Biaya dan Cara Balik Nama Kendaraan Pekanbaru

Balik Nama Pekanbaru – Balik nama Pekanbaru perlu Anda lakukan setelah membeli kendaraan bekas, baik motor ataupun mobil. Balik nama Pekanbaru ini bertujuan agar informasi kendaraan pada surat-suratnya sesuai dengan data pemilik yang baru.

Berapa biaya balik nama Pekanbaru? Biaya balik nama motor Pekanbaru adalah 1% dari harga jual motor + SWDKLLJ motor Rp. 35.000 + pajak tahunan + penerbitan STNK Rp. 100.000 + penerbitan BPKB Rp. 225.000 + penerbitan TNKB Rp. 60.000.

Biaya balik nama kendaraan Pekanbaru juga dapat Anda hitung secara online melalui Aplikasi Cek Biaya Balik Nama. Anda bisa download aplikasinya di bawah ini.

Berikut ini beberapa pembahasan tentang balik nama Pekanbaru pada artikel ini:

Cek Biaya Balik Nama Pekanbaru Online

Cek biaya balik nama Pekanbaru online dapat Anda lakukan melalui Aplikasi Cek Balik Nama Pekanbaru. Aplikasi ini dibuat oleh Pemerintahkota.com dan bisa Anda download dengan mudah di Play Store.

Penggunaan Aplikasi Cek Biaya Balik Nama ini sangat mudah. Anda cukup memilih menu Hitung Biaya Balik Nama pada halaman utama aplikasi tersebut. Kemudian, masukkan biaya PKB kendaraan Anda (lihat di layanan Cek Pajak pada aplikasi).

Selain biaya balik nama Pekanbaru, Anda juga bisa mendapatkan informasi lain seperti denda pajak serta jadwal pemutihan balik nama di Indonesia.

Berikut cara menggunakan Aplikasi Cek Biaya Balik Nama.

cara menggunakan aplikasi balik nama

Untuk menggunakan Aplikasi Cek Biaya Balik Nama, silahkan download aplikasinya di bawah ini.

Lokasi Samsat Pekanbaru Untuk Balik Nama

Balik nama kendaraan Pekanbaru dilakukan di Samsat Pekanbaru. Terdapat dua Kantor Samsat yang ada di Pekanbaru, Anda bisa datang ke lokasi samsat sesuai kendaraan Anda terdaftar (lihat di STNK).

Berikut lokasi Samsat Pekanbaru.

Kantor SamsatAlamat
Samsat Pekanbaru KotaJl. Gajah Mada, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. No. Telepon : (0761) 22883 / 081276668285.
Samsat PKU Simpang Tiga (Samsat Pekanbaru Selatan)Jl. Jend. Sudirman No. 06, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Call Center : 081276045009.  (Dekat GOR Pekanbaru)

Untuk melakukan proses balik nama Pekanbaru, Anda harus datang sesuai jam operasional Samsat Pekanbaru.

Jam buka Samsat Pekanbaru adalah Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 , Jum’at pukul 08.00 – 11.00, dan Sabtu jam 08.00 – 12.00.

Di Samsat Kota Pekanbaru juga dekat dengan ATM BRI dan ATM Bank Riau yang berjarak kurang lebih 200 meter dari Samsat. Anda bisa tarik tunai dulu di ATM tersebut sebelum menuju ke Samsat.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Pekanbaru

Berikut syarat balik nama kendaraan Pekanbaru:

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik kendaraan bermotor
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermateri 10.000 (asli dan fotokopi rangkap 2)
  • Surat Kuasa bermeterai 10.000 (Jika prosesnya diwakilkan)

Semua barkas tersebut difotokopi rangkap 2. Anda bisa fotokopi berkas di sekitar Samsat Pekanbaru agar lebih mudah.

Untuk proses balik nama kendaraan Pekanbaru tidak perlu KTP pemilik kendaraan yang lama. Cukup gunakan KTP Anda sendiri.

Apabila kendaraan yang ingin balik nama di Pekanbaru berasal dari luar daerah, Anda memerlukan surat mutasi keluar. Surat Mutasi Keluar ini diperoleh saat Anda melakukan cabut berkas di samsat asal kendaraan.

Untuk kuitansi pembelian kendaraan harus dilampirkan saat proses balik nama kendaraan Pekanbaru.

Jika kuitansi pembelian kendaraan hilang, Anda bisa membuat kuitansi baru yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan terdaftar. Silahkan baca Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa Kwitansi untuk informasi selengkapnya.

Cara Balik Nama Kendaraan Pekanbaru

Berikut cara balik nama kendaraan Pekanbaru di Samsat Kota Pekanbaru.

