Balik nama Batam – Bagi masyarakat Kota Batam yang telah membeli mobil ataupun motor bekas, maka harus melalui prosedur balik nama kendaraan terlebih dahulu. Berikut pembahasan tentang prosedur, biaya, dan dokumen persyaratan untuk pengurusan balik nama Batam.
Lalu berapa biaya balik nama Batam? Biaya balik nama motor Batam adalah 1% dari harga jual motor + SWDKLLJ motor Rp. 35.000 + pajak tahunan + penerbitan STNK Rp. 100.000 + penerbitan BPKB Rp. 225.000 + penerbitan TNKB Rp. 60.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran.
Untuk Anda yang ingin mengecek biaya balik nama dan jadwal pemutihan balik nama, download aplikasi berikut.
Berikut ini beberapa pembahasan tentang balik nama Batam:
- Cek Biaya Balik Nama Batam Via Aplikasi Android
- Lokasi Samsat Batam Centre
- Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Batam
- Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Batam
- Biaya Balik Nama Motor & Mobil Batam
Cek Biaya Balik Nama Batam Via Aplikasi Android
Untuk cek biaya balik nama Batam sekarang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui ponsel, yaitu dengan Aplikasi Balik Nama.
Untuk mengakses aplikasi ini, Anda hanya memasukkan plat nomor kendaraan saja dan informasi biaya balik nama kendaraan Anda akan muncul. Tidak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan berbagai informasi lain seperti biaya denda pajak serta pajak progresifnya.
Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir kebenaran data yang muncul. Karena data aplikasi ini terhubung dengan Samsat di seluruh Indonesia, sehingga informasi yang muncul pun cukup akurat.
Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Balik Nama

Anda bisa menggunakan Aplikasi Balik Nama tersebut setelah mendownloadnya melalui link di bawah ini.
Lokasi Samsat Batam Centre
Proses pengambilan STNK dan BPKB balik nama adalah di Samsat Batam Centre (Samsat Batam Kota), yang alamatnya ada di Teluk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Samsat ini buka setiap Senin – Sabtu jam 08.00 – 15.00, namun untuk hari Jum’at tutup jam 12.00
Silahkan Anda lihat peta di bawah ini untuk lokasi yang lebih jelasnya.
Sebelum menuju ke Samsat untuk mengambil STNK dan BPKB, Anda bisa menuju ke ATM terdekat untuk tarik tunai yang lokasinya berjarak 120 meter dari Samsat.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Batam
Berikut ini beberapa persyaratan yang diperlukan untuk balik nama Kota Batam antara lain:
- BPKB (asli dan fotocopy rangkap 3)
- STNK (asli dan fotocopy rangkap 3)
- KTP (asli dan fotocopy rangkap 3)
- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai
Fotocopy berkas bisa Anda lakukan di fotocopyan dekat Samsat. Namun untuk berjaga-jaga jika fotocopyan tutup, sebaiknya Anda sudah melengkapi berkas fotocopyan dari rumah.
Cara Balik Nama Kendaraan Bemotor Batam
Berikut ini prosedur balik nama motor di Kota Batam:
- Menuju ke Polda Kepulauan Riau.
Datang ke Polda Batam dengan membawa seluruh berkas yang sudah lengkap. Untuk pengurusan balik nama di Polda memerlukan 2 hari, hari pertama untuk mengambil nomor antrian dan hari berikutnya untuk kepengurusan balik nama.
Namun jika Anda ingin cara yang lebih mudah, Anda bisa daftar nomor antrian ke Polda lewat aplikasi whatsapp. - Ambil formulir pendaftaran cek fisik di Loket Pendaftaran.
Setelah sampai di Polda Kepri, silahkan masuk lewat Pintu 3 “Cek Fisik Kendaraan”. Kemudian Anda akan menemukan kontainer biru untuk tempat pendaftaran. Setelah itu, Anda menuju ke Loket Pendaftaran untuk pengecekan berkas dan pengisian formulir.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik Polda.
Setelah nama Anda dipanggil, silahkan bawa kendaraan Anda untuk dicek fisik. Setelah cek fisik selesai, Anda harus menunggu lagi hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil hasil pengesahan cek fisik.
- Menuju ke Loket Balik Nama di dalam Gedung Polda.
Silahkan Anda menuju ke Gedung Polda dan naik ke lantai 2 untuk menyerahkan berkas ke Loket Pendaftaran Balik Nama. Di loket tersebut, Anda juga diminta untuk mengisi Formulir Data Pemilik Baru.
- Lakukan pembayaran biaya balik nama di Loket I BRI.
Setelah mengisi formulir, Anda diarahkan untuk membayar bea balik nama di Loket I BRI. Setelah pembayaran selesai, Anda diminta menunggu di depan Loket II untuk menerima berkas serta surat keterangan pengambilan STNK dan BPKB di Samsat Batam Centre.
- Menuju ke Samsat Batam Centre.
Datang ke Samsat Batam Centre sesuai dengan tanggal di surat keterangan Polda. Setelah sampai di Samsat, silahkan naik ke lantai 2 dan serahkan berkas Anda ke Loket 1. Jika telah sesuai, berkas akan dikembalikan dan Anda bisa meneruskan ke proses selanjutnya.
- Lakukan pembayaran pajak dan biaya penerbitan STNK di Loket Pembayaran.
Setelah berkas diperiksa, Anda akan diarahkan ke Loket Pembayaran untuk membayar pajak kendaraan serta biaya penerbitan STNK.
- Ambil STNK baru di Loket Pengambilan.
Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil STNK yang sudah balik nama di Loket Pengambilan STNK.
- Menuju ke Loket Pembuatan TNKB di lantai 1.
Setelah menerima STNK baru, silahkan Anda turun ke lantai 1 dan menuju ke Loket Pembuatan TNKB membuat plat nomor.
- Kembali ke Samsat Batam Centre untuk mengambil BPKB balik nama.
Silahkan datang kembali ke Samsat Batam Centre sesuai tanggal yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB Anda yang sudah balik nama.
Biaya Balik Nama Motor & Mobil Batam
Berikut ini rincian biaya balik nama mobil dan motor untuk wilayah Batam:
Biaya Balik Nama Mobil Batam
Biaya balik nama mobil Batam adalah 1% dari harga jual mobil + SWDKLLJ mobil Rp. 143.000 + pajak tahunan + penerbitan STNK Rp. 200.000 + penerbitan BPKB Rp. 375.000 + penerbitan TNKB Rp. 100.000.
Untuk lebih jelasnya mengenai biaya balik nama mobil Batam, silahkan lihat tabel berikut ini:
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
Biaya Balik Nama Motor Batam
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |