
Arti BPKB dan STNK Selendangan – Dalam bisnis jual beli kendaraan bermotor dengan kondisi bekas / second, terdapat banyak istilah istilah yang perlu kita pahami jika kita tertarik untuk membeli kendaraan bekas. Termasuk istilah BPKB dan STNK Selendang atau Selendangan.
Untuk mengetahui apakah kendaraan anda termasuk kendaraan selendangan anda bisa mengetahuinya dengan membandingkan data kendaraan di e-samsat dengan BPKB dan STNK anda.
Penting untuk memahami istilah istilah tersebut guna terhindar dari penipuan atau ketidaksesuaian informasi tentang kendaraan bekas yang kita beli. Berikut akan kita bahas selengkapnya tentang STNK dan BPKB Selendang.
Apa Arti STNK Selendangan BPKB Selendangan
BPKB dan STNK selendang adalah BPKB dan STNK palsu / aspal yg disesuaikan dengan kondisi kendaraan, baik warna bodi atau bagian bagian lain dari kendaraan. Setelah warna bodi dan lain lain sesuai baru data STNK dan BPKB diisi, dan kendaraan siap untuk dijual.
Mobil Selendangan apakah aman?
Mobil selendangan sudah tentu bukan merupakan kendaraan legal yang bisa dengan aman kita kendarai di jalanan. Hal ini karena mobil selendangan adalah mobil yang sebenarnya tidak kita ketahui asal usulnya.
Bisa saja mobil selendangan sebenarnya merupakan hasil kejahatan seperti pencurian, pencucian uang, atau yang lainnya. Atau bisa juga mobil tersebut adalah mobil yang pembayaran kreditnya bermasalah.
Sehingga saat membeli mobil bekas, pastikan mobil tersebut bukan mobil selendangan. Meskipun harga yang ditawarkan sangat murah namun resiko yang didapat bisa sangat menyulitkan anda di kemudian hari.
Resiko Membeli Mobil dan Motor Selendangan
Resiko yang harus anda tanggung jika membeli mobil atau motor selendangan diantaranya adalah :
- Asal usul kendaraan tidak jelas karena kendaraan tidak sesuai dengan surat surat sebenarnya.
- Kendaraan dapat ditarik langsung oleh kepolisian meskipun anda sudah membelinya dengan sejumlah uang yang mungkin tidak sedikit.
- Dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Hukum BPKB dan STNK Selendang
BPKB dan STNK Selendang tentunya adalah dokumen tidak sah dimana pembuatnya dan orang orang yang terlibat di dalamnya bisa dikenai hukuman kurungan penjara hingga 6 tahun berdasarkan pasal 263, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Ciri-Ciri STNK dan BPKB Selendangan
Berikut ini adalah ciri ciri STNK dan BPKB selendangan yang harus anda tahu agar terhindar dari penipuan.
Ciri – ciri STNK Selendangan
- Tidak terdapat hologram pada sisi kanan STNK
- Tidak terdapat lubang lubang yang membentuk huruf STNK pada sisi kanan
- Tidak terdapat barcode yang dapat di scan, yang mana barcode ini pada STNK asli jika di scan akan menunjukkan identitas pemilik kendaraan
Ciri – ciri BPKB Selendangan
- Bagian sampul BPKB cenderung lebih buram, tidak se mengkilap sampul BPKB asli
- Tidak terdapat hologram berwarna abu abu atau mungkin terdapat hologram namun jika diterawang warnanya akan berubah menjadi kuning.
- BPKB Selendang biasanya hanya mengubah data kendaraan, tidak dengan data pemilik kendaraan. Dan hal ini biasanya terlihat karena seperti di cetak ulang.
- Pada halaman 14 BPKB tidak terlihat lambang Korlantas saat disorot dengan sinar ultraviolet.
Cara Cek Apakah Motor / Mobil merupakan Selendangan
Untuk mengecek apakah kendaraan bekas yang akan anda beli merupakan kendaraan selendangan atau bukan, anda dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara berikut ini :
- Memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sama dan sesuai dengan kendaraan bermotor.
- Cek STNK secara online melalui aplikasi Cek STNK atau melalui website e-Samsat.
- Pastikan data yang tercantum pada hasil pengecekan melalui aplikasi Cek STNK sesuai dengan STNK.
Biaya Jasa STNK dan BPKB Selendang
Untuk biaya jasa STNK dan BPKB Selendang cukup bervariasi, yaitu sekitar 900 ribuan hingga hampir 2 juta untuk STNK Selendang mobil dan sekitar 3 jutaan hingga 4 jutaan atau lebih untuk STNK Selendang mobil.
Sedangkan untuk biaya jasa BPKB Selendang adalah sekitar 6 jutaan untuk mobil dan mungkin di bawah 5 juta untuk motor.
Pada umumnya semakin mirip bentuk fisik STNK maupun BPKB Selendang dengan dokumen asli, maka harga atau biaya jasa yang ditawarkan juga akan semakin tinggi.
Namun semirip apapun BPKB ataupun STNK Selendang dengan yang asli, dokumen ini tetaplah tidak sah dan ilegal untuk digunakan.
Berikut adalah contoh display BPKB maupun STNK Selendang di salah satu marketplace.
Contoh BPKB Selendang
Contoh STNK Selendang
Cara Oknum Membuat STNK BPKB Selendangan
Beberapa oknum pembuat STNK dan BPKB Selendang merupakan sindikat yang sudah melayani banyak permintaan pembuat STNK dan BPKB Selendang.
Bahkan beberapa diantara mereka mampu membuat STNK maupun BPKB Selendang yang benar benar mirip dengan STNK dan BPKB asli.
Salah satu sindikat pembuat STNK Selendang / STNK palsu yang telah diamankan oleh pihak kepolisian Cianjur pada tahun 2015 membongkar bagaimana mereka dapat membuat STNK palsu yang mirip dengan STNK asli hanya dengan menggunakan silet dan pensil.
Selain itu juga bisa dibantu dengan menggunakan cairan kimia guna menghilangkan tulisan yang berisi data informasi pada lembar STNK. Setelah kosong baru lah diketik ulang dengan nomor mesin maupun nomor rangka yang sesuai dengan pesanan kliennya.
Sedangkan untuk pembuatan BPKB Selendang ada oknum yang menggunakan BPKB asli namun merubah datanya dengan cara yang hampir mirip dengan cara membuat STNK aspal yaitu dengan silet, pensil, dan bahan kimia.
Namun ada juga yang membuatnya dengan cara mencetak baru yang tentunya bahan dan pengaman seperti hologram tidak akan sama persis dengan BPKB asli namun masih terlihat mirip jika dilihat sekilas.