat fotokopi yang tersedia di dalam Kantor Samsat Sleman, meski tarif yang dikenakan lebih mahal.
Cara Balik Nama Kendaraan Kabupaten Sleman
- Datang ke Samsat Sleman
Silahkan Anda datang menuju Kantor Samsat Sleman pada jam buka pelayanan, pukul 08.00 – 12.00.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Sebelum melakukan pendaftaran balik nama, anda harus melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu.
Cek fisik kendaraan dilakukan di depan gedung kantin Samsat, lebih tepatnya dari pintu masuk anda langsung belok kanan. Ambil nomor antrian dulu di Loket Pendaftaran dan Pengesahan Cek Fisik. - Datang ke Loket Pendaftaran Cek Fisik
Setelah melakukan cek fisik kendaraan, serahkan hasil cek fisik tersebut ke petugas loket cek fisik. Setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat, maka petugas akan memberikan hasil cek fisik tersebut.
- Datang ke Gedung Unit Layanan BPKB
Datang ke Unit Layanan BPKB dan serahkan semua berkas kepada petugas dan lakukan pengisian formulir pendaftaran balik nama di loket yang sudah diarahkan oleh petugas.
- Lakukan Pembayaran di Loket BRI
Setelah penyerahan berkas selesai, lakukan pembayaran untuk proses balik nama di loket bank BRI yang sudah tersedia.
Jika pembayaran telah selesai, anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan surat tanda terima pengambilan BPKB. - Datang ke Loket Cek Fisik Untuk Pengesahan Cek Fisik
Setelah melakukan fotocopy tanda terima tersebut, datang ke loket cek fisik untuk melakukan pengesahan cek fisik kendaraan.
- Ambil Formulir Pendaftaran
Setelah melakukan pengesahan hasil cek fisik, anda langsung antri lagi di loket formulir untuk pengambilan formulir. Loket ini terletak di samping loket cek fisik.
- Lakukan Pendaftaran Balik Nama di Counter A
Setelah semua proses tersebut selesai, anda langsung menuju “Counter A” di lantai 1 untuk melakukan pendaftaran Balik Nama. Isi formulir yang diberikan oleh petugas dan kumpulkan kembali jika sudah selesai.
Setelah itu anda akan mendapatkan surat untuk melakukan pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang tertera. - Lakukan Pengambilan STNK di Counter B
Proses kerja balik nama Kantor Samsat Induk Sleman ini kurang lebih selama 2 minggu. Datang kembali ke Samsat Sleman sesuai dengan tanggal yang ditentukan untuk pengambilan STNK dan BPKB.
Pengambilan STNK dilakukan di loket “Counter B” - Datang ke Loket TNKB untuk Pengambilan Plat Nomor
Setelah semua proses pengambilan STNK baru selesai, anda akan diarahkan menuju ke loket TNKB untuk pengambilan plat nomor.
- Ambil BPKB di Unit BPKB Sleman Sesuai Jadwal
Setelah pengambilan STNK, anda dapat melakukan pengambilan BPKB di Unit BPKB Sleman yang berada di sisi belakang Gedung Samsat Induk Sleman sambil membawa surat pengambilan BPKB. Pengambilan BPKB dilakukan di Loket 3 Unit BPKB Sleman.
Jika pada saat hari pengambilan BPKB anda sedang berhalangan atau tidak bisa mengambil sendiri ke Samsat, anda bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambilkan dengan membuat surat kuasa pengambilan BPKB untuk pengambilan BPKB anda.

Biaya Balik Nama Kendaraan Kabupaten Sleman
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Indonesia, BBNKB Kabupaten Sleman dikenakan tarif yaitu sebesar 1% dari NJKB.
Berikut rincian biaya untuk proses balik nama kendaraan.
Biaya Balik Nama Kendaraan Mobil
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Proses Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat) |
Biaya Balik Nama (BBN1) Mobil | 10% darI NJKB |
Biaya Balik Nama (BBN2) Mobil | 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek di STNK atau aplikasi cek pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan TNKB Mobil | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK Mobil | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB Mobil | Rp. 375.000 |
Biaya Kendaraan Balik Nama Motor
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Proses Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat) |
Biaya Balik Nama (BBN1) Motor | 10% darI NJKB |
Proses Balik Nama (BBN2) Motor | 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek di STNK atau aplikasi cek pajak |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan BPKB Motor | Rp. 225.000 |
Penerbitan STNK Motor | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB Motor | Rp. 60.000 |
Jika Anda ingin membayar secara cash, Anda dapat melakukan penarikan tunai di ATM BNI, dan BCA yang berada di dekat area Samsat Sleman.

Biro Jasa Pengambilan BPKB di Kabupaten Sleman
Bagi anda yang tidak dapat mengambil sendiri BPKB/STNK di Samsat, anda dapat menggunakan biro jasa bernama “Jasa Pengurusan BPKB Jogja”.
Biro jasa ini melayani pengurusan BPKB tidak hanya di Kabupaten Sleman saja, namun juga di Kabupaten lain seperti Wates, Bantul, Wonosari, dan juga kota Yogyakarta.
Jika Anda menggunakan biro jasa untuk melakukan balik nama kendaraan, maka Anda membutuhkan surat kuasa balik nama kendaraan.
Untuk mengetahui biaya dan syarat yang dibutuhkan anda dapat menghubungi 081391788870