Pajak Progresif Ke-2 Mobil & Motor (di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dll)
Pajak progresif kendaraan bermotor ke 2 adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor ketika seseorang memiliki 2 kendaraan sejenis dalam satu KK, besaran pajak progresif kendaraan bermotor ditentukan oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009, serta diatur oleh peraturan gubernur. Berapa biaya pajak progresif ke-2 ? Berdasarkan Peraturan yang berlaku,