Syarat & Biaya Balik Nama Motor / Mobil Bekas Bekasi

Samsat Kota Bekasi

Balik Nama Bekasi – Pemilik kendaraan bermotor wilayah Bekasi, dan hendak melakukan proses balik nama, Anda bisa langsung mengunjungi Kantor samsat Kota/ Kabupaten Bekasi sesuai dengan alamat kendaraan terdaftar.

Berapa biaya bea balik nama kendaraan bermotor Bekasi? Biaya balik nama motor Bekas Kota / Kab. Bekasi adalah 2/3 dari PKB + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + pajak tahunan. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.

Bagi Anda yang ingin mengecek tarif balik nama kendaraan di Bekasi secara online, silakan menggunakan Aplikasi Cek Tarif Balik Nama berikut ini.

Daftar isi :

Aplikasi Cek Tarif Balik Nama Via Aplikasi Android

Pengecekan balik nama dan jadwal pemutihan balik nama di seluruh Indonesia, sudah dapat dilakukan secara online. Pengecekan tersebut dapat Anda lakukan hanya dengan menggunakan salah satu aplikasi Android, yaitu Aplikasi Cek Tarif Balik Nama.

Berikut cara penggunaan Aplikasi Cek Tarif Balik Nama

Cara penggunaan Aplikasi Cek Tarif Balik Nama

cara menggunakan aplikasi balik nama

Untuk dapat mengakses layanan pada Aplikasi Cek Tarif Balik Nama, Anda dapat langsung mendownloadnya pada smartphone Android Anda melalui tombol berikut.

Lokasi Kantor Samsat Bekasi

Terdapat 2 lokasi Kantor Samsat Bekasi yaitu di Kota dan Kabupaten yang dapat melayani proses balik nama sesuai dengan wilayah cakupan yang ditentukan.

Kantor Samsat Kota Bekasi

Lokasi : Jl. Ir. H. Juanda No. 302, Margahayu, Kec. Bekasi, Kota Bekasi. (Berjarak 1 menit dari RSU Juanda Bekasi)

Kantor Samsat Kabupaten Bekasi

Lokasi : Jl. Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi. (Berjarak 1 menit dari Masjid Jami Halimatul Amin)

Dokumen Persyaratan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Bekasi

Untuk melakukan proses balik nama, pemilik kendaraan harus membawa beberapa dokumen persyaratan, sebagai berikut :

  • KTP asli & fotokopi (pemilik baru)
  • STNK asli & fotokopi
  • BPKB asli & fotokopi
  • Kwitansi pembelian bermaterai asli & fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan

Bagi Anda yang belum sempat fotokopi dokumen persyaratan, Anda dapat melakukan fotokopi di Fotokopi 65 yang berjarak 2 menit dari Kantor Samsat Kota Bekasi. Di tempat fotokopi juga menjual map, yang berguna untuk mengumpulkan seluruh berkas anda menjadi satu.

Fotocopy Samsat bekasi

Bea Balik Nama (BBNKB) Motor & Mobil Bekasi

Di bawah ini rincian tarif balik nama motor dan mobil penyerahan kedua (BBN2).

Bea Balik Nama Motor Bekasi

Rincian PembayaranBiaya
Proses Balik Nama Kendaraan (BBN2)2/3 dari PKB atau 1% dari NJKB
Pajak Tahunan MotorCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan STNKRp. 100.000

Bea Balik Nama Mobil Bekasi

Biaya balik nama mobil Bekas Kota / Kab. Bekasi adalah 2/3 dari PKB + Penerbitan BPKB Rp. 375.000 + SWDKLLJ Rp. 143.000 + Penerbitan TNKB Rp. 100.000 + Penerbitan STNK Rp. 200.000 + pajak tahunan. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.

Rincian PembayaranBiaya
Proses Balik Nama Kendaraan (BBN2)2/3 dari PKB atau 1% dari NJKB
Pajak Tahunan MobilCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000

Catatan : Tarif balik nama di atas belum termasuk tarif pendaftaran, dan denda pajak (tagihan lainnya).

Jika Anda uang yang Anda persiapkan untuk melakukan pembayaran balik nama, Anda dapat tarik tunai di ATM BNI yang brjarak 1 menit dari Kantor Samsat Kota Bekasi.

