Cara & Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah

Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah – Proses balik nama kendaraan warisan dan hibah sama seperti balik nama kendaraan secara umum. Namun, terdapat berkas persyaratan tambahan untuk balik nama kendaraan hibah dan warisan.

Berapa biaya balik nama kendaraan hibah dan warisan? Biaya Balik nama kendaraan hibah dan warisan adalah Rp. 818.000 untuk mobil dan Rp. 420.000 untuk motor. Biaya tersebut belum termasuk proses BBN II sebesar 1% dikali NJKB.

Biaya balik nama kendaraan warisan dan hibah dapat dicek online via Aplikasi Cek Biaya Balik Nama. Untuk download Aplikasi Cek Biaya Balik Nama, silahkan klik tombol berikut.

Informasi syarat, biaya, dan cara balik nama kendaraan warisan dan hibah selengkapnya akan dibahas pada artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Dokumen Persyaratan Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
  • Cek Biaya Balik Nama Kendaraan Hibah dan Warisan Online
  • Cara Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
  • Pertanyaan Seputar Balik Nama Kendaraan Hibah dan Warisan

Dokumen Persyaratan Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah

Balik nama kendaraan warisan dan hibah memerlukan berkas persyaratan tambahan. Balik nama kendaraan hibah, memerlukan akta hibah. Sedangkan, balik nama kendaraan warisan membutuhkan surat kematian dan surat persetujuan ahli waris.

Berikut syarat dokumen balik nama kendaraan warisan dan hibah.

Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan

Berikut syarat dokumen yang Anda butuhkan ketika balik nama kendaraan warisan :

  • E-KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat kematian pemberi warisan
  • Surat persetujuan dari ahli waris.

Persyaratan balik nama kendaraan warisan tidak memerlukan kuitansi jual beli, karena sudah digantikan dengan surat ahli waris. Informasi ini diperoleh dari call center Samsat Manyar.

Syarat Balik Nama Kendaraan Hibah

Berikut ini syarat dokumen yang perlu Anda siapkan untuk balik nama kendaraan hibah :

  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Hasil pengecekan fisik kendaraan bermotor
  • Surat hibah atau akta hibah
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermotor.

Keterangan : Berkas persyaratan balik nama kendaraan hibah dan warisan di setiap kantor samsat bisa saja berbeda.

Jika Anda tidak bisa melakukan balik nama kendaraan warisan dan hibah, Anda bisa balik nama kendaraan online melalui biro jasa STNK terpercaya.

Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah

Biaya balik nama kendaraan warisan dan hibah adalah 1% dikali NJKB, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009. Namun, total biaya balik nama motor dan mobil warisan / hibah berbeda.

Berikut ini daftar biaya balik nama kendaraan warisan dan hibah.

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya balik nama mobil adalah Rp. 818.000. Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan dan proses BBNKB II sebesar 1% x NJKB.

KeteranganTarif
Proses Balik Nama (BBN2)1% dari NJKB
Pajak Tahunan MobilCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan STNKRp. 200.000

Nb. Biaya di atas belum termasuk biaya denda balik nama kendaraan

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama mobil adalah Rp. 420.000. Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan dan proses BBNKB II sebesar 1% x NJKB.

KeteranganTarif
Proses Balik Nama (BBN2)1% dari NJKB
Pajak Tahunan MotorCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan STNKRp. 100.000

Nb. Biaya di atas belum termasuk biaya denda balik nama kendaraan

Untuk meringankan biaya balik nama dan dendanya, Anda bisa melakukan proses balik nama ketika program pemutihan pajak kendaraan berlangsung di provinsi Anda. Biasanya program ini diadakan satu tahun sekali.

Cek Biaya Balik Nama Kendaraan Hibah dan Warisan Online

Biaya balik nama kendaraan hibah dan warisan dapat dihitung secara online via Kalkulator Balik Nama. Cara cek bea balik nama kendaraan hibah dan warisan via Kalkulator Balik Nama adalah sebagai berikut.

  1. Masukkan nominal PKB
  2. Klik tombol Hitung Balik Nama
  3. Rincian bea balik nama kendaraan akan ditampilkan.

Untuk bisa mengakses layanan kalkulator biaya balik nama, Anda bisa mendownload aplikasi Cek Biaya Balik Nama terlebih dahulu melalui tombol di bawah ini.

Cara Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah

Cara balik nama kendaraan warisan dan hibah sama dengan balik nama kendaraan bekas secara umum. Berikut ini cara balik nama kendaraan warisan dan hibah.

  1. Datang ke Kantor Samsat Induk, sesuai dengan lokasi kendaraan

    Ketika Anda datang ke Samsat Induk, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan balik nama kendaraan hibah / warisan secara lengkap.

  2. Langsung menuju ke lokasi cek fisik kendaraan

    Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan. Selanjutnya, tunggu proses cek fisik dan petugas samsat memberikan hasil cek fisik.

  3. Lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan

    Hasil cek fisik kendaraan perlu disahkan terlebih dahulu di loket pengesahan cek fisik. Biasanya loket pengesahan dan pendaftaran cek fisik berada di lokasi yang sama.

  4. Silahkan masuk ke dalam Gedung Samsat Induk untuk proses balik nama kendaraan warisan / hibah

    Gabungkan hasil cek fisik yang telah disahkan dengan berkas persyaratan BBN II lainnya. Selanjutnya, masuk ke dalam Gedung Samsat Induk untuk proses balik nama kendaraan hibah / warisan.

  5. Silahkan menuju ke loket pelayanan formulir

    Tunjukkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan formulir dan infokan bahwa akan melakukan balik nama kendaraan warisan / hibah. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BPKB baru.

  6. Isi formulir pendaftaran BPKB baru

    Isi formulir pendaftaran BPKB baru (karena balik nama kendaraan) sesuai dengan data diri Anda dan data kendaraan.

  7. Lakukan pendaftaran balik nama kendaraan hibah / warisan di loket BBN II

    Berikan berkas persyaratan dan formulir yang terisi ke petugas loket BBN II. Selanjutnya, Anda akan diminta menunggu untuk dipanggil kembali.

  8. Silahkan menuju ke loket BBN II untuk mengambil surat bukti pembuatan BPKB

    Setelah menunggu sekitar 30 menit, Anda akan dipanggil untuk mengambil surat bukti pembuatan BPKB.

  9. Lakukan pembayaran PNBP cetak BPKB di loket BRI

    Setelah mendapatkan surat bukti pembuatan BPKB, silahkan langsung menuju ke loket BRI untuk pembayaran PNBP cetak BPKB. Jika telah lunas, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.

  10. Lakukan pembayaran PNBP cetak STNK, TNKB, dan pajak kendaraan di loket kasir

    Tunggu sekitar 50 menit hingga Anda mendapat panggilan menuju ke loket kasir. Di loket kasir, Anda akan diminta membayar PNBP cetak STNK, TNKB, SWDKLLJ, dan pajak kendaraan.
    Setelah itu, petugas akan memberikan bukti pembayaran dan mengarahkan Anda menuju ke loket penyerahan.

  11. Ambil TNKB dan STNK baru di loket penyerahan

    Tunggu panggilan dari petugas di loket penyerahan. Selanjutnya, tunjukkan tanda bukti bayar ke petugas loket penyerahan untuk mengambil STNK dan TNKB.

Pengambilan BPKB setelah balik nama kendaraan hibah / warisan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas samsat dengan membawa surat bukti pembuatan BPKB.

Ketika memiliki kendaraan hibah / warisan, sebaiknya segera lakukan proses balik nama untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan melengkapi data kendaraan sesuai dengan identitas diri Anda.

Pertanyaan Seputar Balik Nama Kendaraan Hibah dan Warisan

Berikut ini pertanyaan seputar balik nama kendaraan hibah dan warisan.

Apakah balik nama kendaraan hibah harus melampirkan akta hibah?

Akta hibah untuk balik nama kendaraan hibah dapat dilampirkan atau tidak, sesuai dengan syarat dan ketentuan Kantor Samsat setempat.

Hal tersebut dikarenakan, proses balik nama kendaraan hibah di salah satu samsat Jawa Timur tidak perlu melampirkan akta hibah, jika kendaraan hibah dari perorangan ke perorangan.

Jika kantor samsat setempat mengharuskan melampirkan akta hibah, Anda bisa mengurusnya di Kantor Kecamatan atau notaris, sesuai dengan permintaan kantor samsat.

Bagaimana cara mendapatkan surat kematian untuk balik nama kendaraan warisan?

Balik nama kendaraan warisan dari orang yang sudah meninggal, perlu melampirkan surat kematian. Surat kematian biasanya diurus oleh keluarga (orang yang sudah meninggal) di Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil.