Apa itu STCK : Fungsi, Masa Berlaku, dan Biaya Pembuatan

apa itu STCK

Apa Itu STCK – Pada dasarnya kendaraan baru yang belum diregistrasi tidak dilengkapi STNK, tetapi memiliki STCK. Namun, penggunaan STCK berbeda dengan STNK.

Apa itu STCK? STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang digunakan sebagai surat jalan sementara oleh pihak dan kepentingan tertentu.

Untuk mengetahui pengertian, fungsi, dan aturan penggunaan STCK, silahkan simak artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Apa Itu STCK? : Pengertian dan Fungsi STCK
  • Biaya Pembuatan STCK dan TCKB
  • Syarat dan Cara Mengurus STCK / TCKB Di Kantor Samsat
  • Pertanyaan Seputar STCK

Apa Itu STCK? : Pengertian dan Fungsi STCK

STCK singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. STCK merupakan dokumen surat jalan sementara kendaraan bermotor yang belum diregistrasi untuk kepentingan tertentu.

Selain STCK, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dilengkapi TCKB berwarna putih dengan tulisan merah. STCK dan TCKB diterbitkan oleh pihak kepolisian yang diberikan kepada pihak penjual, atau pembuat kendaraan bermotor.

Berikut informasi yang terdapat dalam STCK plat nomor putih.

  • Nama pemilik kendaraan bermotor
  • Nama dealer atau badan usaha sebagai penanggung jawab
  • Tahun produksi kendaraan
  • Nomor rangka dan mesin
  • Nomor registrasi.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya kendaraan dengan plat putih dari dealer tidak diizinkan digunakan berkendara di jalan raya.

Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi dan aturan STCK secara lebih lengkap.

Aturan Penggunaan STCK

Berdasarkan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 69, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan, apabila dilengkapi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dan TCKB (Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor).

Dalam Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021 Pasal 78, disebutkan penggunaan STCK untuk kepentingan tertentu, yaitu :

  • Pemindahan kendaraan baru ke tempat penjual / Pabrik ke dealer
  • Pemindahan kendaraan dari satu pabrik ke pabrik lain
  • Pemindahan kendaraan dari tempat penjual ke pembeli
  • Mencoba kendaraan baru sebelum dijual
  • Mencoba kendaraan baru untuk proses penelitian.

Masa Berlaku STCK

Berdasarkan informasi yang diperoleh, STCK bersifat sementara yaitu 1 bulan atau 30 hari. Hal tersebut dikarenakan, proses penerbitan STNK dan TNKB kurang lebih memerlukan waktu sekitar 2 minggu.

Contoh Gambar STCK

Berikut ini contoh gambar STCK.

Contoh STCK

Biaya Pembuatan STCK dan TCKB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif PNBP STCK dan TCKB, sebagai berikut.

Biaya Penerbitan STCK Motor dan Mobil

Jenis STCKTarif
STCK Kendaraan Roda 2 dan 3Rp. 25.000
STCK Kendaraan Roda 4Rp. 50.000

Biaya Penerbitan TCKB Motor dan Mobil

Jenis STCKTarif
TCKB Kendaraan Roda 2 dan 3Rp. 60.000
TCKB Kendaraan Roda 4Rp. 100.000

Mengurus STCK / TCKB Di Kantor Samsat

Setiap kendaraan baru atau belum diregistrasi perlu memiliki STCK dan TCKB. Untuk pengurusan STCK biasanya dilakukan oleh pihak dealer di Kantor Samsat.

Berikut ini merupakan syarat dan cara mengurus STCK di Kantor Samsat.

Syarat Mengurus STCK Di Kantor Samsat

  • Isi formulir permohonan (tersedia di loket Kantor Samsat)
  • Surat kuasa dari badan usaha bermaterai
  • KTP penerima kuasa
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • NIB / TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Sertifikat Uji Tipe Kendaraan dan Tanda Lulus Uji Tipe Kendaraan (diperoleh dari dealer)

Apabila Anda kehilangan STCK, Anda juga dapat mengurusnya di Kantor Samsat dengan membawa berkas persyaratan pembuatan STCK dan surat tanda penerimaan laporan.

Cara Membuat STCK Motor dan Mobil Baru

Di bawah ini merupakan cara membuat STCK di Kantor Samsat.

  1. Datang ke Kantor Samsat

    Pihak dealer akan mengunjungi Kantor Samsat untuk proses pembuatan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).

  2. Ambil dan isi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor)

    Isi formulir SPPKB sesuai data dealer dan kendaraan bermotor dengan benar dan lengkap.

  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran SPPKB

    Apabila pengisian formulir SPPKB telah selesai, masukkan ke dalam map bersama berkas persyaratan lainnya, dan kumpulkan ke petugas pendaftaran SPPKB. Selanjutnya, akan mendapatkan Bukti Pendaftaran.

  4. Uji fisik kendaraan di Kantor Samsat

    Ketika petugas telah menerima berkas persyaratan, akan dilakukan proses uji fisik kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memberikan hasil uji fisik ke petugas pengolahan.

  5. Petugas pengolahan akan melakukan input dan verifikasi data

    Apabila seluruh data persyaratan telah benar dan lengkap, pihak dealer akan mendapat kuitansi pembayaran.

  6. Lakukan pembayaran di bagian kasir

    Lakukan pelunasan pembayaran sesuai tagihan. Perlu diketahui biaya yang di setiap samsat berbeda.

  7. Petugas akan melakukan pencetakan STCK dan TCKB

    Setelah proses pembayaran telah lunas, petugas akan melakukan penerbitan STCK dan TCKB sesuai data yang dikumpulkan.

  8. Ambil STCK dan TCKB

    Jika proses pencetakan telah selesai, pihak dealer akan mendapatkan 1 lembar STCK dan sepasang plat nomor sementara (TCKB).

Pertanyaan Seputar STCK

Berikut ini merupakan beberapa pertanyaan seputar STCK.

Apakah STCK bisa ditilang?

Kendaraan yang hanya dilengkapi STCK dapat dikenakan tilang. Hal tersebut dikarenakan STCK hanya dapat digunakan untuk kepentingan pihak penjual / dealer. Jika Anda ingin menggunakan kendaraan baru yang belum dilengkapi STNK dan TNKB, silahkan mengurus surat jalan di kepolisian.

Apakah kendaraan yang memiliki STCK dan TCKB boleh dikendarai ke luar wilayah?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang masih memiliki STCK tidak diizinkan untuk dikendarai ke luar kota.

Apakah STCK dapat diperpanjang?

Apabila masa berlaku STCK telah habis, tetapi Anda belum mendapatkan STNK dan TNKB asli, silahkan lakukan perpanjangan di Kepolisian.

Apakah pengurusan STCK dilakukan sendiri atau melalui dealer?

Pengurusan STCK kendaraan bermotor baru yang belum diregistrasi akan dilakukan oleh pihak dealer.

Apa arti huruf XX, XY, YY pada STCK?

Setelah membeli kendaraan baru, Anda akan mendapatkan STCK dan TCKB agar kendaraan dapat dikendarai.

Pada TCKB (plat nomor sementara) tertera huruf XX, XY, dan YY merupakan sebagai nomor seri. Namun, untuk arti dari huru tersebut belum terdapat penjelasan secara resmi.