Apakah Pajak Progresif Mobil dan Motor Digabung?

Apakah Pajak Progresif Motor Mobil Boleh Digabung

Apakah Pajak Progresif Mobil Motor Digabung? – Pajak progresif akan dikenakan kepada pemilik kendaraan lebih dari 1 dengan tarif ditentukan oleh peraturan daerah masing – masing. Namun, bagaimana ketentuan perhitungan pajak progresif motor dan mobil?

Apakah pajak progresif mobil dan motor digabung? Tidak. Berdasarkan penjelasan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1a, pengenaan pajak progresif dikelompokkan sesuai jenis kendaraan.

Apabila Anda ingin cek pajak progresif mobil dan motor secara online sesuai daerah kendaraan terdaftar, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak Progresif.

Cek Pajak Progresif Kendaraan

Untuk ketentuan pengenaan pajak progresif motor dan mobil selengkapnya, silahkan simak artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Apakah Pajak Progresif Mobil Dan Motor Digabung?
  • Peraturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
  • Cara Hitung Pajak Progresif Motor dan Mobil
  • Cara Menghindari Pajak Progresif

Apakah Pajak Progresif Mobil Dan Motor Digabung?

Pengenaan pajak progresif hanya ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1 atas nama dan atau alamat kepemilikan sama. Namun, untuk pengenaan progresif akan disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak progresif motor dan mobil tidak digabung. Apabila memiliki 1 mobil dan 1 motor atas nama pemilik sama, maka Anda tidak dikenakan pajak progresif.

Namun, bagi Anda yang memiliki 2 mobil, yaitu Toyota Avanza (dibeli tahun 2020) dan Toyota Yaris (dibeli tahun 2022), serta 1 Yamaha Mio, maka pengenaan pajak progresif sebagai berikut.

  • Toyota Avanza = Pajak progresif kepemilikan mobil ke-1 (Tidak kena progresif)
  • Toyota Yaris = Pajak progresif kepemilikan mobil ke-2
  • Yamaha Mio = Pajak progresif motor kepemilikan ke-1 (Tidak kena progresif).

Peraturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Peraturan pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor telah diatur oleh Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur / Peraturan Daerah setempat.

Berikut penjelasan mengenai peraturan dan ketentuan pengenaan pajak progresif motor dan mobil.

Undang – Undang No. 28 Tahun 2009

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6, kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 atau lebih dengan atas nama dan / alamat pemilik sama dikenakan progresif pajak.

Pengenaan pajak progresif tersebut akan dikelompokkan sesuai dengan jenis kendaraan bermotor, sebagai berikut.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat
  • Kepemilikan kendaraan bermotor roda kurang dari 4
  • Kepemilikan kendaraan bermotor roda lebih dari 4.

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1(b), tarif pajak progresif kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 2% sampai dengan 10%.

Namun, pemerintah daerah berhak menentukan tarif dan spesifikasi tiap jenis kendaraan yang akan dikenakan pajak progresif.

Ketentuan Pengenaan Pajak Progresif Mobil Dan Motor

Setelah mengetahui peraturan pengenaan pajak progresif, maka disimpulkan pengenaan pajak progresif mobil dan motor sebagai berikut.

  • Dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan
  • Dikenakan tarif sesuai nomor urut kepemilikan kendaraan
  • Persentase tarif progresif ditentukan oleh pemerintah daerah

Cara Hitung Pajak Progresif Motor dan Mobil

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 5, diketahui dasar pengenaan pajak progresif kendaraan tergantung dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan koefisien bobot. Selain itu, perhitungan tarif pajak progresif kendaraan juga dipengaruhi oleh persentase pajak tiap daerah.

Berikut rumus perhitungan pajak progresif motor dan mobil.

Pajak Progresif = NJKB × Persentase Progresif × Koefisien Bobot

Keterangan : Persentase pajak progresif dapat dilihat pada Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur setempat.

Selain cara hitung pajak progresif secara manual, Anda sekarang bisa cek pajak progresif kendaraan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi cek pajak progresif berikut.

Nb. Aplikasi ini dilengkapi dengan layanan cek jadwal pemutihan pajak kendaraan. Anda bisa mengecek pemutihan daerah Anda secara berkala untuk bisa mengurangi denda maupun pajak progresif kendaraan.

Cara Menghindari Pajak Progresif

Apabila Anda terkena pajak progresif, maka tarif pajak kendaraan yang harus dibayarkan lebih mahal. Untuk menghindari pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, Anda dapat melakukan beberapa hal di bawah ini.

Beli Kendaraan Beda Jenis

Apabila dalam satu nama atau alamat kepemilikan yang sama, sebaiknya beli kendaraan beda jenis untuk menghindari pajak progresif. Hal ini dikarenakan, pengenaan pajak progresif berdasarkan pengelompokkan jenis kendaraan.

Blokir Pajak Progresif Kendaraan Anda

Jika Anda memiliki kendaraan yang terkena progresif dan menjualnya, sebaiknya segera lakukan blokir pajak progresif kendaraan dengan memblokir STNK Anda. Tujuan dari blokir STNK yaitu dapat mengurangi tarif pajak progresif kendaraan yang dimiliki lainnya.

Lakukan BBN2/ Balik Nama Kendaraan Bekas

Bagi Anda yang membeli kendaraan dalam kondisi, sebaiknya cek kondisi pajak kendaraan. Apabila terkena progresif, segera lakukan balik nama kendaraan agar dilakukan perhitungan ulang tarif pajak progresif kendaraan yang bersangkutan.

Beli Kendaraan Harga Murah

Bagi Anda yang terpaksa membeli kendaraan (jenis sama) atas nama dan atau alamat sama, sebaiknya pilih harga murah.  Hal ini dapat mengurangi pengenaan tarif pajak progresif.