Cara & Biaya Balik Nama Motor / Mobil Bekas Jawa Tengah (Jateng)

Balik Nama Kendaraan Jateng (Jawa Tengah) – Proses balik nama dilakukan untuk memperbarui identitas pemilik kendaraan lama dengan identitas pemilik kendaraan baru. Proses ini juga merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi kendaraan yang telah terblokir.

Berapa biaya balik nama motor Jawa Tengah? Balik nama motor Jawa Tengah adalah BBN2 Sebesar 2/3 dari PKB + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000.

Untuk dapat mengetahui Besar Biaya Balik Nama, Anda dapat melihatnya pada Aplikasi Cek Biaya Balik Nama Kendaraan berikut ini.

Daftar Isi

Cek Biaya Balik Nama Motor & Mobil Jateng Via Aplikasi Android

Saat ini, pengecekan biaya balik nama kendaraan sudah lebih mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengakses Layanan Kalkulator Balik Nama yang disediakan di Aplikasi Balik Nama.

Layanan tersebut dibagi menjadi 2, yaitu layanan kalkulator balik nama untuk mobil dan untuk motor. Tidak hanya halkulator balik nama, Aplikasi tersebut juga menyediakan layanan Cek Jadwal Pemutihan Balik Nama Seluruh Indonesia.

Berikut cara menggunakan layanan kalkulator balik nama.

cara menggunakan aplikasi balik nama

Untuk dapat mengakses layanan kalkulator balik nama seperti di atas, Anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasinya di Android milik Anda.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Tengah

Untuk dapat mengikuti prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), Wajib pajak harus membawa syarat dokumen balik nama kendaraan. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui apa saja dokumen yang akan dibutuhkan.

Berikut beberapa syarat dokumen yang akan dibutuhkan saat melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

  • Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli dan fotocopy)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK baru (asli dan fotocopy)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB (asli dan fotocopy)
  • Kwitansi jual beli kendaraan yang sah dan bermaterai Rp. 10.000

Nb. Seluruh syarat dokumen yang dibutuhkan selama proses balik nama kendaraan, harus dikumpulkan menjadi satu kedalam map.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Tengah

Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor di Jawa Tengah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Indonesia yaitu sebesar 1% dari NJKB.

Sedangkan untuk rincian Biaya Balik Nama Mobil dan motor Jawa Tengah adalah sebagai berikut

Biaya Balik Nama Kendaraan Mobil

Balik nama mobil Jawa Tengah adalah BBN2 Sebesar 2/3 dari PKB + SWDKLLJ Rp. 143.000 + Penerbitan BPKB Rp. 375.000 + Penerbitan STNK Rp. 200.000 + Penerbitan TNKB Rp. 100.000.

Jenis PembayaranBiaya
Pendaftaran Proses Balik NamaRp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat)
Biaya Balik Nama (BBN2) Mobil1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB
Pajak Tahunan (PKB)Cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan TNKB MobilRp. 100.000
Penerbitan STNK MobilRp. 200.000
Penerbitan BPKB MobilRp. 375.000

Biaya Kendaraan Balik Nama Motor

Jenis PembayaranBiaya
Pendaftaran Proses Balik NamaRp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Biaya Balik Nama (BBN2) Motor1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB
Pajak Tahunan (PKB)Cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan BPKB MotorRp. 225.000
Penerbitan STNK MotorRp. 100.000
Penerbitan TNKB MotorRp. 60.000

Cara Balik Nama Jawa Tengah

Berikut prosedur balik nama kendaraan bermotor wilayah Jawa Tengah.

  1. Siapkan seluruh berkas persyaratan.

    Siapkan seluruh berkas persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, dan Kwitansi pembelian yang sah. Fotocopy semua berkas dan masukkan ke dalam Map.
    Untuk Anda yang belum melakukan fotocopy, biasanya di sekitar samsat atau di dalam samsat terdapat jasa fotocopy dokumen disertai dengan penjualan map. Anda dapat memanfaatkan layanan tersebut.

  2. Datang ke Kantor Samsat.

    Datang ke Kantor Samsat di mana kendaraan Anda terdaftar. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan.

  3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan.

    Lakukan pendaftaran untuk cek fisik di loket, kemudian petugas akan melakukan cek fisik kendaraan anda dengan menggesek nomor mesin dan nomor rangka.
    Layanan Cek fisik ini hanya dilakukan di Samsat Induk saja.  Saat proses Cek Fisik berlangsung, petugas akan menyocokkan baik nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan dengan identitas pada surat kendaraan tersebut.
    Setelah proses tersebut selesai, anda akan mendapatkan hasil cek fisik dari petugas.

  4. Lakukan Pendaftaran di Loket Balik Nama.

    Isi formulir pendaftaran yang ada di loket sesuai dengan data diri anda. Lakukan pendaftaran untuk proses Balik Nama dengan menyerahkan seluruh berkas persayaratan. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
    Jika berkas telah dinyatakan lengkap, tunggu sebentar hingga nama Anda akan dipanggil.

  5. Lakukan Pembayaran.

    Setelah nama Anda dipanggil kembali oleh petugas, silahkan lakukan pembayaran penerbitan BPKB.

  6. Silahkan lakukan pembayaran penerbitan BPKB

    Setelah nama Anda dipanggil kembali, lakukan pembayaran BPKB. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran, dan notice pajak untuk dibayarkan di kasir.

  7. Lakukan pembayaran di kasir

    Tunjukkan notice pajak, dan Anda akan diminta untuk membayar pajak, penerbitan STNK, TNKB, dan tagihan lainnya (jika ada).

  8. Lakukan Pengambilan STNK dan TNKB

    Setelah seluruh pembayaran lunas, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda. Sedangkan, untuk BPKB dapat Anda ambil sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan oleh petugas.
    Proses penyelesaian balik nama biasanya kurang lebih selama 7 – 10 hari.

cara balik nama kendaraan jateng

Informasi Lokasi Balik Nama Kendaraan Jawa Tengah

Proses balik nama Jawa Tengah dilakukan di Kantor Samsat kendaraan bermotor terdaftar. Hal ini dikarenakan, hanya Kantor Samsat induk Jawa Tengah saja yang dapat melayani proses balik nama.

Sehingga, Anda tidak bisa melakukan proses balik nama di sembarang Kantor Samsat Jawa Tengah, Layanan Samsat Keliling, ataupun Samsat Corner.

Lokasi Samsat Jawa Tengah

Berikut lokasi samsat induk di wilayah Jawa Tengah.

WilayahAlamat
Kabupaten BanjarnegaraJl. S. Parman No.143, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah 53412
Kabupaten BanyumasJalan Prof, Jl. Prof. M. Yamin No.7, Karangklesem, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144
Kabupaten BatangJl. Urip Sumoharjo, Sambongpos, Sambong, Kec. Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216
Kabupaten BloraJl. Jendral Sudirman No.108, Bangkle, Kec. Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58218
Kabupaten BoyolaliJl. Pandanaran, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57322
Kabupaten BrebesJl. Gajah Mada No.60, Pecolotan, Gandasuli, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52215
Kabupaten CilacapJl. Kauman No.11, Kandang Macan, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212
Kabupaten DemakJl. Sultan Trenggono, Rw. 5, Jogoloyo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59571
Kabupaten GroboganJl. Diponegoro No.1, Simpang Utara, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111
Kabupaten JeparaJl. M.T. Haryono No.2, Rw. II, Bulu, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59418
Kabupaten KaranganyarJl. Lawu No.389, Badran Asri, Cangakan, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57716
Kabupaten KebumenJl. Tentara Pelajar No.54, Panggel, Panjer, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312
Kabupaten KendalKersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318
Kabupaten KlatenMlinjon, Tonggalan, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57423
Kabupaten KudusJl. Mejobo No.63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319
Kabupaten MagelangNgentak, Bumirejo, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56512
Kabupaten Pati Rendole Indah, Muktiharjo, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59163
Kabupaten PemalangJl. Pemuda No.49, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52313
Kabupaten PurbalinggaJl. Raya Mayjen Sungkono No.28, Kalikabong, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371
Kabupaten PurworejoJl. Jenderal Sudirman No.17, Krajan, Pangenjurutengah, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54114
Kabupaten RembangJl. Pemuda, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217
Kabupaten SemarangSidosari, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Semarang, Jawa Tengah 50514
Kabupaten SragenJl. Sukowati No.17, Sine, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57213
Kabupaten SukoharjoJl. Jaksa Agung Raya Suprapto No.9, Gawanan, Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57512
Kabupaten TegalJl. Cut Nyak Dien, Griya Prajamukti, Kalisapu, Kec. Slawi, Tegal, Jawa Tengah 52416
Kabupaten TemanggungCekelan, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229
Kabupaten WonogiriJl. RM Said, Pancuran, Kaliancar, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652
Kabupaten WonosoboWonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Kota MagelangJl. Jend. Sudirman No.42, Magersari, Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 59214
Kota PekalonganSamsat Kota Pekalongan, Jl. Gajah Mada Bar. No.125, Tirto, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51118
Kota SalatigaLapangan Pancasila, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50721
Kota SemarangJl. Brigjen Sudiarto No.428, Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50246
Kota SurakartaJl. Profesor DR. Soeharso No.17, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126
Kota TegalDebong Lor, Kec. Tegal Bar., Tegal, Jawa Tengah 52133

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Beda Wilayah

Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor beda wilayah (Misalnya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah) anda perlu melakukan cabut berkas atau mutasi keluar (cabut berkas) terlebih dahulu dari daerah asal.

Setelah proses mutasi selesai, Anda harus melakukan proses mutasi masuk sekaligus balik nama di Kantor Samsat tujuan.

Proses ini harus dilakukan secara bersamaan dengan tujuan agar biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat artikel “Cara Mutasi Sekaligus Balik Nama Kendaraan Bermotor”.

Untuk penentuan biaya mutasi itu sendiri, telah diatur dalam ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dan Rp. 250.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.