
Biaya, Cara, dan Syarat Balik Nama Kendaraan Kota Mataram – Proses balik nama perlu Anda lakukan saat membeli mobil atau motor bekas. Hal ini bertujuan untuk memperbarui identitas yang ada di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru. Untuk melakukan proses balik nama ini akan dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Lalu berapakah tarif BBNKB Mataram? Tarif BBNKB Mataram adalah BBN2 sebesar 2/3 dari PKB +SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000.
Berikut Aplikasi Cek Biaya Balik Nama Kendaraan yang dapat Anda gunakan secara gratis.
Daftar Isi :
- Lokasi Samsat Wilayah Mataram
- Syarat Balik Nama Kendaraan Wilayah Mataram
- Cara Balik Nama Kendaraan Wilayah Mataram
- Biaya Balik Nama Kendaraan Wilayah Mataram
Lokasi Samsat Wilayah Mataram
Bagi Anda masyarakat Mataram yang ingin melakukan balik nama kendaraan bisa langsung menuju ke Samsat Mataram yang berada di Jalan Langko No. 28, Selaparang, Dasan Agung Baru, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Rute untuk menuju Samsat Kota Mataram adalah dari Polda NTB Anda lurus saja kurang lebih 2 km, kemudian ada pertigaan belok kiri sampai 800 meter. Kantor Samsat Kota Mataram berada di sebelah utara Kantor Pelayanan Pajak Daerah Mataram.
Untuk lokasi yang lebih detailnya, Anda dapat melihat melalui google maps di bawah ini.
Syarat Balik Nama Kendaraan Wilayah Mataram
Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum melakukan balik nama di wilayah Mataram.
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
- Kuitansi jual beli (asli dan fotocopy)
- Hasil cek fisik kendaraan (asli dan fotocopy)
Untuk fotocopy berkas persyaratan Anda bisa melakukannya di fotocopy yang berada di depan samsat atau terdekat dengan samsat. Berikut lokasi fotocopy yang terletak di dekat Samsat Mataram.

Cara Balik Nama Kendaraan Wilayah Mataram
Berikut cara mengurus balik nama motor bekas atau mobil bekas untuk Kota Mataram:
- Datang Ke Samsat Kota Mataram.
Datang ke Samsat kota Mataram pada jam kerja dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
Untuk jam pelayanan Samsat Mataram yaitu pukul 09.00 – 12.00, dan buka kembali pukul 16.00 – 18.00. - Lakukan Pengambilan Formulir Cek Fisik di Loket Blangko Cek Fisik.
Ambil blanko pendaftaran cek fisik di Loket Pengambilan Blanko dan isi formulir tersebut.
Kemudian kumpulkan lagi blanko tadi di loket cek fisik kendaraan yang berada di belakang loket pengambilan blanko untuk menukarkannya dengan kertas gosok cek fisik. - Lakukan Cek Fisik Kendaraan.
Setelah mendapatkan kertas gosok, silahkan Anda cari petugas cek fisik yang ada di parkiran dan serahkan kertas gosok tersebut.
Saat Anda cek fisik, foto kendaraan Anda beserta dengan petugas yang melakukan cek fisik tersebut. Cetak foto tersebut. Foto ini sebagai syarat untuk mengurus balik nama BPKB di Polda. - Lakukan Pengesahan Cek Fisik.
Jika sudah selesai cek fisik, kumpulkan lagi hasil cek fisik tersebut ke loket cek fisik untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik.
- Lakukan Pendaftaran Balik Nama STNK di Samsat Mataram.
Silahkan masuk ke gedung Samsat Mataram dan kumpulkan semua berkas persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, dan kuitansi jual beli ke loket pendaftaran. Isi formulir pendaftaran balik nama dan tunggu hingga berkas di proses.
- Lakukan Pembayaran di Loket Kasir.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Lakukan pembayaran di Kasir yang berada di loket paling kanan. Setelah pembayaran selesai, tunggu sebentar hingga STNK baru Anda jadi.
- Silahkan Datang ke Loket TNKB untuk Pengambilan Plat Nomor.
Setelah mendapatkan STNK baru, Anda bisa mengambil plat nomor Anda di loket TNKB. Loket ini bersebelahan dengan Loket Pengambilan Blanko cek fisik tadi.
- Datang ke Polda untuk Pengurusan Balik Nama BPKB.
Untuk proses balik nama BPKB bisa Anda lakukan di Polda NTB yang berlokasi di Jl. Langko No.77, Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Tempat pengambilan BPKB ada di Gedung Penerbitan BPKB yang terletak di depan sebelah kanan Gedung Ditlantas Polda NTB. - Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB di Gedung Penerbitan BPKB.
Masuk ke gedung Penerbitan BPKB. Kemudian ambil formulir di loket pengurusan BPKB. Kemudian isi formulir tersebut.
- Lakukan Pembayaran BPKB.
Jika formulir sudah diisi, lakukan pembayaran di Loket Kasir yang berada tidak jauh dari loket pendaftaran. Jika pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima pengambilan BPKB dan datang kembali ke Polda pada tanggal yang telah ditentukan.

Biaya Balik Nama Kendaraan Wilayah Mataram
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 20 Tahun 2020 bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan mobil atau motor bekas adalah 1% dari NJKB.
Untuk melakukan tarik tunai, sebaiknya Anda melakukannya saat sebelum datang ke Samsat agar tidak bolak balik karena di Area Samsat tidak ada ATM. Untuk itu Anda bisa melakukan tarik tunai dulu di ATM BRI atau BNI terdekat Samsat.
Sedangkan untuk rincian biaya balik nama kendaraan bermotor Mataram dapat Anda lihat pada tabel berikut:
Biaya Balik Nama Mobil Mataram
Rincian Balik Nama | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
Biaya Balik Nama Kendaraan Motor Mataram
Rincian Balik Nama Motor | |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |