Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Jatim (Jawa Timur)

Perubahan nama pemilik kendaraan bermotor, baik roda 2 atau roda 4 yang tertera pada STNK, dan BPKB disebut Proses Balik Nama (Bea Balik Nama Kendaraan / BBNKB).

Proses balik nama yaitu untuk melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang baru. Bagi Anda yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan bermotor Jawa Timur, Anda wajib datang ke Kantor Samsat yang terdapat di setiap Kota atau Kabupaten.

Berapa biaya balik nama mobil dan motor di Jawa Timur?

Balik nama motor dan mobil di Jawa Timur adalah 2/3 dari pajak tahunan + PKB + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000.

Daftar isi :

Perhitungan Dasar Biaya Balik Nama (BBN-KB) Jawa Timur

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2018, pasal 13 ayat (2), dijelaskan bahwa terdapat 2 besaran biaya balik nama mobil dan motor di Jawa Timur yaitu :

  • Biaya balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama

Balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama adalah balik nama untuk kendaraan baru yang keluar dari dealer dengan tarif sebesar 10% dari NJKB (harga jual kendaraan bermotor).

  • Biaya balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN2) dan seterusnya

Sedangkan, biaya balik nama penyerahan kedua dan seterusnya adalah balik nama yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor bekas dengan tarif sebesar 1% dari NJKB.

Berikut daftar tarif balik nama motor Jawa Timur.

Jenis PembayaranTarif
Pendaftaran Balik Nama (BBNKB)Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses BBN2 (Balik Nama)1% dari NJKB atau 2/3 dari Pajak Tahunan
Pajak Tahunan (PKB)1.5% dari NJKB (Cek pada Aplikasi Cek Pajak atau STNK)
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan TNKB MotorRp. 60.000
Penerbitan STNK MotorRp. 100.000
Penerbitan BPKB MotorRp. 225.000

Berikut daftar balik nama mobil Jawa Timur

Jenis PembayaranTarif
Pendaftaran Balik Nama (BBNKB)Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2)1% dari NJKB Atau 2/3 dari PKB
Pajak Tahunan (PKB)1.5% dari NJKB (Cek pada Aplikasi Cek Pajak atau STNK)
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan TNKB MobilRp. 100.000
Penerbitan STNK MobilRp. 200.000
Penerbitan BPKB MobilRp. 375.000

*Tarif SWDKLLJ mobil barang dengan kapasitas di atas 2400 cc, truk, mobil gandengan, mobil tangki, dan sejenisnya, sebesar Rp. 163.000.

Contoh :

Pak Budi baru saja membeli sepeda motor Supra X kondisi bekas dengan NJKB sebesar Rp. 8000.000. Kemudian, Pak Budi ingin melakukan proses balik nama (BBN2) bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan. Berapakah biaya yang perlu dibayarkan Pak Budi?

NJKB Supra X = Rp. 8000.000

Pajak tahunan Supra X = 1.5% x Rp. 8000.000 = Rp. 120.000

Proses balik nama (BBN2) Supra = 1% x Rp. 8.000.000 = Rp. 80.000

Berikut total rincian biaya balik nama motor (BBN2)Supra X.

Biaya pendaftaran balik nama Supra XRp. 100.000 (Tergantung Samsat)
PKB Supra XRp. 120.000
SWDKLLJ mobilRp. 35.000
Proses balik nama (BBN2) SupraRp. 80.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Jumlah PembayaranRp. 720.000

Biaya balik nama juga dapat bertambah mahal, jika pemilik kendaraan bermotor terkena denda atau pajak progresif. Apabila kendaraan Anda berasal dari daerah luar, maka Anda melakukan proses mutasi.

Selain menggunakan cara di atas, untuk mengetahui biaya pajak tahunan, dan biaya balik nama kendaraan bermotor asal Jawa Timur, Anda dapat mengeceknya secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.

Aplikasi Cek Pajak tidak hanya dapat membantu Anda mengecek pajak kendaraan asal Jawa Timur saja, tetapi juga dapat membantu Anda mengecek pajak kendaraan asal daerah lain di Indonesia, karena layanan aplikasi ini telah terhubung dengan e-samsat.

Syarat Balik Nama Motor & Mobil Jawa Timur

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, wajib pajak harus mempersiapkan terlebih dahulu, dokumen persyaratan balik nama.

Berikut dokumen persyaratan balik nama kendaraan bermotor di Jawa Timur.

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi (Sedangkan untuk proses balik nama BPKB, gunakan STNK baru)
  • BPKP asli dan fotokopi
  • Kuintansi pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi, dibubuhi tanda tangan diatas materai Rp. 10.000
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi yang telah disahkan (dilakukan di Kantor samsat)

Langkah – Langkah Balik Nama Motor dan Mobil 1 Wilayah Kota/ Kabupaten

Balik Nama

1. Silahkan datang ke Kantor Samsat

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke Kantor Samsat setempat untuk melakukan balik nama STNK dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

2. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor

Cek fisik kendaraan bermotor merupakan proses penggesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor. Setelah proses ini selesai, Anda akan mendapatkan lembaran hasil cek fisik.

Kemudian, silahkan menuju loket pengesahan cek fisik kendaraan khusus balik nama untuk melakukan pembayaran dan pengambilan hasil cek fisik yang telah disahkan.

3. Lakukan pendaftaran proses balik nama

Saat melakukan proses pendaftaran balik nama kendaran bermotor, siapkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan (termasuk hasil cek fisik kendaraan yang telah divalidasi).

Jika seluruh dokumen persyaratan Anda telah lengkap, Anda akan diminta petugas untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran. Setelah selesai, berikan kembali formulir pendaftaran tersebut ke petugas dan lakukan pembayaran.

Kemudian, BPKB dan KTP asli Anda akan dikembalikan, dan Anda akan mendapatkan tanda terima bahwa berkas sedang di proses. Sebelum meninggalkan Kantor Samsat, tanyakan kepada petugas kapan harus kembali lagi untuk melakukan proses selanjutnya.

4. Pembayaran pajak kendaraan bermotor

Setelah Anda diminta kembali ke Kantor Samsat, berikan fotokopi hasil cek fisik kendaraan bermotor dan kuintansi pembelian kepada petugas untuk disatukan dengan arsip Anda yang lainnya.

Kemudian, Anda akan mendapatan nota pembayaran pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK Baru

Apabila Anda telah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor, silahkan mengantri untuk mengambil STNK dengan nama pemilik baru.

6. Proses balik nama BPKB di Polda

Jika proses balik nama STNK di Kantor Samsat telah selesai, maka untuk mengurus BPKB, Anda harus datang ke Kepolisian Daerah dengan membawa dokumen persyaratan, dan STNK baru (fotokopi & asli).

7. Lakukan pembayaran balik nama BPKB

Setelah petugas Polda memastikan dokumen Anda telah lengkap, Anda akan mendapatkan kode pembayaran, yang harus segera Anda bayarkan di bank. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan slip bukti pembayaran.

8. Lakukan pengisian formulir pendaftaran balik nama BPKB

Setelah Anda melakukan pembayaran di bank, petugas akan meminta Anda untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran balik nama BPKB.

9. Serahkan formulir dan berkas persyaratan

Formulir yang telah Anda isi dengan benar, kumpulkan kembali ke petugas bersama dengan dokumen persyaratan yang lain. Kemudian, Anda akan mendapatkan tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru.

10. Pengambilan BPKB baru

Ketika sudah tiba pada tanggal yang telah ditentukan, silahkan datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru, dengan membawa fotokopi KTP, dan tanda terima.

Cara Balik Nama Motor dan Mobil Beda Wilayah

Bagi Anda yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor beda wilayah, seperti dari Jakarta ke Jawa Timur maka Anda harus melakukan proses mutasi.

Terdapat 2 jenis mutasi kendaraan bermotor, yaitu mutasi masuk dan mutasi keluar. Mutasi masuk merupakan pencabutan berkas kendaraan, sedangkan mutasi masuk merupakan proses registrasi ulang kendaraan bermotor karena perubahan domisili.

Ketika Anda melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan, maka Anda akan dikenakan biaya proses mutasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, untuk melakukan proses mutasi kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000, dan mutasi roda 4 sebesar Rp. 250.000.

Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Timur

Anda bisa saja melakukan proses balik nama kendaraan bermotor tanpa mengeluarkan biaya. Bagaimana caranya?

Untuk mendapatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, wajib pajak dapat melakukan proses balik nama saat instansi terkait menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak & Balik Nama.

Pemprov Jawa Timur pada tanggal 01 April hingga 30 Juni 2022, menyelenggarakan program pemutihan pajak yang dapat Anda manfaatkan.