
Cara, Syarat, & Biaya Balik Nama Kendaraan Wilayah Medan – Balik nama merupakan proses penggantian identitas di surat kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Perubahan identitas ini dilakukan saat anda melakukan pembelian motor atau mobil bekas. Balik nama ini tentunya akan dikenakan biaya yaitu BBNKB.
Berapa tarif BBNKB kota Medan? Balik Nama kendaraan bermotor di Kota Medan adalah BBN2 Sebesar 2/3 dari PKB + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000.
Untuk Anda yang ingin menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Biaya Balik Nama berikut.
Daftar Isi:
- Lokasi Samsat Kota Medan
- Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Kota Medan
- Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Kota Medan
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kota Medan
Lokasi Samsat Kota Medan
Bagi masyarakat Kota Medan, cara mengurus balik nama motor bekas atau mobil bekas bisa dilakukan di Samsat pusat. Di Kota Medan sendiri ada beberapa Samsat Induk. Salah satunya adalah Samsat Putri Hijau yang berlokasi di Jl. Putri Hijau No. 14, Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari Delipark Mall anda lurus ke utara kurang lebih 350 meter kemudian belok ke kanan. Kemudian anda akan menemukan Gedung Samsat Putri Hijau disebelah kanan jalan.
Untuk lokasi lebih detailnya, berikut kami sajikan peta lokasi Samsat Kota Medan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Kota Medan
Berikut persyaratan yang harus Anda bawa sebelum melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
- Kuitansi jual beli (asli dan fotocopy)
- Hasil cek fisik kendaraan (asli dan fotocopy)
Anda bisa melakukan fotocopy berkas di fotocopyan di dalam Samsat, namun harganya sedikit mahal. Sedangkan untuk melakukan tarik tunai bisa anda lakukan di ATM terdekat Samsat.
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kota Medan
Berikut tata cara balik nama kendaraan bermotor wilayah Medan.
- Datang Ke Samsat Putri Hijau Kota Medan
Pelayanan Samsat Putri Hijau adalah pukul 09.00 – 14.00. Jangan lupa untuk membawa seluruh berkas persyaratan dan berpakaian dengan sopan dan rapi.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Masukkan berkas anda di Loket Cek Fisik Ranmor (loket 1), kemudian anda akan mendapatkan formulir untuk cek fisik. Kemudian bawa kendaraan anda untuk cek fisik yang berada di depan loket.
Kemudian cari petugas berbaju merah untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan anda. - Lakukan Pengesahan Cek Fisik
Datang ke Loket Cek Fisik Ranmor (loket 2) untuk pengesahan hasil cek fisik. Berikan hasil cek fisik tersebut dan antri untuk menunggu panggilan.
Nama anda nanti akan dipanggil di loket 3 untuk mengambil berkas-berkas dan hasil cek fisik. Kemudian fotocopy berkas hasil cek fisik tadi di fotocopy. - Lakukan Pendaftaran Balik Nama
Masuk ke Gedung Samsat melalui pintu kanan, cari Loket Khusus untuk penandatanganan berkas.
Setelah itu anda bisa melakukan pendaftaran di loket Balik Nama. Serahkan semua berkas di loket pendaftaran dan isi formulir yang diberikan petugas. - Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran di Loket 2. Setelah itu, tunggu hingga proses STNK dan Plat Nomor anda jadi. Prosesnya kurang lebih 15 menit – 1 jam tergantung panjangnya antrian.
- Datang ke Loket untuk Pengambilan STNK dan Plat Nomor
Setelah STNK dan Plat nomor jadi, nama anda akan dipanggil. Anda bisa langsung menuju ke Loket 3 untuk pengambilan STNK dan Plat Nomor anda yang baru.
- Lakukan Pengambilan BPKB Balik Nama
Untuk proses balik nama BPKB memakan waktu kurang lebih selama 1 bulan. Anda bisa datang lagi ke Samsat Putri Hijau sesuai dengan tanggal yang tertera pada tanda terima pengambilan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan Kota Medan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Tarif BBNKB Kota Medan adalah 1% dari NJKB.
Sedangkan rincian biaya balik nama Kota Medan bisa anda lihat pada tabel berikut:
Biaya Balik Nama Mobil Kota Medan
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
Biaya Balik Nama Motor Kota Medan
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |