Apakah Kendaraan Bermotor dengan STCK Bisa Ditilang?

Apakah STCK Bisa Ditilang – STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan merupakan surat registrasi identitas sementara agar kendaraan bisa dioperasikan di jalan. Lalu apakah kendaraan dengan STCK bisa dikenakan tilang? Untuk mengetahui jawabannya silahkan simak artikel berikut ini.

Advertisements

Berapa denda tilang STCK? Denda tilang STCK paling besar adalah Rp. 500.000, besar denda tersebut tergantung pada peraturan lalu lintas yang dilanggar.

Daftar Isi :

Advertisements
  • Apakah STCK Bisa Ditilang
  • Berapa denda tilang STCK
  • Apa yang tidak boleh dilakukan kendaraan STCK

Apakah STCK Bisa Ditilang

Advertisements

STCK Bisa ditilang jika masyarakat umum menggunakannya untuk bepergian. Sedangkan untuk pihak dealer, STCK bisa digunakan sebagai pengganti STNK untuk keperluan tertentu. Namun, terdapat beberapa perbedaan STCK dengan STNK.

Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, kendaraan dengan STCK dan TCKB hanya boleh dikendarai untuk tujuan kepentingan berikut ini :

  • Memindahkan kendaraan dari dealer, distributor, atau pabrik untuk melengkapi komponen penting kendaraan dan ke tempat pendaftaran kendaraan.
  • Memindahkan kendaraan dari pabrik menuju dealer hingga ke rumah konsumen 
  • Memindahkan kendaraan antar tempat penyimpanan pabrik
  • Uji coba kendaraan baru sebelum dijual
  • Mencoba kendaraan baru saat sedang dalam penelitian

Kendaraan dengan STCK dan TCKB hanya boleh dioperasikan oleh petugas pabrik, distributor, atau petugas dealer.

Pemilik motor atau mobil baru tidak bisa mengoperasikan kendaraan secara legal hingga STNK dan TNKB baru diterbitkan.

Peraturan tersebut tercantum pada pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Sehingga jika belum terbit STNK dan TNKB pemilik kendaraan baru dapat terkena tilang jika mengendarai kendaraan di jalan meskipun sudah mempunyai STCK

Berapa Denda Tilang STCK

Advertisements

Denda tilang STCK paling besar adalah Rp. 500.000. namun besar denda tersebut tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.       

Denda Kelengkapan Surat

Sesuai dengan pasal 288  UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau STCK dapat dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000.

Peraturan tersebut berlaku bagi petugas dealer yang tidak bisa menunjukan kelengkapan STCK saat mengoperasikan kendaraan dan bagi pemilik kendaraan yang mengoperasikan kendaraan tanpa adanya STNK.

Selain itu pada pasal 280 UU No. 22 tahun 2009, disebutkan setiap kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda  paling banyak Rp. 500.000

Sehingga jelas bahwa pemliik kendaraan yang mengoperasikan kendaraan tanpa adanya TNKB atau plat hitam akan terkena tilang meskipun telah memasang TCKB atau plat sementara berwarna putih merah.

Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Advertisements

Selain denda terhadap kelengkapan dokumen, kendaraan STCK juga bisa terkena tilang jika  tidak menaati peraturan lalu lintas.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 denda bagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti kelengkapan atribut kendaraan, pelanggaran rambu lalu lintas, berkendara tidak wajar dll, dapat dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000.

Besar denda tersebut tergantung jenis pelanggaran, apabila anda dikenakan pasal berlapis maka denda yang dikenakan bisa lebih dari Rp. 500.000.

Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Kendaraan STCK

Berikut ini adalah daftar yang tidak boleh dilakukan kendaraan STCK :

Dikendarai Di Jalan Oleh Pemilik Kendaraan Baru

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa kendaraan STCK hanya boleh dioperasikan karena kepentingan perusahaan atau dealer kendaraan. Kendaraan tidak bisa dioperasikan secara legal oleh pemilik kendaraan sampai terbitnya STNK dan TNKB yang sah.

Dibawa Keluar Kota

Kendaraan STCK tidak bisa dipakai ke luar kota dengan pihak dealer, meskipun telah memiliki plat sementara berwarna putih merah. Untuk bisa dibawa keluar kota anda bisa mengajukan surat ijin jalan di Samsat.