ATM Samsat Bekasi

Cara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekasi

Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, silahkan Anda pergi ke Kantor Samsat Kota Bekasi yang berada di Jl. Ir. H. Juanda No. 302, atau Kantor Samsat Kab. Bekasi yang berada di Jl. Industri No. 14 Cikarang. (Pastikan Anda datang di Kantor Samsat dimana kendaraan telah terdaftar).

Berikut langkah – langkah balik nama motor dan mobil Kantor Samsat Kota Bekasi.

  1. Silahkan Anda pergi ke Kantor Samsat Bekasi, dimana kendaraan bermotor Anda terdaftar
  2. Kemudian, silahkan menuju ke area cek fisik (terletak di depan Gedung Samsat) untuk antri proses penggesekan no. rangka, dan no. mesin yang dilakukan petugas Samsat
  3. Setelah itu Anda akan mendapatkan formulir cek fisik kendaraan
  4. Kumpulkan formulir cek fisik yang telah diisi dan dokumen persyaratan ke ruang pendafatraan cek fisik
  5. Setelah seluruh berkas Anda dicek dan distampel oleh petugas, berkas akan dikembalikan kembali
  6. Kemudian, silahkan Anda pergi menuju ke ruang progresif untuk mengecek tagihan pajak progresif atau sekedar untuk pengecekan berkas persyaratan
  7. Silahkan menuju ke loket 2 dalam Kantor Samsat Kota Bekasi, dan lakukan pengumpulan dokumen ke petugas
  8. Setelah itu, silahkan Anda ke loket 10 untuk pengecekan proses pembuatan STNK baru
  9. Tunggu sebentar, dan Anda akan dipanggil kembali untuk menyelesaikan pembayaran di loket 11 (Ruang Pembayaran)
  10. Jika proses pembayaran telah selesai, Ambil bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas
  11. Selanjutnya, silahkan ambil STNK baru Anda
  12. Kemudian, tunjukkan STNK baru Anda ke petugas pencetakan TNKB, untuk mendapatkan plat nomor kendaraan baru.

Setelah itu, untuk penerbitan BPKB baru dalam proses balik nama kendaraan bermotor Bekasi – Jawa Barat dilakukan di Polda Metro Jaya dengan membawa berkas persyaratan berikut :

  • BPKB asli dan fotokopi
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kwitansi pembelian

Di bawah ini cara balik nama BPKB di Polda Metro Jaya.

  1. Bawa seluruh berkas persyaratan ke Polda (jika alamat kendaraan bermotor berbeda dengan KTP, siapkan surat kuasa bermaterai)
  2. Lakukan pendaftaran, dan ambil nomor antrian
  3. Silahkan Anda meminta formulir pendaftaran ke petugas
  4. Kemudian, silahkan menuju ke loket bank untuk melakukan pembayaran, dan Anda akan mendapatkan tanda barcode
  5. Tempelkan barcode yang Anda dapatkan pada form pendaftaran, dan gabungkan dengan dokumen persyaratan lainnya
  6. Berikan seluruh dokumen persyaratan tersebut ke loket “Perubahan Nama BPKB”, dan tunggu hingga kwitansi tanggal pengambilan BPKB diberikan.

Tanya Jawab Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekasi

Apakah proses balik nama BPKB Bekasi harus dilakukan Polda Metro Jaya?

Ya, karena di Kantor Samsat Bekasi Anda hanya akan mendapatkan STNK dan TNKB baru.

Apakah untuk proses balik nama kendaraan bermotor harus dibawa?

Ya, karena untuk dilakukan proses cek fisik kendaraan yang menjadi salah satu syarat balik nama.

Apakah memerlukan KTP pemilik yang lama untuk proses balik nama?

Tidak. Untuk proses balik nama KTP yang perlu Anda siapkan hanya KTP pemilik baru.

Adakah biro jasa yang dapat melayani proses balik nama kendaraan bermotor di wilayah Bekasi?

Ada beberapa biro jasa yang terdapat di wilayah Bekasi yang melayani balik nama kendaraan bermotor, salah satunya “Biro Jasa STNK Bekasi”.
Biro jasa ini juga memiliki Kantor Pusat yang terletak di Graha Prima Blok FA No. 27, Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi.
Untuk mengetahui dokumen persyaratan apa saja yang diperlukan, dan biayanya Anda dapat datang langsung, atau hubungi admin via whatsapp 081 289 851 620.