Balik Nama Kendaraan Jateng (Jawa Tengah) – Proses balik nama dilakukan untuk memperbarui identitas pemilik kendaraan lama dengan identitas pemilik kendaraan baru. Proses ini juga merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi kendaraan yang telah terblokir.
Berapa biaya balik nama motor Jawa Tengah? Balik nama motor Jawa Tengah adalah BBN2 Sebesar 2/3 dari PKB + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000.
Untuk dapat mengetahui Besar Biaya Balik Nama, Anda dapat melihatnya pada Aplikasi Cek Biaya Balik Nama Kendaraan berikut ini.
Daftar Isi
- Cek Biaya Balik Nama Motor & Mobil Jateng Via Aplikasi Android
- Informasi Lokasi Balik Nama Kendaraan Jawa Tengah
- Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Tengah
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Tengah
- Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Tengah
- Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Beda Wilayah
Cek Biaya Balik Nama Motor & Mobil Jateng Via Aplikasi Android
Saat ini, pengecekan biaya balik nama kendaraan sudah lebih mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengakses Layanan Kalkulator Balik Nama yang disediakan di Aplikasi Balik Nama.
Layanan tersebut dibagi menjadi 2, yaitu layanan kalkulator balik nama untuk mobil dan untuk motor. Tidak hanya halkulator balik nama, Aplikasi tersebut juga menyediakan layanan Cek Jadwal Pemutihan Balik Nama Seluruh Indonesia.
Berikut cara menggunakan layanan kalkulator balik nama.

Untuk dapat mengakses layanan kalkulator balik nama seperti di atas, Anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasinya di Android milik Anda.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Tengah
Untuk dapat mengikuti prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), Wajib pajak harus membawa syarat dokumen balik nama kendaraan. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui apa saja dokumen yang akan dibutuhkan.
Berikut beberapa syarat dokumen yang akan dibutuhkan saat melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli dan fotocopy)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK baru (asli dan fotocopy)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB (asli dan fotocopy)
- Kwitansi jual beli kendaraan yang sah dan bermaterai Rp. 10.000
Nb. Seluruh syarat dokumen yang dibutuhkan selama proses balik nama kendaraan, harus dikumpulkan menjadi satu kedalam map.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Tengah
Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor di Jawa Tengah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Indonesia yaitu sebesar 1% dari NJKB.
Sedangkan untuk rincian Biaya Balik Nama Mobil dan motor Jawa Tengah adalah sebagai berikut
Biaya Balik Nama Kendaraan Mobil
Balik nama mobil Jawa Tengah adalah BBN2 Sebesar 2/3 dari PKB + SWDKLLJ Rp. 143.000 + Penerbitan BPKB Rp. 375.000 + Penerbitan STNK Rp. 200.000 + Penerbitan TNKB Rp. 100.000.
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Proses Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat) |
Biaya Balik Nama (BBN2) Mobil | 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan TNKB Mobil | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK Mobil | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB Mobil | Rp. 375.000 |
Biaya Kendaraan Balik Nama Motor
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Proses Balik Nama | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat) |
Biaya Balik Nama (BBN2) Motor | 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan BPKB Motor | Rp. 225.000 |
Penerbitan STNK Motor | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB Motor | Rp. 60.000 |
Cara Balik Nama Jawa Tengah
Berikut prosedur balik nama kendaraan bermotor wilayah Jawa Tengah.
- Siapkan seluruh berkas persyaratan.
Siapkan seluruh berkas persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, dan Kwitansi pembelian yang sah. Fotocopy semua berkas dan masukkan ke dalam Map.
Untuk Anda yang belum melakukan fotocopy, biasanya di sekitar samsat atau di dalam samsat terdapat jasa fotocopy dokumen disertai dengan penjualan map. Anda dapat memanfaatkan layanan tersebut. - Datang ke Kantor Samsat.
Datang ke Kantor Samsat di mana kendaraan Anda terdaftar. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan.
Lakukan pendaftaran untuk cek fisik di loket, kemudian petugas akan melakukan cek fisik kendaraan anda dengan menggesek nomor mesin dan nomor rangka.
Layanan Cek fisik ini hanya dilakukan di Samsat Induk saja. Saat proses Cek Fisik berlangsung, petugas akan menyocokkan baik nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan dengan identitas pada surat kendaraan tersebut.
Setelah proses tersebut selesai, anda akan mendapatkan hasil cek fisik dari petugas. - Lakukan Pendaftaran di Loket Balik Nama.
Isi formulir pendaftaran yang ada di loket sesuai dengan data diri anda. Lakukan pendaftaran untuk proses Balik Nama dengan menyerahkan seluruh berkas persayaratan. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
Jika berkas telah dinyatakan lengkap, tunggu sebentar hingga nama Anda akan dipanggil. - Lakukan Pembayaran.
Setelah nama Anda dipanggil kembali oleh petugas, silahkan lakukan pembayaran penerbitan BPKB.
- Silahkan lakukan pembayaran penerbitan BPKB
Setelah nama Anda dipanggil kembali, lakukan pembayaran BPKB. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran, dan notice pajak untuk dibayarkan di kasir.
- Lakukan pembayaran di kasir
Tunjukkan notice pajak, dan Anda akan diminta untuk membayar pajak, penerbitan STNK, TNKB, dan tagihan lainnya (jika ada).
- Lakukan Pengambilan STNK dan TNKB
Setelah seluruh pembayaran lunas, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda. Sedangkan, untuk BPKB dapat Anda ambil sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan oleh petugas.
Proses penyelesaian balik nama biasanya kurang lebih selama 7 – 10 hari.

Informasi Lokasi Balik Nama Kendaraan Jawa Tengah
Proses balik nama Jawa Tengah dilakukan di Kantor Samsat kendaraan bermotor terdaftar. Hal ini dikarenakan, hanya Kantor Samsat induk Jawa Tengah saja yang dapat melayani proses balik nama.
Sehingga, Anda tidak bisa melakukan proses balik nama di sembarang Kantor Samsat Jawa Tengah, Layanan Samsat Keliling, ataupun Samsat Corner.
Lokasi Samsat Jawa Tengah
Berikut lokasi samsat induk di wilayah Jawa Tengah.
Wilayah | Alamat |
---|---|
Kabupaten Banjarnegara | Jl. S. Parman No.143, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah 53412 |
Kabupaten Banyumas | Jalan Prof, Jl. Prof. M. Yamin No.7, Karangklesem, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144 |
Kabupaten Batang | Jl. Urip Sumoharjo, Sambongpos, Sambong, Kec. Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216 |
Kabupaten Blora | Jl. Jendral Sudirman No.108, Bangkle, Kec. Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58218 |
Kabupaten Boyolali | Jl. Pandanaran, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57322 |
Kabupaten Brebes | Jl. Gajah Mada No.60, Pecolotan, Gandasuli, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52215 |
Kabupaten Cilacap | Jl. Kauman No.11, Kandang Macan, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212 |
Kabupaten Demak | Jl. Sultan Trenggono, Rw. 5, Jogoloyo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59571 |
Kabupaten Grobogan | Jl. Diponegoro No.1, Simpang Utara, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 |
Kabupaten Jepara | Jl. M.T. Haryono No.2, Rw. II, Bulu, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59418 |
Kabupaten Karanganyar | Jl. Lawu No.389, Badran Asri, Cangakan, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57716 |
Kabupaten Kebumen | Jl. Tentara Pelajar No.54, Panggel, Panjer, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312 |
Kabupaten Kendal | Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318 |
Kabupaten Klaten | Mlinjon, Tonggalan, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57423 |
Kabupaten Kudus | Jl. Mejobo No.63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319 |
Kabupaten Magelang | Ngentak, Bumirejo, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56512 |
Kabupaten Pati | Rendole Indah, Muktiharjo, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59163 |
Kabupaten Pemalang | Jl. Pemuda No.49, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52313 |
Kabupaten Purbalingga | Jl. Raya Mayjen Sungkono No.28, Kalikabong, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371 |
Kabupaten Purworejo | Jl. Jenderal Sudirman No.17, Krajan, Pangenjurutengah, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54114 |
Kabupaten Rembang | Jl. Pemuda, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217 |
Kabupaten Semarang | Sidosari, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Semarang, Jawa Tengah 50514 |
Kabupaten Sragen | Jl. Sukowati No.17, Sine, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57213 |
Kabupaten Sukoharjo | Jl. Jaksa Agung Raya Suprapto No.9, Gawanan, Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57512 |
Kabupaten Tegal | Jl. Cut Nyak Dien, Griya Prajamukti, Kalisapu, Kec. Slawi, Tegal, Jawa Tengah 52416 |
Kabupaten Temanggung | Cekelan, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229 |
Kabupaten Wonogiri | Jl. RM Said, Pancuran, Kaliancar, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652 |
Kabupaten Wonosobo | Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311 |
Kota Magelang | Jl. Jend. Sudirman No.42, Magersari, Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 59214 |
Kota Pekalongan | Samsat Kota Pekalongan, Jl. Gajah Mada Bar. No.125, Tirto, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51118 |
Kota Salatiga | Lapangan Pancasila, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50721 |
Kota Semarang | Jl. Brigjen Sudiarto No.428, Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50246 |
Kota Surakarta | Jl. Profesor DR. Soeharso No.17, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126 |
Kota Tegal | Debong Lor, Kec. Tegal Bar., Tegal, Jawa Tengah 52133 |
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Beda Wilayah
Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor beda wilayah (Misalnya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah) anda perlu melakukan cabut berkas atau mutasi keluar (cabut berkas) terlebih dahulu dari daerah asal.
Setelah proses mutasi selesai, Anda harus melakukan proses mutasi masuk sekaligus balik nama di Kantor Samsat tujuan.
Proses ini harus dilakukan secara bersamaan dengan tujuan agar biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat artikel “Cara Mutasi Sekaligus Balik Nama Kendaraan Bermotor”.
Untuk penentuan biaya mutasi itu sendiri, telah diatur dalam ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dan Rp. 250.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.