  1. Menuju ke Samsat Kota Pekanbaru.

    Silahkan menuju ke Samsat Kota Pekanbaru dengan membawa kendaraan yang akan dibalik nama dan dokumen persyaratannya.
    Apabila kendaraan terdaftar di luar daerah, Anda harus cabut berkas dulu di Samsat asal. Jika sudah, Anda bisa datang ke Samsat Kota Pekanbaru untuk mutasi sekaligus balik nama.

  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Area Cek Fisik.

    Setelah itu, bawa kendaraan Anda ke area cek fisik di belakang Samsat.
    Namun Anda harus meminta formulir cek fisik dulu di Loket Cek Fisik. Setelah mendapat formulir, bawa kendaraan Anda untuk dicek fisik oleh petugas.
    Setelah cek fisik selesai, Anda akan menerima hasil cek fisik dari petugas.

  3. Lakukan pengesahan cek fisik di Loket Cek Fisik.

    Setelah cek fisik selesai, bawa bukti cek fisik untuk di sahkan di Loket Cek Fisik. Letak Loket Pengesahan Cek Fisik sama dengan loket pengambilan formulir tadi.
    Jika semua berkas persyaratan lengkap, petugas akan memberikan legalisir pada hasil cek fisik kendaraan Anda.

  4. Menuju ke Loket Pendaftaran Balik Nama untuk proses pendaftaran.

    Setelah selesai cek fisik, silahkan masuk ke gedung samsat dan menuju ke Loket H atau Loket Balik Nama yang berada di pojok kanan. Serahkan semua berkas ke petugas untuk di cek kelengkapannya.
    Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran balik nama. Kemudian, kumpulkan formulir ke petugas jika sudah selesai.

  5. Silahkan bayar biaya balik nama di Loket Pembayaran.

    Setelah pendaftaran selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya balik nama di Loket Pembayaran.
    Untuk rincian biaya balik nama yang perlu Anda bayar antara lain BBN sebesar 1% dari NJKB, pajak, SWDKLLJ, cetak STNK, cetak BPKB, dan cetak plat nomor.

  6. Menuju ke Loket Penyerahan STNK untuk mengambil STNK.

    Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda bisa menunggu STNK Anda selesai dicetak. Jika proses selesai, Anda bisa mengambil STNK di Loket Penyerahan STNK.

  7. Lakukan pencetakan plat nomor di Loket Workshop TNKB.

    Setelah STNK sudah dicetak, Anda bisa menuju ke workshop TNKB untuk membuat plat nomor yang baru. Loket ini berada di sebelah kanan Loket Formulir Cek Fisik.

  8. Datang lagi ke Samsat untuk mengambil BPKB balik nama.

    Untuk pengambilan BPKB balik nama, Anda bisa datang kembali ke Samsat sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh petugas.
    Biasanya, BPKB balik nama bisa diambil 1 – 2 bulan setelah proses pendaftaran dilakukan.

Biaya Balik Nama Motor & Mobil Pekanbaru

Tarif balik nama Pekanbaru adalah 1% dari harga jual kendaraan. Tarif ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau No. 8 Tahun 2012 dan berlaku untuk motor dan mobil bekas.

Untuk rincian biaya balik nama untuk motor dan mobil Pekanbaru bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.

Biaya Balik Nama Mobil Pekanbaru

Biaya balik nama mobil Pekanbaru adalah 1% dari harga jual mobil + SWDKLLJ mobil Rp. 143.000 + pajak tahunan + penerbitan STNK Rp. 200.000 + penerbitan BPKB Rp. 375.000 + penerbitan TNKB Rp. 100.000.

Berikut ini rincian biaya balik nama mobil Pekanbaru:

DokumenTarif Mobil
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek di STNK

Biaya Balik Nama Motor di Pekanbaru

Berikut rincian biaya balik nama motor Pekanbaru:

DokumenTarif Motor
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek di STNK

Apabila terdapat tunggakan pajak saat melakukan proses balik nama, Anda akan diminta untuk melunasi tunggakan pajak beserta dendanya.

Info Balik Nama Pekanbaru Gratis

Balik nama kendaraan Pekanbaru gratis bisa Anda dapatkan melalui Program Pemutihan. Program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan berlaku untuk seluruh daerah di Riau, termasuk Kota Pekanbaru.

Selain bebas biaya balik nama (BBN II), Anda juga bisa mendapatkan bebas denda balik nama dan bebas denda pajak.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya tentang pemutihan kendaraan Pekanbaru, silahkan cek Jadwal Pemutihan Pekanbaru.