
Biaya, Cara, dan Syarat Balik Nama Kendaraan Wilayah Jakarta Timur – Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses untuk pindah kepemilikan kendaraan dari pihak pertama ke pihak kedua. Balik nama dilakukan saat anda membeli kendaraan motor atau mobil bekas. Untuk melakukan proses balik nama ini dikenakan biaya balik nama kendaraan.
Lantas berapakah biaya BBN2 di Jakarta Timur? Biaya Balik Nama (BBN2) motor Jakarta Timur adalah PKB + 2/3 pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 35.000 + penerbitan plat baru Rp. 60.000 + penerbitan STNK Rp. 100.000 + penerbitan BPKB Rp. 225.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.
Untuk Anda yang ingin mengetahui Biaya Balik Nama Kendaraan Anda, Anda dapat mengeceknya melalui Aplikasi Biaya Balik Nama berikut ini.
Berikut akan kami sajikan informasi seputar syarat, biaya, dan cara Balik Nama Kendaraan Wilayah Jakarta Timur.
Daftar Isi :
- Cek Balik Nama Jakarta Timur Via Aplikasi Android
- Lokasi Samsat Jakarta Timur
- Syarat Balik Nama Kendaraan Jakarta Timur
- Cara Balik Nama Kendaraan Jakarta Timur
- Biaya Balik Nama Kendaraan Jakarta Timur
Cek Balik Nama Jakarta Timur Via Aplikasi Android
Pengecekan biaya balik nama secara manual cukup sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, kami menyajikan Kalkulator Balik Nama.
Layanan tersebut dapat Anda peroleh dengan mengakses Aplikasi Balik Nama. Tidak hanya tentang balik nama, dalam aplikasi tersebut juga menyediakan berbagai macam layanan pengecekan pajak hingga jadwal pemutihan di seluruh Indonesia.
Berikut Cara Menggunakan Aplikai Balik Nama

Untuk dapat mengakses Aplikasi Balik Nama, Anda dapat mendownload pada Android milik Anda melalui tombol berikut.
Lokasi Samsat Jakarta Timur
Untuk masyarakat Jakarta Timur, balik nama bisa dilakukan di Samsat Jakarta Timur. Alamatnya ada di Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23 RT.11/RW.2 Cipinang Cempedak Jatinegara RT.12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Samsat Jakarta Timur sendiri menaungi wilayah Cakung Barat, Cakung Timur, Penggilingan, Jatinegara, Rawa Terate, Pulo Gebang, dan Ujung Menteng. Anda akan dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor saat melakukan proses balik nama.
Untuk lokasi Samsat Jakarta Timur yang lebih jelasnya, Anda dapat melihat secara langsung pada google maps di bawah ini.
Saat melakukan proses balik nama, bawa semua berkas seperti KTP, STNK, BPKB, dan kwitansi jual beli beserta fotocopyannya. Anda bisa melakukan fotocopy berkas di fotocopyan dekat gedung kantin Samsat.
Untuk proses pembayaran melalui Bank DKI dan cash. Anda bisa melakukan tarik tunai di ATM BRI terdekat yang berjarak kurang lebih 750 meter dari Samsat. Berikut peta atm terdekat dari Samsat Jakarta Timur.

