Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah – Ada beberapa penyebab pemilik kendaraan melakukan proses balik nama, antara lain pembelian kendaraan bekas, kendaraan terblokir, kendaraan hasil warisan, dan kedaraan hibah.
Harta warisan sebenarnya berbeda dengan harta hibah. Harta warisan biasanya ditunjukkan kepada seorang ahli waris (pihak keluarga). Berbeda halnya dengan hibah, harta hibah biasanya diberikan secara sukarela oleh pihak keluarga kepada pihak kedua (biasanya instansi peduli sosial).
Berapa biaya balik nama kendaraan hibah dan warisan? Biaya Balik nama kendaraan hibah dan warisan adalah sebesar 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Namun, apakah dokumen persyaratan yang disiapkan, dan proses balik nama kendaraan kendaraan hasil warisan dan kendaraan hibah sama dengan balik nama kendaraan pada biasanya? Untuk mengetahui jawabannya, pada artikel ini kami membahas tentang :
- Apakah Kendaraan Hibah dan Warisan Perlu Dibalik nama?
- Dokumen Persyaratan Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
- Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
- Cara Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
- Kesimpulan Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
Apakah Kendaraan Hibah dan Warisan Perlu Dibalik Nama
Ya. Kendaraan hibah dan kendaraan warisan perlu dilakukan balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan untuk melengkapi surat kendaraan sekaligus memberikan kuasa hukum sepenuhnya tentang kepemilikan kendaraan tersebut.
Hal ini untuk menghindari masalah di masa depan, karena bisa saja hal tersebut menjadi sengketa.
Bahkan tidak jarang keluarga yang tidak mendapat warisan merasa iri sehingga mengandalkan segala cara untuk mendapatkan warisan tersebut.
Oleh karena itu, dengan balik nama kendaraan, Anda akan mendapatkan kuasa kepemilikan sepenuhnya kendaraan tanpa dapat dipindah alih secara paksa dikemudian hari.
Cek Biaya Balik Nama online Beserta Jadwal Pemutihan nya
Jika anda ingin mengecek biaya balik nama kendaraan anda, anda bisa menggunakan aplikasi android cek biaya balik nama, di aplikasi tersebut terdapat juga jadwal pemutihan, sehingga anda bisa mendapatkan GRATIS Bea Balik nama
Cara penggunaan aplikasinya :
- Install aplikasi cek biaya balik nama
- Pilih Biaya balik nama
- Masukan PKB anda
- Biaya balik nama akan muncul
Selain itu anda juga bisa menggunakan layanan E-samsat yang tersedia di dalam aplikasi, sedangkan untuk jadwal pemutihanya anda bisa cek di menu jadwal pemutihan
Dokumen Persyaratan Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan balik nama kendaraan warisan dengan hibah sedikit berbeda. Untuk kendaraan hasil hibah, Anda akan membutuhkan akta hibah.
Namun, untuk kendaraan warisan, Anda akan membutuhkan syarat tambahan berupa surat kematian dan surat persetujuan ahli waris lainnya yang dibuat oleh notaris.
Berikut persyaratan dokumen balik nama kendaraan bermotor warisan dan hibah.
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi (untuk jaga – jaga, jika diperlukan)
- Hasil pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat
- Surat kematian pemberi warisan (untuk kendaraan warisan)
- Surat persetujuan dari ahli waris dari notaris (untuk kendaraan warisan)
- Surat hibah atau akta hibah yang dibuat oleh notaris (untuk kendaraan hibah)
- Kwitansi jual beli kendaraan (kwitansi pembelian pertama dst)
Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
Untuk bea balik nama kendaraan bermotor warisan seseorang yang telah meninggal dan kendaraan hibah, sama seperti biaya balik nama kendaraan pada umumnya, yaitu 2/3 dari PKB untuk balik nama penyerahan kedua atau seterusnya.
Berikut rincian bea balik nama kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4.
Bea Balik Nama Mobil
Rincian Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 |
Proses Balik Nama (BBN2) | 2/3 dari Pajak Tahunan |
Pajak Tahunan Mobil | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Bea Balik Nama Motor
Rincian Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 |
Proses Balik Nama (BBN2) | 2/3 dari Pajak Tahunan |
Pajak Tahunan Motor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Cara Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
Proses balik nama kendaraan bermotor warisan dari orang yang telah meninggal atau dari kendaraan hibah sama seperti balik nama biasanya. Berikut langkah – langkah balik nama kendaraan bermotor warisan.
- Silahkan Anda ke Kantor Samsat dimana kendaraan bermotor terdaftar.
- Antrikan kendaraan Anda ke lokasi cek fisik kendaraan bermotor.
- Tunggu hingga petugas melakukan penggesekan no. rangka, dan no. mesin, dan memberi Anda hasil pengecekan.
- Pergi ke loket pengesahan cek fisik kendaraan dengan memberikan dokumen persyaratan dan hasil cek fisik.
- Setelah hasil cek fisik disahkan, seluruh dokumen persyaratan dan hasil cek fisik akan dikembalikan lagi kepada Anda.
- Selanjutnya, silahkan Anda menuju ke bagian pendaftaran balik nama kendaraan.
- Berikan dokumen persyaratan kepada petugas, lalu Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran balik nama.
- Setelah formulir terisi, kumpulkan kembali ke petugas yang berjaga.
- Kemudian Anda akan diminta untuk membayar proses penerbitan BPKB.
- Selesaikan pembayaran pajak, penerbitan STNK, dan lain sebagainya ke loket pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, silahkan Anda menuju ke bagian pengambilan STNK dan TNKB (belum di cetak).
- Berikan TNKB kosong Anda ke bagian pencetakan TNKB dengan menunjukkan STNK baru.
- Setelah jangka waktu beberapa hari atau minggu sesuai tanggal dan lokasi yang diinformasikan petugas Samsat, silahkan lakukan pengambilan BPKB baru dengan membawa STNK baru asli dan KTP asli.
Kesimpulan Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah
Berdasarkan beberapa sumber informasi yang telah kami dapatkan, dapat diketahui bahwa proses dan biaya balik nama kendaraan bermotor warisan orang yang telah meninggal dan kendaraan hibah sama dengan balik nama kendaraan pada umumnya.
Perbedaan antara keduanya, hanya terletak pada dokumen persyaratan yang yang harus dibawa, yaitu Anda diharuskan untuk membawa dokumen persyaratan tambahan berupa Surat Keterangan Kematian Pemberi Warisan dan Surat Persetujuan Ahli Waris (untuk kendaraan warisan).
Namun, untuk kendaraan hibah, syarat tambahannya berupa akta hibah.
Apa itu yang dimaksud dengan akta hibah kendaraan bermotor?
Akta hibah merupakan surat yang menerangkan bahwa pihak pertama (pemilik kendaraan) telah memberikan kepada pihak kedua secara cuma – cuma, serta dibubuhi tanda tangan di atas materai oleh penerima dan pemberi hibah.
Apa fungsi akta hibah untuk balik nama kendaraan bermotor?
Salah satu dokumen persyaratan untuk balik nama kendaraan yang dihibahkan adalah akta hibah. Akta hibah memiliki fungsi sebagai bukti yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut benar – benar hasil pemberian sukarela.
Bagaimana cara mendapatkan surat kematian?
Jika dalam suatu keluarga terdapat orang yang telah meninggal, keluarga tersebut harus mengurus surat kematian tersebut di Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil), untuk mendapatkan legalitas bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.
Bagaimana cara mendapatkan surat persetujuan ahli waris dan akta hibah?
Untuk surat persetujuan dari ahli waris dan akta hibah bisa dibuatkan oleh Notaris.
Surat ini penting untuk dibawa karena surat ini yang membuktikan bahwa pemilik utama kendaraan tersebut benar – benar telah mengalihkan kepada Anda sebagai penerima warisan atau penerima hibah kendaraan tersebut.
(Sumber : Samsat Manyar – Surabaya)