Apakah STCK Bisa Untuk ke Luar Kota? Berikut Penjelasan Nya

Apakah STCK Bisa Untuk ke Luar Kota

Apakah STCK bisa untuk luar kota – STCK merupakan surat jalan sementara yang didapat setelah membeli kendaraan baru dari dealer. STCK diberikan bersamaan dengan plat sementara berwarna putih bertuliskan merah. Banyak orang yang beranggapan bahwa STCK bisa digunakan ke luar kota.

Advertisements

Apakah STCK bisa untuk perjalanan ke luar kota? STCK tidak bisa digunakan untuk ke luar kota. Karena STCK hanya digunakan untuk penggunaan kendaraan dengan tujuan tertentu, misalnya saat dealer mengantar kendaraan baru ke rumah pembeli (dalam satu kota).

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lengkap apakah STCK bisa dibawa ke luar kota atau tidak, silahkan baca artikel di bawah ini.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Apakah STCK Bisa dibawa Ke Luar Kota
  • Syarat Membuat STCK
  • Proses Pembuatan STCK Mobil Baru Dari Luar Daerah
  • Proses Balik Nama Mobil Baru STCK Dari Luar Daerah
  • Pertanyaan Seputar STCK
Advertisements

Apakah STCK Bisa Dibawa Ke Luar Kota

STCK tidak bisa dibawa keluar kota. STCK hanya berlaku didalam kota yang bersangkutan dan penggunaannya hanya diperbolehkan petugas dealer untuk tujuan tertentu. Walaupun keberadaan STCK untuk pengganti STNK, sebenarnya STNK berbeda dengan STCK.

STCK merupakan surat tanda coba kendaraan sementara sebelum STNK kendaraan jadi. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, STCK memiliki masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, STCK hanya berlaku untuk kendaraan dengan kepentingan tertentu, antara lain:

  • Memindahkan kendaraan dari dealer ke pembeli.
  • Memindahkan kendaraan baru dari penjual ke tempat baru untuk melengkapi komponen kendaraan.
  • Memindahkan kendaraan baru dari satu pabrik ke tempat penyimpanan pabrik lainnya.
  • Mencoba kendaraan baru sebelum dijual.
  • Mencoba kendaraan baru untuk penelitian sebelum dijual.

Dari pernyataan di atas, Anda bisa mengetahui bahwa sebaiknya STCK tidak digunakan oleh masyarakat umum untuk berkendara di jalan. Selain bersifat sementara, STCK juga beresiko terkena e-Tilang.

Apabila ingin membawa motor atau mobil baru Anda di jalan raya atau ke luar kota, silahkan buat surat ijin jalan resmi di Polsek atau Polres.

Syarat Membuat STCK

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat STCK berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No.7 Tahun 2021:

Advertisements
  • Mengisi formulir pengajuan STCK
  • Surat kuasa bermaterai dari badan usaha
  • KTP yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha.
  • NPWP

Proses Pembuatan STCK Mobil Baru Dari Luar Daerah

Apabila Anda membeli mobil baru dari luar daerah, maka pengurusan STCK dilakukan di daerah tempat Anda membeli mobil baru.

Misalnya Anda berasal dari Jawa Tengah ingin membeli mobil di Jakarta, maka pihak dealer akan mengurus STCK mobil baru Anda di Jakarta.

Biasanya, pihak dealer akan memberi Anda STCK beserta dengan plat nomor putih sementara. Meskipun begitu, mobil baru tersebut tetap tidak bisa digunakan ke luar daerah (dalam hal ini ke luar Jakarta).

Jika ingin membawa mobil baru Anda berkendara di dalam atau ke luar kota, maka diperlukan pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan Bermotor di Polres atau Polda Jakarta. Setelah menerima Surat Ijin Jalan, Anda baru bisa membawa kendaraan Anda ke luar kota atau daerah.

Proses Balik Nama Mobil Baru STCK Dari Luar Daerah

Advertisements

Membeli mobil baru dari luar daerah menyebabkan surat – surat serta STCK mobil terdaftar di daerah tersebut.

Untuk membuat surat mobil baru berdomisili sesuai KTP Anda, maka diperlukan proses mutasi untuk merubah domisili mobil baru tersebut. Sehingga, cara ini tergolong cukup rumit.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Anda bisa membeli mobil baru dari luar daerah dengan harga Off The Road.

Harga Off The Road itu sendiri adalah harga jual mobil baru yang belum termasuk biaya BBN sekaligus pajaknya.

Setelah membeli mobil dengan harga Off The Road, Anda bisa mengurus BBN sekaligus pajak mobil baru di Samsat daerah Anda. Dengan begitu, surat – surat mobil baru tersebut bisa langsung sesuai dengan domisili Anda.

Pertanyaan Seputar STCK

Apakah STCK bisa diperpanjang?

Menurut Peraturan Kepolisian Negara RI No. 7 Th. 2021, STCK berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Apakah STCK motor baru bisa ditilang? (kasih link)

Bisa. STCK dengan plat nomor putih tulisan merah bisa terkena tilang apabila digunakan untuk masyarakat umum. Sedangkan STCK tidak akan terkena tilang apabila digunakan oleh pihak dealer untuk mengantar motor baru dari dealer ke pembeli.

Apakah STCK sama dengan Surat Keterangan Ijin Jalan?

STCK berbeda dengan Surat Keterangan Ijin Jalan. STCK tidak bisa digunakan secara resmi oleh masyarakat umum untuk berkendara di jalan raya. Sedangkan Surat Keterangan Ijin Jalan bisa digunakan secara resmi di jalan sebelum STNK asli keluar.