Apa Arti STNK BPKB Tempelan? Apakah Aman?

Arti STNK BPKB Tempelan – Dalam jual beli kendaraan bermotor dengan kondisi bekas / second terdapat istilah STNK tempelan maupun BPKB tempelan. Yang mana istilah-istilah ini penting untuk kita pahami agar kita mengetahui kelengkapan kendaraan maupun surat surat kendaraan yang akan kita beli.

Berikut ini adalah contoh display orang yang menjual surat surat kendaraan tempelan dari salah satu marketplace yang cukup populer.

contoh display orang yang menjual bpkb tempelan
contoh display orang yang menjual stnk tempelan

Lalu apa maksud STNK dan BPKB tempelan? Yuk simak penjelasan selengkapnya. 

Anda juga dapat langsung mengecek apakah STNK kendaraan yang akan anda beli tempelan atau bukan melalui aplikasi berikut ini.

Apa Maksud BPKB dan STNK Tempelan?

BPKB Tempelan adalah BPKB dari kendaraan lain yang jenis kendaraannya sama termasuk merk dan tipe namun nomor mesin dan rangka termasuk detail informasinya berbeda dari kendaraan. 

Kendaraan bermotor yang dijual dengan BPKB tempelan biasanya tidak dilengkapi dengan surat surat penting kendaraan.

STNK Tempelan adalah STNK dengan jenis kendaraan yang sama baik dari merk maupun tipe nya namun berbeda nomor mesin dan nomor rangka nya. Biasanya kendaraan tersebut sebenarnya tidak memiliki surat resmi sama sekali termasuk STNK.

Pada umumnya kendaraan bekas yang dijual dengan menggunakan surat surat tempelan seperti BPKB tempelan dan STNK tempelan adalah kendaraan bodong yang bisa saja hasil curian, kredit macet, ataupun lainnya.

Kendaraan kendaraan bodong ini kemudian digabung dengan STNK maupun BPKB yang dijual online, atau bisa juga dengan STNK maupun BPKB dari motor yang sudah rusak atau hilang.

Cek STNK Tempelan atau Tidak Via Aplikasi Cek Data Kendaraan

Untuk mengetahui apakah suatu STNK ataupun BPKB itu tempelan atau bukan, kini anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Cek Data Kendaraan yang dapat anda download dan install langsung di handphone anda.

berikut adalah langkah langkah mengecek data kendaraan melalui aplikasi Cek Data Kendaraan : 

  1. Download dan install aplikasi Cek Data Kendaraan pada handphone anda melalui Play Store.
  2. Setelah itu anda dapat langsung memasukkan nomor plat kendaraan.
  3. Selanjutnya anda dapat langsung memeriksanya. Jika nomor mesin dan rangka yang muncul tidak sesuai dengan apa yang tercantum di STNK maupun BPKB berarti STNK dan BPKB tersebut adalah tempelan.

Apa Resiko Membeli Motor / Mobil dengan STNK dan BPKB Tempelan

Adapun resiko yang akan anda terima jika anda membeli kendaraan bermotor baik mobil maupun motor dengan surat surat tempelan, anda dapat dianggap sebagai penadah yang dapat dikenai sanksi pidana.

Hukum STNK dan BPKB Tempelan

Kendaraan dengan surat surat tempelan seperti STNK dan BPKB dianggap sama seperti halnya kendaraan bodong dimana pembeli ataupun penggunanya dapat dihukum pidana sesuai pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian.

Ancaman Hukuman STNK dan BPKB Tempelan

Ancaman hukuman untuk pembeli maupun pengguna kendaraan yang menggunakan STNK dan BPKB tempelan adalah hukuman 4 tahun penjara.

Kendaraan bermotor yang menggunakan surat surat tempelan dianggap sama seperti kendaraan bodong yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Biaya Jasa STNK Tempelan dan Resiko Menggunakan Jasa Tersebut

Adapun biaya jasa STNK maupun BPKB tempelan cukup bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga 1 jutaan. Biasanya tergantung dengan jenis maupun tipe kendaraanya. Semakin langka jenis dan tipe kendaraan biasanya akan semakin mahal.

Namun jangan sembarangan menggunakan surat surat tempelan, karena sangat beresiko baik untuk anda penjual, pembeli, maupun penggunanya yang bisa dianggap sebagai penadah kendaraan gelap.

Jika anda berurusan dengan kendaraan yang menggunakan BPKB maupun STNK Tempelan baik anda selaku penjual, pembeli, maupun pengguna maka kendaraan anda bisa saja langsung ditahan oleh pihak kepolisian karena memiliki indikasi sebagai kendaraan curian.

Tentunya selain anda akan kehilangan hak milik kendaraan, anda bisa mendapatkan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. 

Oleh karena itu, sebaiknya lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas, pastikan anda teliti untuk memeriksa semua surat dan kelengkapannya dan dipastikan sesuai.