
Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Kendaraan DKI Jakarta – Saat anda membeli kendaraan bekas, balik nama harus dilakukan untuk mengganti identitas di STNK dan BPKB kendaraan anda. Hal ini karena di surat-surat tersebut masih menggunakan identitas pemilik kendaraan yang lama. Proses penggantian identitas inilah yang disebut balik nama kendaraan.
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan tentu dikenakan biaya. Lalu berapakah tarifnya?
Biaya Balik Nama (BBN2) motor Jakarta adalah Rp. 35.000 (SWDKLLJ) + Rp. 60.000 (penerbitan TNKB) + Rp. 100.000 (penerbitan STNK) + Rp. 225.000 (penerbitan BPKB) + pajak tahunan + 2/3 dari PKB.
Rincian tersebut harus dijumlahkan satu persatu. Untuk dapat mempermudah Anda menghitung biaya balik nama, Anda dapat melakukan Download Aplikasi Balik Nama dan nikmati layanannya secara gratis.
Bagi anda masyarakat DKI Jakarta yang ingin melakukan proses balik nama bisa dilakukan di Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan anda.
Daftar Isi
- Cek Biaya Balik Nama DKI Jakarta Via Aplikasi Android
- Lokasi Samsat Wilayah DKI Jakarta
- Syarat Balik Nama Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
- Cara Balik Nama Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
- Biaya Balik Nama Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
- Cara Balik Nama Kendaraan Beda Wilayah
Cek Biaya Balik Nama DKI Jakarta Via Aplikasi Android
Pengecekan balik nama kendaraan domisili Jakarta sudah dapat dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi Android, yaitu Aplikasi Balik Nama.
Dalam Aplikasi Balik Nama, Anda dapat menghitung besaran biaya balik nama sekaligus mengecek Jadwal Pemutihan Balik Nama wilayah seluruh Indonesia.
Berikut cara menggunakan Aplikasi Balik Nama.

Untuk dapat melakukan pengecekan biaya balik nama dengan mudah, praktis, dan gratis, download langsung Aplikasi Balik Nama melalui tombol berikut.
Lokasi Samsat Wilayah DKI Jakarta
Pengurusan STNK balik nama kendaraan dapat anda lakukan di Samsat, sedangkan untuk cara pengurusan BPKB balik nama kendaraan ada di Polda. Untuk masyarakat Jakarta yang ingin melakukan proses balik nama, anda bisa datang ke Samsat yang bersangkutan.
DKI Jakarta sendiri dibagi menjadi 4 wilayah yaitu Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Berikut pembagian Samsat sesuai dengan wilayahnya.
Alamat :
Jakarta Timur : Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23 RT.11/RW.2 Cipinang Cempedak Jatinegara RT.12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, RT.12/RW.3, Cengkareng Tim, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : l. Gatot Subroto, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.
Jakarta Pusat : Jl. Gn. Sahari No.13, RT.1/RW.9, Pademangan Bar., Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410
Nama Samsat | Cakupan Wilayah |
---|---|
Jakarta Timur | Cakung Barat, Cakung Timur, Penggilingan, Jatinegara, Rawa Terate, Pulo Gebang, dan Ujung Menteng. |
Jakarta Barat | wilayah Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Pal Merah, Taman Sari, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Tambora. |
Jakarta Selatan | Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan, dan Tebet. |
Jakarta Pusat | Tanah Abang, Gambir, Menteng, Senen, Cempaka Putih, Kemayoran, Johar Baru, dan Sawah Besar |
Syarat Balik Nama Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- E-KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
- SKPD/SKKP terakhir (asli dan fotocopy)
- Hasil cek fisik kendaraan (asli dan fotocopy)
- Kwitansi jual beli (asli dan fotocopy)
Cara Balik Nama Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
- Siapkan Seluruh Berkas Persyaratan
Siapkan seluruh berkas persyaratan seperti STNK, BPKB, E-KTP Pemilik baru, SKPD/SKKP terakhir, serta kwitansi jual beli bermaterai. Jangan lupa memfotocopy semua berkas dan dijadikan satu dalam sebuah map.
- Datang ke Kantor Samsat Kendaraan Terdaftar
Bawa Seluruh berkas anda dan datang ke Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan anda. Disarankan datang pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang. Untuk pelayanan Samsat biasanya buka jam 08.00 – 15.00.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Lokasi cek fisik kendaraan biasanya ada di belakang Samsat. Bawa langsung kendaraan anda dan antri untuk melakukan cek fisik. Setelah petugas melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka, anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan.
- Lakukan Pengesahan Cek Fisik
Setelah menerima hasil cek fisik kendaraan, parkirkan kendaraan anda di parkiran yang sudah disediakan. Biasanya di samping kanan atau kiri gedung Samsat. Bawa hasil cek kendaraan tersebut ke loket pengesahan cek fisik untuk mendapatkan pengesahan berkas.
- Lakukan Pendaftaran Balik Nama di Loket Pendaftaran
Masuk ke gedung Samsat dengan membawa seluruh berkas yang sudah lengkap. Biasanya sebelum masuk gedung berkas anda akan dicek terlebih dahulu, jika sudah lengkap anda bisa melakukan pendaftaran, namun jika belum anda akan diminta untuk melengkapi dulu.
Setelah berkas lengkap, datang ke loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas yang diminta dan isi formulir dari petugas. - Lakukan Pembayaran
Setelah berkas diproses, lakukan pembayaran di loket pembayaran. Untuk wilayah DKI Jakarta biasanya menggunakan Bank DKI Jakarta. Namun anda juga bisa malakukan pembayaran dengan cash. Anda bisa melakukan tarik tunai dulu di atm terdekat Samsat.
- Pengambilan STNK di Samsat
Datang ke loket penyerahan untuk pengambilan STNK sambil membawa berkas dan bukti pembayaran. Anda perlu menunggu kurang lebih 1 jam (tergantung antrian) untuk mendapatkan STNK baru anda.
- Pengambilan Plat Nomor di Samsat
Setelah mendapatkan STNK baru, anda langsung menuju ke loket TNKB yang berada di luar gedung Samsat untuk pengambilan plat nomor. Serahkan STNK baru dan bukti pembayaran anda ke loket TNKB dan tunggu hingga plat nomor anda jadi.
- Datang ke Polda untuk Pengurusan Balik Nama BPKB
Setelah proses balik nama STNK selesai, anda bisa langsung datang ke Polda untuk pengurusan BPKB balik nama. Datang ke Polda pada pagi hari agar antrian tidak terlalu panjang.
- Lakukan Pendaftaran Balik Nama BPKB di Polda
Masuk ke gedung Polda dengan membawa persyaratan seperti KTP dan STNK baru. Sebelum masuk gedung, berkas anda akan dicek dulu oleh petugas. Jika sudah lengkap anda akan diberikan nomor antrian untuk malakukan pendaftaran balik nama.
Isi formulir di loket pendaftaran dan anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran. - Lakukan Pembayaran di Polda
Setelah proses regristrasi selesai, lakukan pembayaran di loket pembayaran. Biasanya pembayaran dilakukan melalui bank yang ada di salam gedung Samsat.
Setelah melakukan pembayaran anda akan diberi bukti pembayaran dan surat tanda terima untuk pengambilan BPKB nanti. - Pengambilan BPKB di Polda
Datang lagi ke Polda sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tanda terima. Datang ke loket penyerahan BPKB dan anda akan mendapatkan BPKB baru anda. Jangan lupa untuk mengecek identitas sudah sesuai atau belum.

Biaya Balik Nama Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
Tarif BBNKB untuk motor atau mobil bekas di wilayah Jakarta adalah sebesar 12,5% dari NJKB untuk kendaraan baru, dan 1% dari NJKB untuk kendaraan bekas. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Biaya Balik Nama Kendaraan Mobil
Biaya Balik Nama (BBN2) mobil Jakarta adalah Rp. 143.000 (SWDKLLJ) + Rp. 100.000 (penerbitan TNKB) + Rp. 200.000 (penerbitan STNK) + Rp. 375.000 (penerbitan BPKB) + pajak tahunan + 2/3 dari PKB.
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
Biaya Balik Nama Motor Jakarta Selatan
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
Cara Balik Nama Kendaraan Beda Wilayah
Bagi anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan beda wilayah (misalnya dari Jawa Tengah ke Jakarta) anda perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal. Proses cabut berkas ini biasa disebut mutasi kendaraan.
Mutasi itu sendiri ada 2 jenis, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar dilakukan di Samsat asal kendaraan. Sedangkan mutasi masuk dilakukan di Samsat tujuan bersamaan dengan proses balik nama kendaraan.
Untuk biaya mutasi kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dan Rp. 250.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
untuk daerah DKI jakarta, proses mutasi sekaligus balik nama kebanyakan adalah dari atau ke wilayah : bekasi, tangerang, jogja, depok, bandung, cirebon, bogor, karawang, klaten dan beberapa wilyah lain di sekitar DKI jakarta.