Cara & Syarat Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan

Advertisements

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Perusahaan ke Perorangan – Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor dengan harga yang terjangkau, Anda bisa membeli kendaraan bekas penggunaan Perusahaan atau PT. Namun, sebelum membelinya, pastikan kendaraan tersebut memiliki dokumen yang lengkap, untuk mempermudah proses balik nama.

Advertisements

Balik nama kendaraan bermotor perusahaan ke perorangan adalah proses penggantian hak kepemilikan kendaraan dari pihak pertama (perusahaan) menjadi pihak kedua (perorangan).

Terdapat beberapa perbedaan antara balik nama perusahaan ke perorangan dengan balik nama biasa. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut penjelasan lebih detailnya.

Advertisementss

Daftar isi :

  1. Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan
  2. Biaya Persyaratan Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan
  3. Cara Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan
  4. Tanya Jawab Seputar Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan

Ada perbedaan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh pembeli kendaraan perusahaan tersebut untuk melakukan proses balik nama.

Berikut dokumen persyaratan proses balik nama kendaraan milik perusahaan menjadi perorangan.

  • KTP asli dan fotokopi (pemilik baru)
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat pelepasan dari perusahaan dan ditandatangani oleh petingginya
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Tanda daftar perusahaan / izin usaha (fotokopi)

Biaya Persyaratan Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan

Untuk biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dari perusahaan menjadi milik pribadi tetap sama, seperti proses balik nama pada umumnya. Hanya saja Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan tambahan.

Berikut rincian bea balik nama kendaraan bermotor dari perusahaan ke perorangan.

Bea Balik Nama Kendaraan Roda 2 Atau 3

Rincian PembayaranBiaya
Biaya Pendafataran Balik NamaRp. 70.000 – Rp. 100.000
Proses Balik Nama (BBN2)2/3 dari PKB
Pajak TahunanCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp. 35.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan STNKRp. 100.000

Bea Balik Nama Kendaraan Roda 4

Rincian PembayaranBiaya
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 70.000 – Rp. 100.000
Proses Balik Nama (BBN2)2/3 dari PKB
Pajak TahunanCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp. 143.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan STNKRp. 200.000

Catatan : Tarif di atas belum termasuk denda pajak dan lain sebagainya (jika ada).

Cara Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan

Berdasarkan beberapa informasi yang telah kami peroleh, untuk proses balik nama kendaraan bermotor bekas perusahaan sama dengan proses balik nama kendraaan bermotor pada umumnya. Namun, pastikan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang Anda siapkan telah lengkap.

Di bawah ini langkah – langkah balik nama kendaraan milik perusahaan menjadi milik perorangan.

  1. Bawa dokumen persyaratan ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar. Apabila letak kendaraan tersebut berasal dari luar daerah, silahkan lakukan mutasi terlebih dahulu.
  2. Cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibantu oleh petugas Samsat, dan tunggu hingga hasil cek fisik telah jadi
  3. Silahkan Anda menuju ke loket bagian pengesahan hasil cek fisik, dan berikan seluruh dokumen persyaratan
  4. Tunggu hingga petugas mengembalikan seluruh berkas persyaratan Anda
  5. Kemudian, silahkan lakukan pendaftaran proses balik nama dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas loket pendafataran
  6. Setelah itu, petugas akan memberi formulir pendaftaran yang harus Anda isi
  7. Kumpulkan kembali formulir pendaftaran yang telah terisi ke petugas pendaftaran
  8. Tunggu nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran penerbitan BPKB
  9. Selanjutnya Anda akan diperintahkan untuk melakukan pembayaran pajak, penerbitan STNK, TNKB, dan tagihan lainnya di loket pembayaran
  10. Setelah menyelesaikan pembayaran, silahkan ambil TNKB dan STNK baru. Namun, TNKB yang diberikan kepada Anda masih tanpa nomor plat, sehingga Anda harus menuju ke bagian pencetakan TNKB
  11. Tunjukkan STNK baru Anda kepada petugas pencetakan TNKB
  12. Setelah mendapatkan STNK dan TNKB baru, Anda dapat pulang ke rumah, dan kembali lagi ke Kantor Samsat atau Polda sesuai informasi petugas untuk melakukan pengambilan BPKB baru.
cara balik nama kendaraan perusahaan ke perorangan

Tanya Jawab Seputar Balik Nama Kendaraan Perusahaan Ke Perorangan

Apa yang dimaksud dengan surat pelepasan dari perusahaan?

Surat pelepasan dari perusahaan untuk kendaraan bermotor adalah surat dibuat oleh pihak peusahaan yang menyatakan bahwa aset (seperti mobil, motor, dan sebagainya) milik perusahaan tersebut telah dijual atau dipindah tangankan ke pemilik baru.

Surat pelepasan ini sangat bermanfaat bagi pembeli kendaraan bermotor milik perusahaan tersebut untuk dipergunakan sebagai dokumen persyaratan balik nama. Dalam surat tersebut harus terdapat tanda tangan pimpinan perusahaan.

Apakah harus langsung dilakukan proses balik nama, jika melakukan pembelian kendaraan bermotor bekas perusahaan?

Dikarenakan proses balik nama memiliki peran penting untuk menyatakan hak kepemilikan kendaraan yang telah dialihkan, kami sarankan untuk segera dilakukan. Selain itu, apabila proses balik nama telah selesai, proses pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah.

Biasanya penjualan mobil milik perusahaan, terutama perusahaan pemerintah menjual kendaraan bermotor melalui pelelangan, dan tidak memiliki dokumen yang lengkap. Apakah tetap dapat dilakukan proses balik nama?

Anda tetap dapat melakukan proses balik nama kendaraan, karena Anda akan mendapatkan surat risalah lelang yang dapat Anda gunakan untuk mengurus kepentingan atas kendaraan tersebut di Polda setempat.

Risalah lelang merupakan berita acara dalam pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat sebagai akta otentik, dan memiliki kekuatan yang kuat.

Risalah lelang dapat Anda gunakan untuk proses balik nama kendaraan bermotor sebagai akta jual beli, dan dapat di bawa ke Kantor Polisi untuk dijadikan surat kepengurusan segalanya.