
Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Semarang – Saat anda melakukan pembelian kendaraan motor/mobil bekas, anda akan menerima surat-surat kendaraan dengan identitas pemilik lama. Untuk menyesuaikan dengan data pemilik yang baru maka anda perlu melakukan proses balik nama kendaraan.
Prosedur balik nama kendaraan untuk Kabupaten/Kota Semarang adalah dengan datang ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan dan melakukan proses balik nama.
Berapa biaya balik nama kendaraan di Kabupaten/Kota Semarang? Biaya Balik Nama (BBN) Kabupaten/Kota Semarang adalah 1% dari harga jual kendaraan atau 2/3 dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk Anda yang ingin mengecek rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Anda dapat melihat melalui Aplikasi Hitung Rincian Balik Nama Kendaraan di bawah ini.
Berikut akan kami jelaskan secara singkat mengenai Syarat, Biaya, dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Wilayah Semarang.
Daftar Isi :
- Lokasi Kantor Samsat Wilayah Semarang
- Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Semarang
- Cara Balik Nama Kendaraan Semarang
- Biaya Balik Nama Kendaraan Semarang
- Biro Jasa Balik Nama Kendaraan Semarang
Lokasi Kantor Samsat Wilayah Semarang
Sebenarnya, Wilayah Semarang Sendiri memiliki beberapa Samsat yang melayani jasa balik nama kendaraan. Bahkan terdapat pula Samsat Kabupaten Semarang yang melayani balik nama, yaitu samsat pusat yang berada di daerah Sidomulyo.
Untuk Kota Semarangnya sendiri, terdapat 3 samsat pusat yang melayani program balik nama kendaraan, yaitu Samsat Semarang 1, Samsat Semarang 2, dan Samsat Semarang 3.
Berikut lokasi Kantor Samsat Wilayah Semarang.
Kantor Samsat Kota Semarang
Salah satu Kantor Samsat Kota Semarang adalah Kantor Samsat Semarang I.
Lokasi : Jl. Brigjen Sudiarto No. 428 Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. (Berjarak 1 menit dari BLK Semarang 2 Provinsi Jawa Tengah).
Kantor Samsat Kabupaten Semarang
Lokasi : Sidosari, Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang. (Berjarak 1 menit dari Taman Makan Pahlawan Gatot Subroto).
Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Semarang
Dalam pengurusan balik nama kendaraan wilayah Semarang, Wajib pajak membutuhkan beberapa dokumen persyaratan. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan sebelum melakukan proses pengurusan balik nama kendaraan.
- Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli dan fotocopy)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK baru (asli dan fotocopy)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB (asli dan fotocopy)
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp. 10.000
- Faktur (asli dan fotocopy)
Jika Anda belum sempat melakukan fotocopy persyaratan, Anda dapat melakukan fotocopy persyaratan di Fotocopy Atk Bintang. Agar Anda dapat sampai di tempat fotocopy tersebut, Anda perlu mengambil arah kiri dari samsat.
Fotocopy tersebut terletak tepat bersebelahan dengan Rumah Makan Sei Sapi Kana (kiri jalan). Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat peta berikut ini.

Cara Balik Nama Kendaraan Semarang
Berikut langkah – langkah proses balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat Wilayah Semarang.
- Siapkan seluruh berkas persyaratan
Siapkan seluruh berkas persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, Kwitansi pembelian, dan faktur yang sudah di fotocopy. Lakukan fotocopy 5 rangkap untuk setiap berkasnya.
Jangan lupa memasukkan berkas persyaratan tersebut menjadi satu ke dalam map. - Datang ke Kantor Samsat
Datang ke Kantor Samsat pada jam kerja. Untuk Samsat kabupaten maupun kota Semarang memiliki jam buka yang sama yaitu jam 08.00 – 14.00.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Lakukan cek fisik kendaraan yang berada di Samsat. Lakukan pendaftaran cek fisik di loket yang berada di sebelah kiri bagian cek fisik kendaraan.
Petugas akan menggosok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dan memberikan hasil cek fisik kendaraan. Untuk cek fisik kendaraan di Samsat Semarang dilakukan secara gratis - Lakukan Pengisian Formulir
Sebelum melakukan pendaftaran anda perlu mengisi formulir yang berada di loket formulir. Isi data dengan benar dan bawa formulir untuk melakukan proses pendaftaran balik nama.
- Lakukan Pendaftaran
Lakukan pendaftaran balik nama di Loket Pendaftaran. Kumpulkan formulir pendaftaran yang telah terisi, beserta seluruh berkas persyaratan.
- Datang ke Loket Fiskal
Setelah pengisian formulir selesai anda akan diarahkan ke loket fiskal untuk mendapatkan tanda terima.
- Lakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan tanda terima anda akan diarahkan menuju ke kasir untuk melakukan proses pembayaran melalui bank. Untuk pembayaran di Samsat Kabupaten/Kota Semarang menggunakan bank BRI yang berada di dalam Samsat.
Namun jika anda ingin membayar dengan cash dan mengalami kekurangan, Anda dapat mengambil uang terlebih dahulu di Bank Jateng terdekat yang berada di area samsat.Bank ini terletak masih di area samsat. Anda dapat melihat peta berikut untuk lebih jelasnya. - Ambil STNK dan BPKB Baru.
Setelah pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru. Kemudian, Anda dapat pulang dan ambil BPKB kendaraan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Biaya Balik Nama Kendaraan Semarang
Berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor wilayah Kabupaten / Kota Semarang.
Biaya Balik Nama Motor Kabupaten/Kota Semarang
Rincian Pembayaran | Biaya |
---|---|
Proses Balik Nama Kendaraan (BBN2) | 2/3 dari PKB atau 1% dari NJKB |
Pajak Tahunan Motor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Mobil Kabupaten/Kota Semarang
Rincian Pembayaran | Biaya |
---|---|
Proses Balik Nama Kendaraan (BBN2) | 2/3 dari PKB atau 1% dari NJKB |
Pajak Tahunan Mobil | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Untuk harga jual motor/mobil (NJKB) kabupaten/kota semarang bisa dilihat di aplikasi SAKPOLE. Aplikasi ini adalah alikasi pengembang Samsat untuk masyarakat provinsi jawa tengah mengenai info pajak kendaraan bermotor.
Biro Jasa Balik Nama Kabupaten/Kota Semarang
Bagi anda yang tidak dapat mengurus balik nama sendiri di Samsat, anda dapat menggunakan biro jasa bernama “PT Silvervien Internasional”
Biro jasa ini tidak hanya menangani pengurusuan balik nama saja, namun juga pengurusan mutasi, perpanjangan STNK, BPKB, dan pajak kendaraan.
Untuk mengetahui biaya dan syarat yang dibutuhkan anda dapat menghubungi 085727808818.