Syarat Balik Nama Kendaraan Jakarta Timur
Untuk melakukan proses balik nama Anda langsung datang ke Samsat Jakarta Timur dengan membawa berkas sebagai berikut:
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- E-KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
- Hasil cek fisik kendaraan (asli dan fotocopy)
- Kwitansi jual beli bermaterai (asli dan fotocopy)
Cara Balik Nama Kendaraan Jakarta Timur
- Datang ke Samsat Jakarta Timur
Silahkan datang ke Samsat Jakarta Timur dengan membawa kendaraan yang akan diproses balik nama sambil membawa seluruh berkas persyaratan. Jangan lupa untuk membawa uang cash karena di dalam Samsat hanya ada bank DKI.
Lokasi Samsat Jakarta Timur terletak di Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Untuk jam pelayanan adalah hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 14.00. - Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Belakang Gedung Samsat Jakarta Timur
Lokasi cek fisik berada di belakang gedung Samsat. Dari pintu masuk lurus saja sampai di depan gedung Samsat kemudian belok kiri. Anda cukup ikuti papan petunjuk ke arah cek fisik yang sudah dipasang.
Bawa kendaraan anda untuk antri cek fisik. Kemudian petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka pada kendaraan. Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan dokumen hasil cek fisik. - Lakukan Pengesahan Cek Fisik
Parkirkan terlebih dahulu kendaraan anda di parkiran umum. Kemudian bawa hasil cek fisik tersebut ke loket pengesahan cek fisik yang letaknya tidak jauh dari lokasi cek fisik kendaraan.
Serahkan hasil cek fisik tersebut di loket tukar nama dengan menyertakan fotocopy KTP dan STNK. Jika sudah mendapatkan legalisir pada berkas, selanjutnya anda fotocopy berkas tersebut di fotocopyan yang berada tidak jauh dari loket. - Lakukan Pendaftaran Balik Nama di Gedung Samsat Jakarta Timur
Masuk ke gedung Samsat dan menuju ke lantai 2 untuk melakukan regristrasi perubahan STNK. Ambil formulir terlebih dahulu di loket pendaftaran dengan menyerahkan berkas-berkas seperti hasil cek fisik, STNK, BPKB, dan fotocopy KTP.
Kemudian, isi sesuai dengan data diri Anda dan kumpulkan formulir tersebut. Tunggu berkas diproses dan Anda akan dipanggil lagi ke loket untuk instruksi pembayaran. - Lakukan Pembayaran Pajak dan BBNKB STNK
Setelah itu, lakukan pembayaran pajak dan BBNKB di loket kasir yang tidak jauh dari loket. Setelah proses pembayaran selesai, anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan surat tanda terima untuk pengambilan STNK.
- Lakukan Pengambilan STNK di Samsat Jakarta Timur
Setelah pembayaran selesai, anda akan dipanggil ke loket penyerahan yang berada di sebelah loket kasir untuk pengambilan STNK. Jangan lupa untuk mengecek identitas yang berada di STNK apakah sudah sesuai atau belum.
- Lakukan Pengambilan Plat Nomor di Loket TNKB
Setelah mendapatkan STNK yang baru, anda langsung datang ke lokasi pengambilan plat nomor yang berada di dekat lokasi cek fisik tadi. Serahkan STNK di loket TNKB yang depan dan tunggu hingga proses plat nomor anda selesai.
Kemudian Anda akan dipanggil lagi untuk pengambilan plat nomor di loket yang berada di belakang loket TNKB jika sudah selesai. - Datang ke Polda untuk Pengurusan Balik Nama BPKB
Setelah mendapatkan STNK baru, Anda bisa mengurus BPKB dengan datang ke Polda Metro Jaya. Alamatnya ada di Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 55, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan. Bawa berkas persyaratan seperti fotocopy KTP, STNK baru, dan BPKB.
- Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB di Polda
Sebelum masuk ke gedung Polda, berkas anda akan di cek di pintu masuk. Jika berkas lengkap anda akan diberi nomor antrian. Setelah nama anda dipanggil, datang ke resepsionis untuk pengisian formulir balik nama BPKB.
- Lakukan Pembayaran BPKB dan Pengambilan BPKB di Polda
Proses pembayaran dilakukan di Loket Bank BRI. Jika sudah melakukan pembayaran, antri lagi sampai anda dipanggil. Kemudian anda akan mendapatkan tanda terima pengambilan BPKB dan datang kembali ke Polda pada tanggal yang telah ditentukan untuk pengambilan BPKB.

Biaya Balik Nama Kendaraan Jakarta Timur
Tarif BBNKB untuk motor atau mobil bekas di wilayah Jakarta Timur adalah sebesar 1% dari NJKB. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas Jakarta Timur
Biaya Balik Nama (BBN2) mobil Jakarta Timur adalah PKB + 2/3 pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 143.000 + penerbitan plat baru Rp. 100.000 + penerbitan STNK Rp. 200.000 + penerbitan BPKB Rp. 375.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.
Rincian Biaya | Tarif Motor |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
Biaya Balik Nama Motor Bekas Jakarta Timur
Rincian Biaya | Tarif Motor |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |