
Arti Warna BPKB – Berbicara tentang warna BPKB yang terlihat beragam, kadang membuat kita bingung dan was was apakah BPKB tersebut asli atau palsu. Padahal faktanya BPKB memang diterbitkan dengan warna yang berganti ganti di periode tertentu.
Untuk mengetahui apakah bpkb anda palsu anda perlu mencocokkan BPKB kendaraan anda dengan data kendaraan anda di data samsat, Anda bisa cek data kendaraan melalui aplikasi berikut.
Dibawah ini adalah penjelasan selengkapnya tentang macam macam warna BPKB yang sah dan dikeluarkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Apa Arti Warna BPKB?
Terdapat beberapa macam warna BPKB. Macam-macam warna tersebut memiliki arti masing-masing. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Merah
BPKB dengan sampul berwarna merah adalah BPKB yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada era tahun 1980 an. Pada BPKB ini penulisan informasi tentang kendaraan masih ditulis dengan tangan dan belum terdapat barcode.
Biru
BPKB dengan sampul berwarna biru adalah BPKB yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada era tahun 1990 an hingga sekitar tahun 2000.
Sama seperti BPKB sebelumnya BPKB dengan sampul biru masih ditulis dengan tangan. Bahan cover BPKB yang digunakan adalah bahan kanvas dan juga belum terdapat barcode.
Biru Tua
BPKB yang menggunakan sampul berwarna Biru Tua adalah BPKB yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sekitar tahun 2010. BPKB ini juga masih menggunakan bahan kanvas untuk sampulnya.
Di bagian pojok kanan atas terdapat nomor BPKB dengan kode huruf di bagian belakang nomor BPKB.
Hijau
Selanjutnya terbitlah BPKB generasi baru yang sampulnya berwarna hijau dan terdapat garis seperti sekat di bagian tengahnya.
BPKB baru ini sudah tidak lagi menggunakan sampul berbahan kanvas melainkan dengan bahan kertas kilap yang terdapat emboss texture dan juga tulisan BPKB yang dicetak miring.
Pada BPKB generasi baru ini hanya terdapat 1 nama pemilik, sehingga jika terjadi pergantian pemilik kendaraan maka harus membuat BPKB baru. Berbeda dengan BPKB terbitan sebelum sebelumnya.
Penulisan informasi kendaraan pada BPKB ini sudah tidak lagi menggunakan tulisan tangan melainkan dicetak. BPKB ini juga telah dilengkapi barcode sehingga memudahkan untuk pengecekan keaslian BPKB menggunakan aplikasi.
Abu – abu
BPKB terbitan terbaru kini berwarna abu abu dengan bahan dan motif yang sama dengan BPKB sebelumnya yang berwarna hijau. BPKB ini mulai diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2020.
Spesifikasi BPKB terbaru ini bisa dibilang hampir sama dengan BPKB sebelumnya yang sudah dilengkapi dengan barcode untuk memudahkan pengecekan.
Kapan Kita Harus Mengurus Pembuatan BPKB?

Terdapat beberapa peristiwa yang mengharuskan kita untuk membuat BPKB kendaraan baru / cetak ulang BPKB. Untuk cetak ulang BPKB, Anda akan lakukan jika ganti plat, mutasi kendaraan, dan balik nama kendaraan.
Sedangkan untuk pembuatan baru, Anda hanya bisa lakukan jika membeli motor baru dan pengurusan BPKB hilang (penerbitan BPKB duplikat).
1. Saat Membeli Kendaraan Bermotor Baru
Saat membeli kendaraan bermotor baru, kita harus mengurus pembuatan BPKB. Hanya saja pengurusan BPKB pada kendaraan bermotor baru akan dilakukan langsung oleh pihak dealer atau showroom sehingga kita hanya perlu menunggu.
2. Saat Membeli Kendaraan Bermotor Bekas
Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka BPKB yang akan kita terima adalah BPKB dengan nama pemilik kendaraan sebelumnya. Sehingga sebaiknya kita segera melakukan balik nama kendaraan untuk mendapatkan BPKB baru dengan nama kita.
Syarat Balik Nama Kendaraan Untuk Mendapatkan BPKB Baru
Berikut ini adalah syarat syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus Balik Nama Kendaraan.
- STNK
- BPKB
- KTP
- Hasil cek fisik kendaraan
- Faktur pembelian kendaraan
- Kwitansi jual beli kendaraan yang dilengkapi materai
- Surat mutasi keluar (untuk kendaraan dengan domisili wilayah lain)
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Langkah Langkah Mengurus Balik Nama Kendaraan
Langkah langkah yang harus anda lakukan untuk mengurus balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Mendatangi Samsat induk sesuai dengan kendaraan tersebut terdaftar (Samsat tujuan bagi anda yang telah mendaftar mutasi keluar)
- Langsung melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan lembaran hasil cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket balik nama kendaraan.
- Melakukan pembayaran di kasir dan kdi kasir dan kemudian anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta surat keterangan pengambilan BPKB yang harus anda simpan.
- Mengambil STNK baru di loket pengambilan STNK.
- Mengambil TNKB baru di loket TNKB.
- Mengambil BPKB sesuai tanggal yang tertera pada surat pengambilan BPKB yang telah diberikan.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Sesuai Jenis Kendaraan
Biaya Balik Nama Motor
Rincian | Biaya |
---|---|
PKB | Persen (%) PKB daerah x NJKB (lihat pada STNK) |
SWDKLLJ | Rp 35.000 |
Balik Nama Kendaraan / BBN II | 1 % dari NJKB |
Penerbitan BPKB | Rp 225.000 |
Penerbitan STNK | Rp 100.000 |
Penerbitan Plat Nomor Kendaraan / TNKB | Rp 60.000 |
Biaya Balik Nama Mobil
Rincian Biaya | Biaya |
---|---|
PKB | Persen (%) PKB Daerah x NJKB (lihat pada STNK) |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Balik Nama Kendaraan / BBN II | 1 % dari NJKB |
Penerbitan BPKB | Rp 375.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan Plat Nomor Kendaraan / TNKB | Rp 100.000 |
3. Saat Mutasi Kendaraan Bermotor
Saat melakukan mutasi kendaraan yaitu perpindahan domisili kendaraan dari wilayah satu ke wilayah yang lainnya maka anda secara otomatis akan mendapatkan BPKB baru.

Syarat Mutasi Kendaraan
Berikut ini adalah syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi saat mutasi kendaraan.
Syarat Mutasi Keluar di Samsat asal kendaraan terdaftar :
- KTP
- BPKB
- STNK
- Lembar hasil cek fisik kendaraan
- Surat kuasa (jika pengurusan mutasi diwakilkan)
Syarat Mutasi Masuk di Samsat tujuan :
- Surat mutasi keluar dari Samsat asal tempat kendaraan terdaftar
- KTP
- BPKB
- STNK
- Lembar hasil cek fisik kendaraan
- Surat kuasa (jika pengurusan mutasi diwakilkan)
Cara Melakukan Mutasi Kendaraan
Langkah langkah melakukan mutasi di Samsat asal kendaraan terdaftar :
- Mendatangi Samsat asal kendaraan terdaftar dan langsung melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan semua berkas persyaratan mutasi ke Loket bagian mutasi.
- Menuju bagian fiskal untuk melakukan pengecekan biaya pajak.
- Melakukan pembayaran biaya mutasi keluar ke kasir, dan anda akan mendapatkan surat keterangan mutasi keluar yang harus anda simpan.
- Mendatangi Samsat wilayah tujuan dan melapor ke loket mutasi masuk untuk pengecekan kelengkapan berkas persyaratan.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan semua berkas persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket mutasi masuk.
- Melakukan pembayaran mutasi masuk di kasir.
- Mengambil STNK dan TNKB baru di loket bagian pengambilan STNK dan TNKB.
- Mengambil BPKB baru sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat keterangan pengambilan BPKB (biasanya sekitar 1 – 2 minggu kemudian).
Biaya Mutasi Kendaraan
Besarnya biaya mutasi sudah ditentukan dan diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020
Biaya Mutasi Keluar Sesuai Jenis Kendaraan
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan Surat Mutasi Keluar untuk kendaraan roda 2 dan 3 | Rp 150.000 |
Penerbitan Surat Mutasi Keluar untuk kendaraan roda 4 dan lebih | Rp 250.000 |
Biaya Mutasi Masuk Motor
Rincian | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp 225.000 |
Penerbitan Plat Nomor Kendaraan / TNKB | Rp 60.000 |
PKB (khusus mutasi antar provinsi) | Sesuai tarif PKB Daerah |
Biaya Mutasi Masuk Mobil
Rincian | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp 375.000 |
Penerbitan Plat Nomor Kendaraan / TNKB | Rp 100.000 |
PKB (khusus mutasi antar provinsi) | Sesuai tarif PKB Daerah |
*) Untuk mutasi yang masih dalam satu provinsi tidak perlu lagi membayar PKB jika PKB sudah dilunasi di Samsat asal.
4. Saat BPKB Asli Hilang
Jika anda kehilangan BPKB maka anda harus segera mengurusnya ke POLDA dan juga Samsat. Pertama anda harus segera mengurus laporan kehilangan BPKB ke kepolisian dan selanjutnya anda harus melakukan proses pengajuan pembuatan BPKB Duplikat.
Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi
Berikut ini adalah dokumen yang harus anda lengkapi saat mengurus proses pengajuan pembuatan BPKB Duplikat, yaitu :
- KTP
- STNK
- KK
- Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres setempat
- Surat pernyataan BPKB hilang yang dibuat oleh pemilik kendaraan dan dilengkapi dengan materai
- Bukti kliping iklan pemberitaan BPKB hilang di 2 media cetak nasional yang tayang sebanyak 3 kali berturut turut dengan masing masing tenggang waktu 1 minggu
- Lembar hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir dari Samsat
- Surat keterangan dari leasing / Bank yang menyatakan BPKB tidak sedang menjadi jaminan
- Faktur pembelian kendaraan dari dealer tempat kendaraan dibeli
- Surat kuasa yang dilengkapi materai (jika diwakilkan)
Cara Mengurus Proses Pengajuan BPKB Duplikat
- Menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap
- Mendatangi Ditlantas Polda Provinsi dan mengisi formulir permohonan dengan lengkap
- Menyerahkan semua berkas berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas, dan merek akan segera memproses permohonan anda
- Melakukan pembayaran ke loket kasir dan anda akan menerima bukti pembayaran serta surat keterangan pengambilan BPKB Duplikat
- Proses pengajuan BPKB Duplikat telah selesai, anda tinggal mengambil BPKB Duplikat sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat keterangan pengambilan BPKB yang kurang lebih sekitar 14 – 60 hari kerja.
Biaya Penerbitan BPKB Baru / BPKB Duplikat
Biaya Penerbitan BPKB
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan BPKB Motor | Rp 225.000 |
Penerbitan BPKB Mobil | Rp 375.000 |
Biaya Lain lain
Keterangan | Biaya |
---|---|
Materai 10.000 | Rp 10.000 – Rp 12.000 |
Biaya iklan kehilangan BPKB | Sekitar Rp 15.000 per baris |
Perlu diketahui jika proses penerbitan BPKB baru akan menyesuaikan dengan ketentuan BPKB terbaru yang berlaku. Seperti dari warna dan bahan cover, atau spesifikasi BPKB lainnya.
Sehingga bisa saja BPKB kendaraan bawaan yang awalnya berwarna merah harus berganti dengan warna lainnya yang berlaku saat itu saat harus membuat BPKB baru karena balik nama kendaraan, mutasi, ataupun kehilangan.