Cara & Syarat Balik Nama Kendaraan Kota Medan (2022)

Advertisements
samsat medan

Cara, Syarat, & Biaya Balik Nama Kendaraan Wilayah Medan – Balik nama merupakan proses penggantian identitas di surat kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Perubahan identitas ini dilakukan saat anda melakukan pembelian motor atau mobil bekas. Balik nama ini tentunya akan dikenakan biaya yaitu BBNKB.

Advertisements

Berapa tarif BBNKB kota Medan? Balik Nama kendaraan bermotor di Kota Medan adalah BBN2 Sebesar 2/3 dari PKB + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000.

Untuk Anda yang ingin menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Biaya Balik Nama berikut.

Advertisementss

Daftar Isi:

Lokasi Samsat Kota Medan

Bagi masyarakat Kota Medan, cara mengurus balik nama motor bekas atau mobil bekas bisa dilakukan di Samsat pusat. Di Kota Medan sendiri ada beberapa Samsat Induk. Salah satunya adalah Samsat Putri Hijau yang berlokasi di Jl. Putri Hijau No. 14, Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari Delipark Mall anda lurus ke utara kurang lebih 350 meter kemudian belok ke kanan. Kemudian anda akan menemukan Gedung Samsat Putri Hijau disebelah kanan jalan.

Untuk lokasi lebih detailnya, berikut kami sajikan peta lokasi Samsat Kota Medan.

Syarat Balik Nama Kendaraan Kota Medan

Berikut persyaratan yang harus Anda bawa sebelum melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

  • STNK (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
  • Kuitansi jual beli (asli dan fotocopy)
  • Hasil cek fisik kendaraan (asli dan fotocopy)

Anda bisa melakukan fotocopy berkas di fotocopyan di dalam Samsat, namun harganya sedikit mahal. Sedangkan untuk melakukan tarik tunai bisa anda lakukan di ATM terdekat Samsat.

Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kota Medan

Berikut tata cara balik nama kendaraan bermotor wilayah Medan.

  1. Datang Ke Samsat Putri Hijau Kota Medan

    Pelayanan Samsat Putri Hijau adalah pukul 09.00 – 14.00. Jangan lupa untuk membawa seluruh berkas persyaratan dan berpakaian dengan sopan dan rapi.

  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

    Masukkan berkas anda di Loket Cek Fisik Ranmor (loket 1), kemudian anda akan mendapatkan formulir untuk cek fisik. Kemudian bawa kendaraan anda untuk cek fisik yang berada di depan loket.
    Kemudian cari petugas berbaju merah untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan anda.

  3. Lakukan Pengesahan Cek Fisik

    Datang ke Loket Cek Fisik Ranmor (loket 2) untuk pengesahan hasil cek fisik. Berikan hasil cek fisik tersebut dan antri untuk menunggu panggilan.
    Nama anda nanti akan dipanggil di loket 3 untuk mengambil berkas-berkas dan hasil cek fisik. Kemudian fotocopy berkas hasil cek fisik tadi di fotocopy.

  4. Lakukan Pendaftaran Balik Nama

    Masuk ke Gedung Samsat melalui pintu kanan, cari Loket Khusus untuk penandatanganan berkas.
    Setelah itu anda bisa melakukan pendaftaran di loket Balik Nama. Serahkan semua berkas di loket pendaftaran dan isi formulir yang diberikan petugas.

  5. Lakukan Pembayaran

    Lakukan pembayaran di Loket 2. Setelah itu, tunggu hingga proses STNK dan Plat Nomor anda jadi. Prosesnya kurang lebih 15 menit – 1 jam tergantung panjangnya antrian.

  6. Datang ke Loket untuk Pengambilan STNK dan Plat Nomor

    Setelah STNK dan Plat nomor jadi, nama anda akan dipanggil. Anda bisa langsung menuju ke Loket 3 untuk pengambilan STNK dan Plat Nomor anda yang baru.

  7. Lakukan Pengambilan BPKB Balik Nama

    Untuk proses balik nama BPKB memakan waktu kurang lebih selama 1 bulan. Anda bisa datang lagi ke Samsat Putri Hijau sesuai dengan tanggal yang tertera pada tanda terima pengambilan BPKB baru.

cara balik nama medan

Biaya Balik Nama Kendaraan Kota Medan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Tarif BBNKB Kota Medan adalah 1% dari NJKB.

Sedangkan rincian biaya balik nama Kota Medan bisa anda lihat pada tabel berikut:

Biaya Balik Nama Mobil Kota Medan

Rincian BiayaTarif
Biaya pendaftaran balik namaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)Rp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek di STNK

Biaya Balik Nama Motor Kota Medan

Rincian BiayaTarif
Biaya pendaftaran balik namaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)Rp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek di STNK