Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Kabupaten / Kota Malang

Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Malang – Apabila Anda memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain, Anda dapat melakukan proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Proses ini wajib Anda lakukan secara langsung di Kantor Samsat Malang.

Berapakah biaya balik nama kendaraan bermotor wilayah Malang?

Biaya balik nama motor di Bandung adalah 2/3 dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 35.000 + PKB + Penerbitan TNKB Rp. 60.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000.

Biaya pajak tahunan mobil dan motor dapat Anda cek secara online melalui Layanan Cek Pajak di bawah ini.

Daftar Isi :

Biaya Balik Nama (BBN-KB) Malang

Terdapat 2 jenis bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), yaitu balik nama penyerahan pertama (untuk kendaraan baru) dan balik nama penyerahan kedua (untuk kendaraan bekas), yang memiliki tarif berbeda.

Biaya Balik Nama (BBN-KB) Motor Di Malang

Jenis PembayaranTarif
Pendaftaran Balik Nama MotorRp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses Balik Nama Sepeda Motor2/3 dari PKB
Pajak Tahunan MotorCek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000

Biaya Balik Nama (BBN-KB) Mobil Di Malang

Jenis PembayaranTarif
Pendaftaran Balik Nama MobilRp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses Balik Nama Mobil2/3 dari PKB
Pajak Tahunan MobilCek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000

Pemerintah terkadang memberikan gratis bea balik nama dan pajak lho, jangan lupa cek kapan pemutihan di malang

Dokumen Persyaratan Balik Nama Malang

Untuk melakukan proses balik nama wajib pajak wilayah Malang harus melakukannya secara langsung di Kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar (Kantor Samsat Kota atau Kantor Samsat Kabupaten), jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan balik nama.

Berikut dokumen persyaratan balik nama kendaraan bermotor Kantor Samsat Malang.

  • STNK asli & fotokopi
  • BPKB asli & fotokopi
  • KTP asli & fotokopi
  • Kuintansi pembelian besertai materai Rp. 6000, atau Rp. 10.000, dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Catatan : Untuk berkas yang perlu difotokopi, Anda bisa melakukan fotokopi di area samsat dengan menyebutkan kegunaan berkas tersebut, agar disusun rapi sesuai kebutuhan oleh petugas fotokopi.

Oh iya, Anda pasti tau kan plat N daerah mana saja.

Lokasi Kantor Samsat Malang

Untuk melakukan pengurusan balik nama kendaraan bermotor di yang terdaftar di Malang, silahkan kunjungi Kantor Samsat Kota Malang yang berada di Jl. S. Supriadi No. 80, Kebonsari, Kec. Sukun, Kota Malang.

Selain itu, di wilayah kabupaten terdapat Samsat Karangploso yang berada di Jl. Raya Ngijo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang, Jawa Timur.

Langkah – Langkah Balik Nama Kendaraan Bermotor Malang

  1. Silahkan datang ke Kantor Samsat setempat.

    Datang ke Kantor Samsat dan bawa dokumen persyaratan. kantor samsat malang ada di Jl. S. Supriadi No.80, Kebonsari, Kec. Sukun, yang disebut Kantor bersama, dan juga ada juga di Karang ploso, tepatnya di Jalan Raya Ngijo Karangploso, Ngijo, Karangploso, Krajan, Ngijo, Kec. Karang Ploso.

  2. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.

    Cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka, dan nomor mesin dilakukan oleh petugas, Anda hanya perlu mengantrikan kendaraan bermotor di tempat cek fisik.
    Cek fisik ini hanya bisa di samsat karang ploso atau di samsat bersama saja, tidak bisa di samsat corner atau samsat keliling.

  3. Validasi hasil cek fisik kendaraan

    Setelah selesai proses cek fisik kendaraan bermotor, lakukan validasi terhadap hasil cek fisik tersebut.

  4. Silahkan menuju ke bagian loket verifikasi

    Kumpulkan hasil cek pajak dan dokumen persyaratan yang telah Anda bawa ke bagian loket verifikasi. Berkas yang telah mendapatkan stempel akan dikembalikan lagi kepada Anda.

  5. Silahkan menuju ke loket pendaftaran balik nama

    Lakukan pengisian formulir balik nama. Kemudian, kumpulkan kembali formulir yang telah diisi bersama dengan dokumen persyaratan, untuk dilakukan peginputan data.

  6. Lakukan proses pembayaran balik nama BPKB

    Selain pengisian formulir, di loket balik nama Anda akan diminta untuk membayar biaya penerbitan BPKB, dan Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.

  7. Silahkan Anda menuju ke loket formulir

    Di loket ini, serahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas untuk dilakukan pengecekan.

  8. Lakukan pembayaran di kasir

    Di kasir Anda akan diminta untuk menyelesaikan pembayaran pajak dan sebagainya. Usahakan untuk membawa uang pas.

  9. Ambil STNK baru Anda di loket pengambilan STNK

    Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan lembar STNK baru yang dapat Anda ambil di loket pengambilan STNK

  10. Ambil plat nomor (TNKB) baru

    Jika STNK baru telah Anda ambil, silahkan Anda mengambil TNKB kosong Anda, dan bawa plat tersebut ke bagian pelayanan plat, untuk proses pencetakan nomor plat.

  11. Ambil BPKB baru Anda

    Sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh petugas, silahkan ambil BPKB baru Anda dengan menunjukkan KTP dan STNK asli.

cara balik nama

Prosedur di atas merupakan cara untuk balik nama kendaraan bermotor 1 wilayah, sedangkan untuk proses balik nama kendaraan bermotor beda wilayah, wajib pajak harus melakukan proses mutasi.

Balik Nama Mobil & Motor Menggunakan Biro Jasa

Apabila Anda tidak memiliki waktu luang untuk melakukan proses balik nama sendiri, Anda bisa saja menggunakan jasa perorangan (calo).

Untuk anda yang ingin menggunakan jasa, anda bisa menggunakan jasa KCM Group malang, silahakn melakukan kontak saja di website resminya di https://ijinusahamalang.com/jasa-pengurusan-cabut-berkas-atau-mutasi/. (Sudah Tutup)

Atau bisa langsung datang ke kantornya yaitu di Jl. Candi pnggung no. 1 (daerah soekarno hatta). atau telpon ke 085100754189

Namun, konsekuensi penggunaan calo dalam proses balik nama, yaitu tarif yang harus Anda bayarkan akan lebih mahal dibanding tarif balik nama yang semestinya. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan proses balik nama kendaraan bermotor sendiri.