
Background Foto KTP – Pas foto KTP setiap penduduk indonesia memiliki dua jenis warna yang berbeda yaitu merah dan biru. Bukan tanpa alasan pemerintah membedakan warna background foto KTP. Bagi anda yang penasaran dengan makna background foto KTP, silahkan simak penjelasan berikut ini.
Daftar Isi :
- Syarat Foto KTP
- Perbedaan Foto KTP background Merah dan Biru
- Kode Warna Background foto KTP
- Ketentuan Foto KTP
- Pertanyaan seputar Background Foto KTP
Syarat Foto KTP
Sebelum melakukan pengurusan foto KTP atau pembuatan KTP, terdapat beberapa persyaratan yang harus anda penuhi, berikut daftarnya :
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah / pernah menikah
- Kartu Keluarga (Asli dan Fotokopi)
Pendaftaran pengurusan KTP di sebagian besar kota dan kabupaten saat ini bisa anda lakukan secara online, silahkan klik tombol dibawah ini untuk melakukan pendaftaran KTP sesuai kota / kabupaten anda :
Nb. Tidak semua daerah memiliki layanan daftar KTP online.
Perbedaan Foto KTP background Merah dan Biru
Dalam pas foto KTP, warna background foto KTP dibedakan menjadi dua yaitu merah dan biru. Adanya perbedaan warna ini bertujuan untuk mempermudah pendataan penduduk Indonesia dengan membedakan warna untuk tahun lahir ganjil dan genap.
Foto KTP background merah diperuntukan untuk pendudukan yang lahir di tahun ganjil seperti 1997, 1999, 2001, 2003, 2005 dan lainnya.
Sedangkan foto KTP background biru diperuntukan untuk penduduk yang lahir di tahun genap seperti 1998, 2000, 2002, 2004, dan lainnya.
Kode Warna Background foto KTP
Sesuai ketentuan, warna merah yang digunakan untuk foto KTP adalah warna merah dengan kode HEX #db1514. Sedangkan kode HEX warna biru untuk background KTP adalah #0090ff.
Bagi anda yang masih bingung, kode HEX merupakan cara mempresentasikan berbagai warna melalui nilai hexadesimal untuk memudahkan dalam mengidentifikasi elemen warna.
Namun anda tidak perlu mengkhawatirkan tentang ketentuan background pas foto KTP, karena pengambilan foto KTP saat ini harus dilakukan di lokasi pembuatan KTP, baik di Kecamatan ataupun Dukcapil.
Selain untuk foto KTP, warna merah dan biru sesuai kode tersebut juga digunakan sebagai background foto resmi untuk berbagai keperluan administrasi seperti Ijazah, lamaran kerja, dan lain sebagainya.
Ketentuan pengambilan Foto KTP
Ketentuan foto KTP merupakan apa yang boleh dan tidak boleh anda lakukan saat pengambilan foto KTP berikut daftarnya :
- Gunakan pakaian rapi, untuk laki-laki dan perempuan yang tidak berhijab gunakan pakaian berkerah.
- Tidak menggunakan aksesoris di wajah (kacamata, topi, tindikan, softlens mata, aksesoris rambut dan sebagainya)
- Tidak memakai make up berlebihan
- Tatanan rambut rapi
- Bagi anda yang berhijab gunakan hijab yang rapi dan tidak bermotif.
- Foto Tampak muka jelas (tidak tertutup poni berlebihan atau hijab)
- Tidak tersenyum lebar atau berlebihan (tidak boleh tampak gigi)
- Tahun lahir genap dengan background biru, dan tahun lahir ganjil dengan background merah
Pertanyaan seputar Foto KTP
Berikut ini pertanyaan yang sering muncul seputar foto KTP?
Background foto KTP warna apa?
Background foto KTP menggunakan warna merah untuk tahun lahir ganjil dan warna biru untuk tahun lahir ganjil.
Background Biru digunakan untuk apa saja?
Selain untuk foto KTP penduduk dengan tahun lahir genap, background biru juga banyak dipersyaratkan untuk foto berbagai keperluan administrasi resmi seperti buku nikah, ijazah, lamaran kerja, dll.
Pas Foto KTP ukuran berapa?
Pas foto didalam KTP memiliki ukuran 2 x 3 cm.
Apakah foto KTP bisa diganti?
Foto KTP bisa diganti dengan dua ketentuan, yaitu terdapat kerusakan atau perubahan penampilan, seperti dari tidak berhijab ke berhijab ataupun sebaliknya, adanya perubahan struktur muka karena tindakan medis, dll.